Ambon, Kapatanews.com – Ketua Saniri Negeri Porto, Jacob Tetelepta, menegaskan bahwa proses pengusulan Raja Definitif Negeri Porto harus menunggu putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi demonstrasi sekelompok masyarakat Negeri Porto yang berlangsung di depan Kantor Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (22/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa yang dikoordinasikan Julius Nanlohy dan sejumlah warga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Di antaranya meminta Bupati Maluku Tengah memberhentikan Ketua Saniri Negeri Porto serta segera mengusulkan Raja Definitif Negeri Porto.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tetelepta menyatakan dirinya diangkat sebagai Ketua Saniri Negeri Porto berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah. Karena itu, menurutnya, setiap proses pemberhentian harus mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Saya diangkat melalui SK Bupati dan apabila diberhentikan juga harus berdasarkan SK Bupati serta didasarkan pada aturan yang jelas. Tidak bisa hanya berdasarkan tuntutan tanpa dasar hukum yang mengaturnya,” kata Jacob Tetelepta, Ketua Saniri Negeri Porto.
Ia menjelaskan Negeri Porto merupakan negeri adat yang memiliki sistem pemerintahan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Menurutnya, regulasi yang berlaku bagi desa tidak dapat secara otomatis diterapkan pada pemerintahan negeri adat.
Tetelepta mengatakan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 mengatur mengenai kedudukan, fungsi, syarat, dan tata cara pembentukan Saniri Negeri. Namun, kata dia, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Ketua Saniri mengundurkan diri atau diberhentikan karena berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 mengatur mengenai syarat, tata cara pemilihan, kedudukan, fungsi dan keanggotaan Saniri Negeri. Namun tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa seorang Ketua Saniri Negeri harus mengundurkan diri atau diberhentikan karena berstatus sebagai PNS,” ujarnya.
Selain persoalan jabatan Ketua Saniri, Tetelepta juga menanggapi tuntutan demonstran terkait pengusulan Raja Definitif Negeri Porto. Ia menilai tuntutan tersebut perlu memperhatikan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
Menurut Tetelepta, perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung berkaitan dengan Peraturan Negeri Porto Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Porto. Peraturan tersebut, kata dia, lahir melalui Musyawarah Negeri Porto yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2011 di Baileo Negeri Porto.
Ia menjelaskan musyawarah tersebut dilakukan untuk memeriksa dan menelusuri silsilah keturunan Nanlohy yang memiliki hak adat terhadap jabatan Raja Negeri Porto. Hasil musyawarah kemudian menetapkan Mata Rumah Francois Ririasa Nanlohy sebagai mata rumah yang berhak menduduki jabatan Raja Negeri Porto secara turun-temurun.
“Perlu saya jelaskan kepada masyarakat bahwa proses penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Negeri pada tanggal 05 Agustus 2011 di Baileo Negeri Porto yang memeriksa seluruh silsilah keturunan Nanlohy yang berhak menjadi Raja Negeri Porto,” kata Tetelepta.
Ia mengatakan perkara tersebut diajukan oleh Julius Nanlohy dan rekan-rekannya. Sementara pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah Eduard Nanlohy, Jacob Tetelepta, Marthen Nanlohy, dan Jacob Nanlohy.
Menurut Tetelepta, perkara itu sebelumnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri Ambon. Pada tingkat pertama, pihak penggugat memperoleh putusan yang menguntungkan, namun para tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Tetelepta menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa perkara tersebut. Setelah putusan banding itu, pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Karena pihak penggugat tidak menerima hasil putusan banding, maka mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, proses hukum ini masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah lanjutan terkait pengusulan Raja Definitif Negeri Porto. Menurutnya, keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar bagi seluruh pihak dalam menentukan langkah berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Julius Nanlohy maupun pihak demonstran terkait pernyataan Jacob Tetelepta. Tetelepta mengaku menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum serta mengajak seluruh warga Negeri Porto menjaga persaudaraan, menghormati proses hukum, dan menunggu putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. (KN-07)



