Tanimbar, Kapatanews.com – Terbitnya dokumen Pengadilan Tinggi Maluku tertanggal 12 September 2005 kembali membuka perhatian terhadap Surat Penjelasan Hukum Nomor M18.D.PT.HI.04.10-455 tertanggal 18 Desember 2002.

Surat tersebut diterbitkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Pengadilan Tinggi Maluku. Dalam dokumen tahun 2005, disebutkan adanya persoalan terkait kewenangan tugas dan isi Surat Penjelasan Hukum tersebut.
Dokumen 12 September 2005 juga menyatakan bahwa Surat Penjelasan Hukum tahun 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi munculnya dokumen tersebut, Ois Batayaman Wuritimur, keturunan marga Wuritimur Louloulia sekaligus pemuda dan penulis asal Rumahsalut, memberikan pernyataan mengenai persoalan yang berkaitan dengan Pulau Yayaru.
Menurut Ois, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam membuka kembali rangkaian sejarah dan persoalan hukum yang selama ini berkaitan dengan klaim atas Pulau Yayaru.
Ia menilai, dokumen hukum perlu dibaca bersama dengan sejarah adat dan dokumen lain yang berkaitan agar masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara lebih utuh.
“Kebenaran tidak bisa disandera oleh selembar kertas yang cacat hukum. Surat Pengadilan Tinggi Maluku ini secara resmi menelanjangi kebohongan yang selama ini coba dibangun oleh pihak Refwalu,” tegas Ois Batayaman Wuritimur.
Ois kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah adat yang menurutnya diwariskan dalam lingkungan marga Wuritimur Louloulia.
“Sejarah adat kita sudah sangat jelas: leluhur kami dari marga Wuritimur Louloulia yang pertama kali menemukan Pulau Yayaru. Kami memberi mereka ruang hidup atas dasar belas kasihan, namun kebaikan itu justru dibalas dengan manipulasi hak petuanan,” ujarnya.
Menurut Ois, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai sebuah dokumen hukum. Ia mengatakan sejarah leluhur dan hak petuanan juga harus diperiksa dalam melihat persoalan Pulau Yayaru.
“Hari ini, hukum dan sejarah berdiri di pihak kami. Kami tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk memastikan Pulau Yayaru berada di tangan ahli waris yang berhak,” tegasnya.
Pernyataan mengenai siapa yang merupakan ahli waris yang berhak tersebut merupakan posisi Ois dan bukan kesimpulan hukum redaksi.
Ois Soroti Akar Sejarah dan Hubungan Antarmarga
Lebih lanjut, Ois menyoroti tindakan pihak yang menurutnya berseberangan dengan klaim marga Wuritimur Louloulia. Ia menilai terdapat persoalan serius mengenai sejarah asal-usul dan hubungan antarmarga yang perlu dibuka secara terang.
Ois mengatakan, sejarah yang diyakininya berkaitan dengan asal-usul leluhur pihak lain dan hubungan mereka dengan leluhur Wuritimur Louloulia.
“Mereka sepertinya lupa dari mana mereka berasal. Leluhur mereka datang dari pulau yang tenggelam, lalu leluhur kami angkat derajatnya menjadi ‘adik’ untuk menjaga pulau yayaru,” ujar Ois.
Ia kemudian melanjutkan pernyataannya dengan menyinggung apa yang menurutnya terjadi terhadap hubungan tersebut.
“Tapi apa yang terjadi? Air susu dibalas air tuba. Mereka menggunakan kelicikan untuk merampas hak ‘kakaknya’ sendiri,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keterangan Ois mengenai sejarah hubungan antarmarga yang diyakininya.
Redaksi tidak menyimpulkan secara independen bahwa pihak yang dimaksud Ois telah melakukan manipulasi, kelicikan, atau perampasan hak petuanan.
Klaim mengenai asal-usul leluhur, hubungan “kakak-adik”, penemuan Pulau Yayaru, serta hak petuanan masih memerlukan penelusuran terhadap dokumen adat, sejarah lisan, arsip pemerintahan, bukti penguasaan wilayah, dan dokumen hukum yang relevan.
Soroti Perbedaan Surat dan Putusan Pengadilan
Ois juga menilai masyarakat perlu membedakan antara Surat Penjelasan Hukum dengan putusan pengadilan.
Menurut dia, publik perlu mengetahui dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tahun 2002 serta bagaimana surat tersebut kemudian digunakan dalam persoalan Pulau Yayaru.
“Kebenaran harus dilihat dari keseluruhan dokumen. Kita harus melihat putusan aslinya, surat penjelasannya, dan surat Pengadilan Tinggi Maluku tahun 2005 secara bersama-sama,” ujar Ois.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting agar tidak ada satu surat yang digunakan secara terpisah untuk membangun kesimpulan mengenai status hukum Pulau Yayaru.
Menurutnya, dokumen hukum harus dibaca berdasarkan konteks penerbitan, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta hubungan surat tersebut dengan putusan pengadilan yang menjadi objek penjelasan.
“Hukum dan Sejarah Berdiri di Pihak Kami”
Ois kembali menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak marga Wuritimur Louloulia atas Pulau Yayaru.
Menurut dia, perjuangan tersebut berkaitan dengan sejarah leluhur dan keyakinan mengenai hak petuanan yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kami tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk memastikan Pulau Yayaru berada di tangan ahli waris yang berhak,” tegas Ois.
Namun, secara hukum, klaim mengenai kepemilikan atau hak atas suatu wilayah tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dokumen Pengadilan Tinggi Maluku tertanggal 12 September 2005, berdasarkan uraian yang tersedia, menyatakan Surat Penjelasan Hukum tahun 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pernyataan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa Pulau Yayaru menjadi milik pihak tertentu.
Karena itu, status hukum Pulau Yayaru masih perlu dilihat berdasarkan keseluruhan putusan, dokumen hukum, bukti penguasaan, serta bukti sejarah yang dapat diverifikasi.
Dokumen 2005 Jadi Titik Penelusuran
Bagi Ois, dokumen tertanggal 12 September 2005 menjadi titik penting untuk membuka kembali rangkaian dokumen yang berkaitan dengan persoalan Yayaru.
Ia meminta agar penelusuran tidak berhenti pada Surat Penjelasan Hukum tahun 2002.
Menurutnya, putusan pengadilan yang menjadi objek penjelasan juga perlu dibuka dan diperiksa secara utuh.
Selain itu, dasar kewenangan pejabat yang menerbitkan Surat Penjelasan Hukum tahun 2002 juga perlu ditelusuri melalui dokumen resmi.
Ois menilai langkah tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan satu potongan informasi mengenai persoalan hukum Yayaru.
Ia meminta seluruh dokumen yang berkaitan dibandingkan secara terbuka sehingga kronologi penerbitan dan penggunaan dokumen dapat diketahui.
Tidak Boleh Menyamakan Surat dengan Putusan
Dalam konteks pemberitaan, keberadaan dokumen tahun 2005 perlu ditempatkan secara proporsional.
Surat yang menyatakan Surat Penjelasan Hukum tahun 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak otomatis dapat dipahami sebagai pembatalan terhadap seluruh putusan pengadilan yang menjadi objek penjelasan.
Yang secara spesifik disebut dalam dokumen tersebut adalah Surat Penjelasan Hukum Nomor M18.D.PT.HI.04.10-455 tertanggal 18 Desember 2002.
Karena itu, untuk mengetahui status hukum Pulau Yayaru, dokumen utama berupa putusan pengadilan dan dokumen terkait lainnya tetap perlu diperiksa.
Hal tersebut penting agar klaim sejarah, klaim adat, dan status hukum tidak dicampuradukkan menjadi satu kesimpulan tanpa dasar dokumen yang lengkap.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
KapataNews.com menempatkan pernyataan Ois Batayaman Wuritimur sebagai keterangan narasumber mengenai pandangan sejarah dan posisi marga Wuritimur Louloulia terhadap persoalan Pulau Yayaru.
Pernyataan mengenai “kebohongan”, “manipulasi”, “kelicikan”, dan dugaan perampasan hak petuanan merupakan pernyataan serta penilaian Ois, bukan kesimpulan independen redaksi.
Demikian pula klaim mengenai asal-usul leluhur dan hubungan “kakak-adik” merupakan keterangan berdasarkan sejarah yang diyakini Ois dan keluarganya.
Pihak Refwalu maupun pihak lain yang berkepentingan dengan persoalan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Redaksi juga masih membutuhkan dokumen utama berupa Surat Penjelasan Hukum tertanggal 18 Desember 2002 serta putusan pengadilan yang menjadi objek penjelasan untuk melengkapi penelusuran.
Dengan demikian, dokumen Pengadilan Tinggi Maluku tertanggal 12 September 2005 dapat menjadi salah satu titik awal penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, kesimpulan mengenai sejarah, hak petuanan, asal-usul penguasaan, dan status hukum Pulau Yayaru tetap harus didasarkan pada keseluruhan bukti yang dapat diverifikasi. (KN-07)



