Ambon,Kapatanews.com – Hilang sudah harapan Jaclson.J.Tehupuring (JJT) Petinggi BWS Maluku,Tersangka Kasus Pelecehan seksual dan pornografi untuk memulihkan nama baiknya. Diketahui sebelumnya Tehupring sempat melakukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Direskrimum Polda Maluku, Nomor : B/60/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 19 September 2025
Langkah hukum yang ditempuh oleh Tersangka JJT dengan mempra-peradilankan Direskrimum Polda Maluku tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon, dengan dikeluarkannya Putusan Nomor : 11/Pid.Prap/2025/PN Amb.
Pasca ditolaknya Pra-peradilan Tehupring selaku pemohon tersebut, Direskrimum Polda Malaku langsung bergerak cepat menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pornografi dan pecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/12) di kantor Kajari Ambon
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, mengatakan tersangka dalam perkara ini diketahui berinisial JJT alias Jackson, sebagaimana tercantum dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/110/V/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 22 Mei 2025 yang dilaporkan oleh anaknya sendiri yang berinisial ET.
Penyerahan proses tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan surat penetapan P21 dengan Nomor: B/3874/Q.1.4/Etl.1/12/2025, tertanggal 8 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dengan dikeluarkannya surat penetapan P21 tersebut, maka Direskriumum Polda Maluku mengeluarkan surat pengeriman tersangka dan barang bukti,Nomor : B/47.a/XII/RES.1.2.4./2025/Ditreskrimum di hari dan tangal yang sama
Proses penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malaku, AKP. Lilian. J. Siwabessy dan tim kepada Jaksa Penuntut Umum Leo Tuanakota di kantor Kajarai Ambon dengan penuh suasana aman dan tertib
Dengan berakhirnya proses tahap II ini, maka selanjutnya proses penanganan perkara tersebut secara resmi beralih dan menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap penuntutanpada persidangan
Diketahui Tersangka Tehupring disangkakan atas dugaan pelanggaran pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Semoga masalah yang terjadi kepada Tehupring ini bisa menjadi pelajaran dan bahan perenungan bagi dirinya untuk menyadari semua kesalahan yang telah diperbuatnya dan semoga di persidangan nanti dirnya bisa secara sadar memohon maaf kepada anaknya atas perbuatan yang dilakukannya selama ini (KN-02)



