Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Petrus Fatlolon Sebut Dugaan Kriminalisasi pada Proses Hukum

×

Petrus Fatlolon Sebut Dugaan Kriminalisasi pada Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Persidangan perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi senilai Rp6,2 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon membuka ruang diskursus publik yang luas.

Selain menyangkut tata kelola keuangan daerah, proses ini juga diwarnai pernyataan dari pihak terdakwa yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Berdasarkan penelusuran Kapatanews.com, perkara ini tidak hanya berhenti pada perdebatan yuridis di ruang sidang, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penegakan hukum, relasi antar lembaga, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Investigasi ini berupaya memetakan fakta, kronologi, serta posisi para pihak secara berimbang, tanpa menyimpulkan kesalahan hukum apa pun, dengan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh institusi yang disebut.

Temuan Utama: Klaim Kriminalisasi dalam Proses Hukum

Dalam persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tim penasehat hukum, Rabu (21/1/2026), Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, menyampaikan pernyataan bahwa dirinya diduga mengalami kriminalisasi dalam proses penetapan status hukum atas perkara penyertaan modal PT Tanimbar Energi.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan usai sidang. Menurut keterangan yang disampaikan, pihaknya menyatakan akan membuka sejumlah bukti dan fakta hukum pada tahap pembuktian apabila eksepsi yang diajukan tidak diterima oleh Majelis Hakim.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, kami akan menjelaskan dalam persidangan bahwa terdapat proses yang kami pandang sebagai kriminalisasi,” ujar Petrus Fatlolon, sebagaimana disampaikan kepada media.

Redaksi mencatat bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak terdakwa dan belum diuji secara yuridis dalam putusan pengadilan.

Kronologi Perkara dan Pola Penanganan

Perkara ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada BUMD PT Tanimbar Energi dengan nilai Rp6,2 miliar. Dalam proses hukum yang berjalan, Petrus Fatlolon bersama dua pejabat PT Tanimbar Energi Direktur Utama Yohana Lololuan dan Direktur Keuangan Lusnarnera diajukan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.

Dalam tahapan awal persidangan, tim penasehat hukum mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Namun, dalam agenda pledoi JPU, seluruh eksepsi tersebut ditolak. JPU menyampaikan bahwa penyusunan dakwaan dan penetapan status hukum para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapatanews.com mencatat bahwa penolakan eksepsi merupakan bagian dari proses hukum yang lazim, dan tidak serta-merta menggambarkan hasil akhir dari perkara yang masih berjalan.

Data dan Kerangka Regulasi

Penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam pengelolaan keuangan dan pembentukan BUMD.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur tata kelola, penyertaan modal, serta mekanisme pengawasan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menjadi dasar kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi.

Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa kebijakan penyertaan modal merupakan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi hukum apabila dalam pelaksanaannya ditemukan praktik yang dipertanyakan. Namun, penilaian atas ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya berada dalam kewenangan pengadilan.

Keterangan Pihak Terkait dan Saksi

Dalam keterangannya, Petrus Fatlolon menyebut adanya dugaan pernyataan dari pihak internal institusi penegak hukum yang menurutnya telah lebih dahulu menyampaikan bahwa dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka, sebelum proses tersebut secara resmi dilakukan.

Ia juga mengatakan memiliki bukti berupa rekaman CCTV dan percakapan yang akan dihadirkan dalam persidangan. Hingga laporan ini disusun, bukti-bukti tersebut belum diperiksa secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

Di sisi lain, kuasa hukum Petrus Fatlolon, Rustam Herman, SH, menilai bahwa tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan bersifat umum dan belum menyentuh substansi keberatan yang mereka sampaikan.

“Menurut penilaian kami, tanggapan JPU belum menguraikan secara rinci peristiwa konkret yang menjadi dasar dakwaan. Hal ini yang akan kami uji dalam persidangan lanjutan,” ujar Rustam Herman.

Upaya Klarifikasi dan Posisi Aparat Penegak Hukum

Redaksi Kapatanews.com mencatat bahwa dalam persidangan, JPU menyatakan penetapan status hukum para pihak dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi pengadilan dan menjadi bagian dari berkas perkara.

Terkait klaim adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, Petrus Fatlolon menyebut bahwa isu tersebut sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, dengan rekomendasi agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menindaklanjuti pemeriksaan internal.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait pernyataan tersebut. Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan tertulis yang diterima. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan.

Dampak bagi Publik dan Tata Kelola Daerah

Perkara ini memiliki implikasi luas bagi publik Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain menyangkut kepercayaan terhadap pengelolaan BUMD, proses hukum yang berjalan juga mempengaruhi stabilitas pemerintahan daerah dan persepsi masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Berdasarkan pengamatan redaksi, polemik yang berkembang berpotensi menimbulkan polarisasi opini publik apabila tidak disikapi secara hati-hati. Oleh karena itu, transparansi proses persidangan dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Agenda Persidangan Selanjutnya

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Nova Laura Sasube, dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (29/1/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim.

Putusan sela tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Tahapan ini menjadi krusial bagi seluruh pihak untuk menguji klaim, bukti, dan argumentasi yang telah disampaikan.

Perkara penyertaan modal PT Tanimbar Energi ini menunjukkan kompleksitas relasi antara kebijakan publik, tata kelola keuangan daerah, dan proses penegakan hukum. Klaim kriminalisasi yang disampaikan pihak terdakwa, serta penjelasan institusional dari penuntut umum, merupakan bagian dari dinamika hukum yang masih berjalan.

Temuan ini menunjukkan adanya pola dan proses yang patut dicermati lebih lanjut oleh publik dan otoritas yang berwenang. Proses klarifikasi dan persidangan masih berlangsung, dan ruang untuk penjelasan resmi dari seluruh pihak tetap terbuka. Kapatanews.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan kepentingan publik. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP