Place Your Ad
Place Your Ad
Place Your Ad
BeritaKepulauan Tanimbar

Masyarakat Lermatang Minta Negara Tetap Kelola Lahan 662 Hektar

×

Masyarakat Lermatang Minta Negara Tetap Kelola Lahan 662 Hektar

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Polemik status lahan seluas 662 hektar di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menghangat. Sejumlah warga menyatakan lebih mendukung kawasan tersebut tetap berada dalam pengelolaan negara dibanding ditetapkan sebagai hak ulayat yang dikelola pihak tertentu. Minggu, (21/6/2026).

Perdebatan muncul di tengah berbagai tuntutan yang mendorong pengakuan hak ulayat atas kawasan yang disebut menjadi bagian penting dari rencana pengembangan proyek strategis nasional di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perbedaan pandangan tersebut berkembang di tengah masyarakat yang memiliki kepentingan dan harapan berbeda terhadap masa depan kawasan itu.

Seorang warga Lermatang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan sebagian masyarakat memandang pengelolaan negara lebih memberikan kepastian terhadap distribusi manfaat pembangunan yang akan muncul dari kawasan tersebut.

“Kami lebih setuju jika negara mengambil alih dan memberikan kompensasi kepada masyarakat. Kalau tanah itu kembali menjadi hak ulayat, masyarakat biasa tidak mendapatkan apa-apa. Yang menikmati nanti hanya pihak tertentu,” kata warga tersebut.

Menurutnya, masyarakat berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah dapat menjamin pemerataan manfaat ekonomi, termasuk kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai program pembangunan yang dirasakan seluruh warga.

Ia mengatakan persoalan yang sedang berkembang saat ini tidak hanya berkaitan dengan sejarah kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut siapa yang akan memperoleh manfaat terbesar apabila kawasan tersebut dikembangkan pada masa mendatang.

“Masyarakat ingin ada aturan yang jelas. Kalau negara yang mengelola, ada kewajiban yang harus dipenuhi kepada masyarakat. Kalau hanya kelompok tertentu yang menguasai, masyarakat tidak tahu bagaimana manfaat itu akan dibagikan,” ujarnya.

Sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa ketidakjelasan status lahan yang berlangsung dalam waktu lama dapat memperlambat investasi dan program pembangunan yang selama ini dinantikan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mereka menilai kawasan tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan berbagai rencana pengembangan ekonomi daerah yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Menurut warga, pembangunan yang akan berlangsung di wilayah tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperluas peluang ekonomi masyarakat, bukan memunculkan perdebatan yang berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum.

Masyarakat juga berharap pemerintah memastikan seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan terbuka agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai arah pengelolaan kawasan tersebut.

Sebagian warga mempertanyakan siapa pihak yang nantinya akan memperoleh manfaat terbesar apabila status lahan berubah menjadi hak ulayat. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui dampak dari setiap kebijakan yang akan diambil.

Warga menyatakan tidak menolak keberadaan adat maupun nilai budaya yang diwariskan leluhur. Namun mereka berharap setiap keputusan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan manfaat pembangunan jangka panjang.

Menurut mereka, pembangunan dan pelestarian nilai adat dapat berjalan beriringan sepanjang seluruh proses dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan hukum, dan melibatkan masyarakat secara luas.

Sebagian warga berpendapat bahwa pengelolaan negara memiliki mekanisme hukum dan administrasi yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan hak masyarakat dibanding penguasaan oleh kelompok tertentu.

Mereka menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan mendorong percepatan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Di sisi lain, tuntutan pengakuan hak ulayat atas kawasan tersebut masih terus disuarakan oleh sejumlah pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai status dan sejarah lahan dimaksud.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh masyarakat memiliki sikap yang sama terkait masa depan kawasan 662 hektar yang saat ini menjadi perdebatan.

Warga berharap pemerintah tidak hanya mendengarkan satu kelompok dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga memberikan ruang yang sama kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka menilai setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada kepentingan publik serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Menurut warga, ukuran keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh status hukum lahan, tetapi juga manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Masyarakat juga berharap proses penyelesaian polemik dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog yang terbuka agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di kemudian hari.

Mereka mengingatkan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah lama menunggu realisasi berbagai program pembangunan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Harapan tersebut muncul karena berbagai rencana investasi yang berkembang selama ini disebut memiliki potensi menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha baru bagi masyarakat lokal.

Warga menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memahami secara utuh berbagai klaim yang berkembang mengenai status lahan tersebut.

Menurut mereka, transparansi juga diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi yang berbeda-beda di tengah masyarakat terkait arah kebijakan yang akan ditempuh pemerintah.

Selain persoalan investasi, sebagian warga mengkhawatirkan ketidakjelasan status lahan dapat memicu perpecahan sosial apabila tidak segera memperoleh kepastian hukum.

Mereka berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan kelompok tertentu.

Warga juga meminta agar setiap proses yang berkaitan dengan lahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati hak-hak masyarakat.

Menurut mereka, masa depan kawasan 662 hektar akan sangat menentukan arah pembangunan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam beberapa tahun mendatang.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang memperjuangkan pengakuan hak ulayat atas kawasan tersebut belum memberikan tanggapan terkait pandangan sebagian warga yang mendukung pengelolaan negara.

Polemik mengenai status lahan 662 hektar itu masih terus menjadi perhatian masyarakat di Desa Lermatang dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara umum. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP