Saumlaki, Kapatanews.com – Jeritan batin dan kepulan amarah warga Kepulauan Tanimbar akhirnya membuncah. Pulau Yamdena, tanah leluhur yang bertahun-tahun dihisap dan digunduli, kini melawan.
Ratusan masyarakat adat, tokoh agama, akademisi, hingga pemuda yang tergabung dalam Forum Save Hutan Yamdena tumpah ruah menjejali halaman Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (28/9/2026).
Bukan sekadar unjuk rasa biasa, aksi massa ini adalah jeritan pamungkas rakyat yang menolak mati perlahan di tanah kelahirannya sendiri. Tatapan mata mereka tajam, menuntut satu hal yang tak bisa ditawar: enyahkan korporasi penjarah hutan, cabut izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Karya Jaya Berdikari (KJB), dan hentikan pembantaian ekologis di Yamdena!
Konsesi Raksasa: 93 Ribu Hektare Bencana!
Bagaimana tidak murka? Sejak 2009 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 117/MENHUT-II/2009 PT KJB memegang izin penjarahan berkedok IUPHHK-HA seluas 93.980 hektare. Luasan monster ini nyaris mencaplok seluruh paru-paru Pulau Yamdena.
Di lapangan, mesin-mesin besi korporasi terus meraung membabi buta. Pembukaan jalan koridor membabat habis tutupan pohon, merusak daerah aliran sungai, hingga mengancam ekosistem pesisir. Bagi masyarakat adat, ini bukan lagi investasi, melainkan ekosida pembantaian sistematis terhadap ruang hidup, air bersih, dan identitas budaya masyarakat Bumi Duan Lolat.
Di bawah terik matahari, dokumen-dokumen yang merekam dugaan borok pengelolaan hutan dan kejahatan lingkungan diserahkan langsung ke tangan Pemkab. Tak puas di situ, gelombang massa bergerak mengepung Gedung DPRD Tanimbar, memaksa wakil rakyat keluar dari zona nyaman mereka.
Empat Maklumat Darah: moratorium atau Melawan!
Forum Save Hutan Yamdena melempar empat tuntutan mutlak yang menusuk langsung ke jantung pengambil kebijakan:
- Pencabutan Izin PT KJB: Evaluasi total dan vonis mati bagi izin HPH PT KJB yang dinilai menginjak-injak hak adat dan merusak ekologis.
- Moratorium Penebangan Seketika: Hentikan seluruh raungan gergaji mesin dan pengangkutan kayu ke luar pulau sekarang juga!
- Audit Lingkungan Independen: Seret tim independen untuk membongkar kehancuran sungai, pesisir, dan ruang hidup warga yang telah dirusak.
- Bongkar Transparansi Data: Buka mata publik! Transparansikan batas konsesi, reboisasi fiktif, hingga berapa sen kontribusi korporasi dibanding kehancuran yang mereka tinggalkan.
Pemkab Gagap, Titip Pesan Janji Manis
Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar yang terkepung akhirnya tak punya pilihan selain keluar menemui rakyatnya. Di hadapan amarah warga, Wakil Bupati Juliana Ratuanak berjanji akan meneruskan aspirasi ini ke tingkat Provinsi Maluku dan Kementerian di Jakarta.

Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa penyelamatan hutan tidak hanya bergantung pada penghentian HPH, melainkan pemulihan vegetasi secara menyeluruh.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal aspirasi ini. Namun, penyelamatan hutan adalah kewajiban kita bersama. Kami meminta seluruh pihak, pemerintah desa, tokoh adat, dan pemuka agama untuk mempelopori gerakan penghijauan dan menanam kembali pohon-pohon endemik Tanimbar seperti Torim, Linggua, dan Kayu Besi,” ujar Wakil Bupati, Juliana Ratuanak.
Ratuanak juga menyebut akan mengarah pada kebijakan penutupan pembalakan liar, perdagangan karbon, dan konservasi berbasis masyarakat.
Yamdena Bukan Kayu Mati!
Bagi manusia Tanimbar, Hutan Yamdena bukanlah angka-angka rupiah di atas kertas saham investor. Hutan adalah ibu kandung, harga diri, dan rumah bagi anak cucu. Menjual Yamdena sama saja memenggal nadi kehidupan masyarakat adat.
Rakyat telah meletakkan garis batas: mereka tidak akan mundur satu langkah pun. Pengawalan akan digedor hingga ke gedung kementerian di Jakarta. Kini bola panas berada di tangan pemerintah dan PT KJB. Pilihannya hanya dua: dengarkan jeritan rakyat Yamdena, atau saksikan perlawanan adat yang tak akan pernah padam! (KN-07)



