Place Your Ad
Place Your Ad
Place Your Ad
BeritaKepulauan Tanimbar

Tanah Sudah Dilepas, Mengapa Kini Diklaim Hutan Adat?

×

Tanah Sudah Dilepas, Mengapa Kini Diklaim Hutan Adat?

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com – Upaya mendorong lahan seluas 662 hektare di Desa Lermatang sebagai kawasan hutan adat kini memunculkan gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, lahan yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela itu disebut-sebut memiliki riwayat pelepasan hak yang telah berlangsung jauh sebelum isu hutan adat mengemuka. Kamis, (24/6/2026).

Perdebatan semakin tajam karena objek yang kini diperjuangkan sebagai tanah adat tersebut diduga merupakan bagian dari kawasan sekitar 1.000 hektare yang sebelumnya telah dialihkan melalui proses pelepasan hak dan transaksi yang melibatkan pihak tertentu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terbuka. Jika tanah tersebut memang masih merupakan hutan adat yang utuh dan tidak dapat dialihkan, mengapa pernah dilakukan pelepasan hak? Sebaliknya, apabila pelepasan hak itu sah, atas dasar apa statusnya kini ingin dikembalikan menjadi tanah adat?

Pertanyaan tersebut terus bergulir di ruang publik seiring meningkatnya nilai ekonomi kawasan yang berkaitan langsung dengan pengembangan proyek migas terbesar di Indonesia Timur.

Sejumlah warga menilai terdapat kontradiksi yang sulit dipahami antara riwayat pelepasan hak yang pernah terjadi dengan tuntutan pengakuan hutan adat yang sedang diperjuangkan saat ini.

“Publik jangan disuruh memilih mana yang benar. Kalau dulu dilepas, tunjukkan prosesnya. Kalau tidak pernah dilepas, jelaskan mengapa ada transaksi dan penguasaan yang berlangsung selama ini,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan juga mengarah pada prosesi adat yang disebut pernah dilaksanakan dalam rangka pelepasan hak atas lahan tersebut. Dalam tradisi masyarakat adat Tanimbar, prosesi adat bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengukuhan kesepakatan yang memiliki makna moral dan sosial yang kuat.

Karena itu, muncul pertanyaan yang lebih sensitif. Apakah kesepakatan adat yang pernah dilakukan masih dianggap sah, atau justru kini sedang dipersoalkan kembali karena muncul kepentingan baru di atas lahan yang sama?

Sejumlah sumber menilai persoalan ini tidak lagi semata-mata berbicara tentang perlindungan hak adat, melainkan telah memasuki wilayah pertarungan kepentingan yang lebih kompleks.

Muncul dugaan bahwa status tanah adat kini menjadi ruang perebutan pengaruh, terutama setelah kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait.

Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sebagai dasar argumentasi untuk mendorong pengakuan hutan adat.

Sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa putusan tersebut pada prinsipnya mengakui hak masyarakat hukum adat atas hutan adat yang masih eksis dan memenuhi syarat hukum. Namun penerapannya tetap harus mempertimbangkan fakta-fakta mengenai status penguasaan dan riwayat peralihan hak atas tanah yang dipersoalkan.

Karena itu, validitas setiap pelepasan hak, transaksi, maupun keputusan adat yang pernah dilakukan menjadi aspek penting yang tidak dapat diabaikan.

Di tengah situasi yang semakin memanas, masyarakat mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang akan memperoleh keuntungan terbesar apabila status lahan tersebut berubah.

Pertanyaan itu muncul karena sengketa tidak hanya menyangkut aspek sejarah dan adat, tetapi juga berkaitan langsung dengan kawasan yang memiliki nilai strategis bagi investasi nasional.

“Jangan sampai adat dipakai saat menguntungkan, lalu diabaikan ketika tidak menguntungkan. Kalau ada kesepakatan yang pernah dibuat, harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata sumber lainnya.

Desakan transparansi kini semakin menguat. Warga meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelepasan hak, transaksi lahan, hingga proses-proses adat yang pernah dilakukan dibuka kepada publik agar polemik tidak terus berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Tokoh masyarakat juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap riwayat lahan tersebut guna memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan ketidakjelasan status tanah untuk kepentingan tertentu.

Hingga kini, polemik lahan 662 hektare di Desa Lermatang masih menjadi salah satu isu paling sensitif dalam pembahasan masa depan PSN Blok Masela.

Di tengah tarik-menarik kepentingan yang semakin terbuka, masyarakat menunggu satu hal yang paling mendasar: kebenaran mengenai siapa yang sesungguhnya berhak atas tanah tersebut, dan apakah perjuangan yang sedang dilakukan benar-benar demi adat atau justru demi kepentingan yang bersembunyi di balik nama adat. (*)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP