Place Your Ad
Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Izin Konsesi Kelapa Sawit Milik PT Nusa Ina Grup Dicabut Oleh Satgas PKH, Areal Hutan Resmi Milik Pemerintah

×

Izin Konsesi Kelapa Sawit Milik PT Nusa Ina Grup Dicabut Oleh Satgas PKH, Areal Hutan Resmi Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Foto ; Pemasangan Papan Informasi Pencabutan Izin oleh Satgas PKH terkait Pencabutan Izin Konsesi Sawit Milik PT Nusa Ina Grup

Masohi,Kapatanews.com –  Setelah sekian tahun berkuasa di wilayah tanah adat Seti, Seram Utara Kobi Kabupatean Maluku Tengah, akhirnya  izin Konsesi  Kelapa Sawit milik PT Nusa Ina Grup diambil alaih oleh Pemerintah. Pencabutan ijin konsesi bermula dari konflik agraria antara masyarakat adat di Seram Utara Kobi bersama PT Nusa Ina Grup beberapa waktu lalu.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi mengambil alih kawasan bekas konsesi Kelapa Sawit milik PT Nusa Ina Grup di Pulau Seram Kabupaten Maluku Tangah.

Sikap tegas Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan papan larangan di beberapa titik ,yang menegaskan izin konsesi kawasan hutan perusahan tersebut resmi dicabut dan areal dinyatakan berada di bawah  penguasaan dan pengawasan Negara.

Pencabutan izin tersebut didasarkan pada surat kepeutusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan izin konsesi kawasan Hutan.

Berdasarkan data yang kami dapatkan, tim gabungan Satgas PKH telah memasang dua papan pemberitahuan di kawasan milik anak perusahan PT Nusa Ina Grup . Di antaranya PT Nusa Ina Agro Ake Ternate yang menguasai  areal hutan seluas 1.940,45 hektare dan PT Nusa Ina Agro Kobi Manise dengan luas areal konsesi 3.927.02 hektare

Dengan demikian total keseluruhan areal hutan izin konsesi yang dicabut Pemerintah sebesar 4.867,47 hektare.  Itu berarti seluruh kawaan hutan dimaksud akan berada dalam pengawasan dan penguasaan Pemerintah  melalui Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

Masyarakat Dilarang Memasuki Kawasan Hutan Tanpa Izin

Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta konflik agraria yang berkelanjutan Satgas PKH juga memasang papan peringatan yang melarang masyarakat atau pihak lain untk memasuki, melakukan aktifitas tanpa izin, merusak kawasan,menjarah,mencuri,menggelapkan,memungut hasil tanaman atau tumbuhan,memperjualbelikan maupun menguasai lahan tanpa persetujuan pihak berwenang

Dengan adanya langkah penertiban ini kiranya bisa mencegah konflik agraria yang bisa saja terjadi di Seram Utara Kobi  oleh Empat Marga yang berasal dari masyarakat adat yaitu : Kiahaly, Fabanyo, Maihatekesu dan Loloda yang sebelumnya melakukan pemalangan adat terhadap aktfitas perkebunan kelapa sawit  milik PT Nusa Ina Grup. Dimana masyarakat adat setempat menuntut peneyelesaian hak atas tanah adat serta pembayaran dana bagi hasil kemitraan yang menurut mereka belum dibayar selama bertahun-tahum lamanya

Hingga berita ini di rilis, Satgas PKH maupun pihak PT Nusa Ina Grup yang dihubungi media ini belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait tindaklanjut pencabutan izin yang dilakukan termasuk status pengelolaan kawasan hutan dan penyelesaian hak-hak masyarakat adat yang belum terbayarkan (KN-05)

 

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP