Maluku Tenggara, Kapatanews.com – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan pembunuhan berencana dari penyidik Polres Maluku Tenggara pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dengan selesainya Tahap II, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Pelimpahan dilakukan terhadap dua tersangka, Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An. Keduanya hadir didampingi penasihat hukum Johan Melky Darmapan, S.H., M.H.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Setelah Tahap II selesai, jaksa penuntut umum menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Ambon untuk proses persidangan.
“Kami akan segera menyelesaikan seluruh administrasi pelimpahan perkara agar proses persidangan dapat segera berlangsung. Mengingat kondusifitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar.
Usai pelaksanaan Tahap II, jaksa penuntut umum menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan. Masa penahanan terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung profesionalisme, independensi, objektivitas, dan keadilan. Proses pembuktian terhadap para tersangka selanjutnya akan dilakukan dalam persidangan.
Hingga berita ini ditulis, perkara masih berada pada tahap penuntutan dan belum memasuki proses pemeriksaan di pengadilan. Masyarakat diimbau menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (KN-14)


