Place Your Ad
Place Your Ad
BeritaKepulauan Tanimbar

INPEX Tak Boleh Kubur Hak Adat Masyarakat Tanimbar

×

INPEX Tak Boleh Kubur Hak Adat Masyarakat Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar, Jefri Metatu, memperingatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tidak terlena oleh besarnya investasi Proyek LNG Abadi Blok Masela yang dikelola oleh INPEX Corporation bersama para mitranya, hingga mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun. Jumat (19/6/2026).

Menurut Metatu, proyek strategis nasional yang berada di bawah pengawasan SKK Migas tersebut memang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun pembangunan tidak boleh mengesampingkan hak-hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik wilayah yang telah dihuni secara turun-temurun.

Bagi Metatu, perhatian terhadap perlindungan masyarakat hukum adat harus menjadi prioritas utama sebelum proyek memasuki tahapan pembangunan yang lebih luas.

Menurutnya, pembangunan yang tidak disertai perlindungan hukum yang kuat berpotensi melahirkan persoalan sosial yang dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang.

“Ini bukan hanya soal investasi. Ini menyangkut masa depan masyarakat Tanimbar dan bagaimana mereka memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan,” kata Metatu.

Ia menilai sejarah pembangunan di berbagai daerah di Indonesia telah memberikan banyak pelajaran yang tidak boleh diabaikan oleh para pengambil kebijakan.

Dalam sejumlah kasus, masyarakat lokal menyambut pembangunan dengan harapan besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan terbukanya berbagai peluang ekonomi baru.

Namun di sisi lain, berbagai daerah juga pernah mengalami ketegangan sosial akibat lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut.

Karena itu, Metatu mengingatkan agar Tanimbar tidak mengulangi pengalaman serupa yang pernah terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.

Menurutnya, ancaman terbesar bukan semata berasal dari aktivitas industri migas yang akan berkembang seiring pembangunan fasilitas darat Proyek LNG Abadi Blok Masela.

Ancaman yang lebih serius justru dapat muncul ketika perlindungan hukum bergerak lebih lambat dibandingkan laju pembangunan yang terus dipercepat.

Metatu berpandangan bahwa tanpa kepastian hukum yang memadai, masyarakat adat berpotensi menghadapi ketidakpastian mengenai hak-hak yang selama ini mereka miliki.

Tanah adat menjadi salah satu isu yang dinilai paling sensitif dalam pembahasan masa depan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat dinilai berdasarkan harga dan nilai investasi.

Tanah merupakan identitas, sejarah, ruang hidup, serta warisan leluhur yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keberadaan masyarakat adat itu sendiri.

Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah adat harus dibangun di atas kepastian hukum yang jelas dan perlindungan yang kuat.

Metatu mengingatkan bahwa konflik besar sering kali berawal dari persoalan yang pada awalnya dianggap kecil dan tidak mendesak.

Ketika masyarakat kehilangan kepastian terhadap hak-haknya, ketidakpercayaan dapat tumbuh dan berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih kompleks.

Ia menilai pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab penting untuk mencegah munculnya situasi semacam itu di Tanimbar.

Menurut Metatu, langkah paling mendesak yang harus segera dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama DPRD adalah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Rancangan Perda yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan harus segera memperoleh nomor registrasi dari kementerian terkait agar dapat ditetapkan dan diberlakukan secara penuh.

Kehadiran regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan, hak ulayat, wilayah adat, serta hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat hukum adat di Kepulauan Tanimbar.

“Dengan diberlakukannya Perda dan Perkada secara menyeluruh, setiap kebijakan pembangunan dan investasi, termasuk Proyek LNG Abadi Blok Masela yang dikelola Inpex Masela di bawah pengawasan SKK Migas, akan memiliki landasan yang jelas dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Perlindungan hak adat bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun investasi yang masuk ke daerah.

Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan syarat utama agar pembangunan memperoleh legitimasi sosial dan diterima secara luas oleh masyarakat.

Metatu juga menegaskan bahwa investor tidak dapat dibebani tanggung jawab utama dalam melindungi hak masyarakat adat.

“Inpex Masela merupakan investor dan operator proyek. Sementara SKK Migas menjalankan fungsi pengawasan kegiatan hulu migas. Karena itu, aspek perlindungan hak masyarakat dan kepastian regulasi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah serta lembaga negara yang berwenang,” tegasnya.

Metatu turut menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen serta kesiapan badan usaha daerah dalam menghadapi peluang ekonomi yang tersedia.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana manfaat ekonomi dari Blok Masela nantinya akan dikelola dan didistribusikan.

Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa pembangunan yang dijalankan oleh Inpex Masela bersama para mitra proyek tidak akan mengorbankan hak-hak yang telah diwariskan oleh leluhur mereka.

Metatu mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.

Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pernyataan politik atau dokumen administratif semata.

Pengakuan tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan konkret yang dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat adat.

Bagi Metatu, keberhasilan Blok Masela tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, nilai proyek yang mencapai miliaran dolar Amerika Serikat, atau jumlah produksi gas yang dihasilkan.

Keberhasilan sesungguhnya akan ditentukan oleh kemampuan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, Inpex Masela, dan SKK Migas, dalam memastikan masyarakat adat tetap memperoleh penghormatan, perlindungan, dan manfaat yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan resmi atas pandangan yang disampaikan Jefri Metatu.

Namun, Metatu menegaskan bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan hanya proyek energi berskala besar, melainkan masa depan, martabat, identitas, dan keberlangsungan masyarakat adat Tanimbar di tengah perubahan terbesar dalam sejarah pembangunan daerah tersebut. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP