Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaPemerintahan

Tak Sudi Dijuluki Ajudan Wali Kota, Ketua DPRD Kota Ambon Layangkan Hak Jawab.

×

Tak Sudi Dijuluki Ajudan Wali Kota, Ketua DPRD Kota Ambon Layangkan Hak Jawab.

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com._ Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Moritz Liberch Tamaela bereaksi, dirinya tak terima dijuluki sebagai Ajudan Wali Kota Ambon.—Baca—Alih Fungsi Ketua DPRD Kota Ambon Sebagai Ajudan Wali Kota.

” Berkaitan dengan berita yang ditudingkan kepada saya, subtansinya itu yang perlu saya koreksi. Pertama seakan-akan saya ini bertindak selaku Ajudannya Wali Kota, memang kedapatan itu saya di ambon dalam agenda-agenda pemerintahan baik secara internal, eksternal maupun dengan instansi-instansi terkait. Perlu didudukan bahwa saya dan pak Walikota itu sama-sama pemerintah daerah. Pak Wali Kota itu kepala pemerintahan eksekutif, saya ini kepala pemerintahan legislatif. Kita sama-sama pemerintah daerah. Kedudukan kita diatur dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah” Kata Tamaela dalam keterangan Hak Jawabnya kepada Kapatanews.com, Kamis (8-05-2025).

Disebutkannya “Kalau dalam beberapa kesempatan saya ada bersama pak Wali maka itu wajar. Dan semua daerah di indonesia itu terjadi”. Ucap Mantan Wartawan Tabloid Buru Pos dan Ambon Tv ini dari luar Kota Ambon via Voicenote Aplikasi Whatsapp.

Diakui pula bahwa ada semacam pertautan jiwa antara dirinya dan Wali Kota Ambon. Tapi Wali Kota Ambon sudah jadi milik rakyat.

“Mungkin saja kebetulan chemistry saya dengan pak Bodewyn Wattimena itu terlalu dekat, karena perlu disadari saya ini salah satu partai politik yang kemarin mengusung. Tapi ketika Wali Kota dilantik maka beliau sudah jadi milik rakyat” Kata Tamaela.

—-

Mungkin Ada Kelalaian

—-

Disebutkan bila selama ini dirinya berkesempatan mendampingi Wali Kota itu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tamaela menjamin marwah Lembaga Legislatif kota Ambon yang tengah dipimpinnya tetap terjaga.

“Marwah DPRD tetap kita jaga, tidak ada intervensi dari Pak Bodewyn kepada kinerja DPRD” Ucap Tamaela.

Dirinya meluruskan bila julukan Ajudan Wali Kota Ambon adalah sebuah kekeliruan.

” Itu agak keliru, dan sumbernya juga diinfokan berasal dari teman-teman dari dalam (DPRD). Saya beranggapan itu dari teman-teman yang berpendapat, beropini” Tamaela meluruskan.

Lanjutnya “Kita jalankan tugas di DPRD dari bulan September ini selalu berupaya, bekerja keras untuk mensinergikan tugas kami, kalau soal ada kelalaian, mungkin. Tapi kami terus berupaya menjalankan amanat rakyat sesuai regulasi”.

Menyangkut tugas – tugas DPRD beserta seluruh agenda, Tamaela memastikan tetap berlangsung secara normal.

Dijelaskannya pula untuk bulan Mei 2025, DPRD kota Ambon pada masa sidang ketiga tahun anggaran 2025 akan segera menuntaskan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini lagi dibahas secara serius oleh pansus. (KN03).

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad