By : Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si
Ambon,Kapatanews.com – Maluku pernah menjadi nama yang membuat provinsi lain gentar dalam setiap perhelatan Pesparawi Nasional. Tiga kali mahkota juara umum berhasil diraih — sebuah warisan prestasi yang bukan sekadar piala, melainkan cerminan keagungan budaya musik gereja yang mengakar di bumi Raja-Raja ini. Namun, Manokwari 2026 mencatat sesuatu yang berbeda — dan menyakitkan. Pesparawi Nasional XIV yang berlangsung pada 18–28 Juni 2026 di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menjadi saksi bisu atas kejatuhan kontingen Maluku yang berlangsung hampir di seluruh dari 12 kategori yang dipertandingkan.
1. Fakta yang Tidak Bisa Dibantah
Data resmi hasil dewan juri Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 menempatkan Sulawesi Utara sebagai Juara Umum sekaligus peraih Grand Prix perdana dalam sejarah Pesparawi Nasional, disusul sejumlah provinsi lain seperti Papua Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Kontingen Maluku yang diberangkatkan dengan 272 peserta terbaik dan berlaga pada 12 kategori, hanya mampu menorehkan hasil mengecewakan.
Dari seluruh kategori yang diikuti, Maluku hanya berhasil meraih Gold 1 (Champion) pada satu kategori, yakni Musik Pop Gerejawi, serta Gold 3 pada kategori Solo Anak (Usia 11–15 Tahun) dan Musik Gerejawi Nusantara, serta Gold 3 pada Paduan Suara Pria. Kategori-kategori unggulan seperti Paduan Suara Dewasa Campuran, Paduan Suara Wanita, dan Paduan Suara Remaja Pemuda — justru kategori yang menjadi tulang punggung juara umum — tidak tercatat dalam daftar pemenang tiga besar. Lebih menyakitkan lagi, sebagaimana informasi yang beredar di kalangan internal, dua kategori strategis hanya berhasil meraih posisi Silver. Ini adalah kemerosotan yang tidak bisa dijelaskan dengan argumentasi teknis kompetisi semata.
2. Potensi Berlimpah, Dikelola Seadanya
Secara objektif, Maluku tidak layak berada di posisi ini. Dari sisi keumatan, ribuan penyanyi dan pemusik gereja berkualitas tersebar di berbagai jemaat GPM dan denominasi lainnya di seluruh kepulauan. Maluku memiliki pelatih-pelatih unggul yang tidak pernah membutuhkan impor tenaga dari luar daerah, serta institusi akademis formal di bidang musik yang mampu melakukan analisis musikologis secara ilmiah. Pesparawi XI Provinsi Maluku pada Februari 2025 pun membuktikan vitalitas itu: sebanyak 1.700 peserta dari seluruh kabupaten/kota berlaga dalam 11 kategori, dengan Kota Ambon keluar sebagai juara umum. Dukungan pemerintah pun tidak pernah absen: Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara langsung melepas kontingen di Aula Wisma Samadi Gonsalo Veloso pada 16 Juni 2026.
Dengan modal sedemikian besar, tidak ada satu pun argumentasi yang dapat membenarkan kemerosotan ini — kecuali satu: kegagalan total manajemen LPPD Provinsi Maluku.
3. Lembaga Teknis di Tangan yang Salah
LPPD adalah lembaga teknis. Ia bekerja dengan partitur, skor terstruktur, teknik vokal, harmoni, dan komposisi musik yang presisi — bukan komposisi improvisatif tanpa struktur. Namun dalam realitasnya, Dewan Pengurus LPPD Provinsi Maluku Masa Bakti 2023–2028 yang dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Ie pada Oktober 2023 dengan Ketua Umum Paulus Kastanya, lebih banyak diisi oleh figur-figur yang tidak memiliki kompetensi teknis di bidang musik.
Menempatkan pemimpin non-teknis di lembaga teknis seperti ini adalah kekeliruan struktural yang fatal — ibarat menempatkan seseorang tanpa latar belakang hukum untuk memimpin lembaga peradilan: secara administratif mungkin berjalan, tetapi secara substansi keropos dari dalam. Akibatnya dapat diprediksi secara ilmiah: penanganan urusan teknis bermusik menjadi tidak terarah, masa training centre berjalan tanpa koordinasi yang memadai, dan kontingen yang dikirim ke Manokwari tidak berada dalam kondisi persiapan yang optimal untuk bersaing di level nasional melawan 38 provinsi.
4. Sindrom Beta Centris dan Kejenuhan Kepemimpinan
Namun persoalan ini tidak berhenti pada soal kompetensi semata. Ada penyakit organisasi yang lebih dalam dan lebih berbahaya, yang dalam kajian administrasi publik dan manajemen organisasi dikenal sebagai sentralisme destruktif — atau dalam bahasa yang lebih membumi: manajemen beta centris. Semua pengambilan keputusan bertumpu pada kehendak satu atau segelintir orang, tanpa perencanaan sistemik, tanpa mekanisme evaluasi internal yang sehat, dan tanpa pertanggungjawaban yang transparan. Trio kepemimpinan — ketua, sekretaris, dan bendahara — yang telah bercokol melampaui dua periode, beroperasi bagaikan simpul yang menyumbat sirkulasi gagasan, inovasi, dan regenerasi sumber daya manusia.
Dalam perspektif organizational theory (Robbins & Judge, 2017), kondisi ini disebut sebagai organizational capture — ketika sebuah lembaga tidak lagi bekerja untuk kepentingan yang seharusnya dilayaninya, melainkan untuk kepentingan mereka yang mengendalikannya. Implikasinya terukur jelas: orientasi lembaga bergeser dari peningkatan prestasi menjadi sekadar orientasi proyek — selama dana tersedia dan kegiatan terlaksana, misi dianggap selesai, terlepas apakah kontingen menang atau kalah di panggung nasional.
5. Reformasi Total, Bukan Kosmetik
Realitas Manokwari 2026 harus menjadi titik balik — bukan sekadar bahan evaluasi di atas meja, melainkan momentum untuk reformasi struktural yang nyata. Setidaknya lima langkah mendesak perlu diambil:
Pertama, kepemimpinan LPPD Provinsi Maluku harus segera diserahkan kepada mereka yang memiliki kompetensi teknis di bidang musik — bukan sekadar figur populer secara sosial atau nyaman secara politis.
Kedua, model manajemen beta centris harus ditinggalkan dan digantikan dengan tata kelola kolektif-kolegial berbasis perencanaan terstruktur dan akuntabel.
Ketiga, pembinaan peserta harus dirancang secara berjenjang dan berkala — dimulai dari aras jemaat, klasis, sinode, hingga provinsi — bukan program instan yang baru panik menjelang kompetisi.
Keempat, transparansi pengelolaan anggaran LPPD harus menjadi komitmen yang tidak bisa ditawar, mengingat lembaga ini menggunakan sumber daya publik atas dasar kepercayaan pemerintah dan umat.
Kelima, mekanisme seleksi kontingen nasional harus dirancang berbasis kompetensi terukur melalui sistem penilaian yang ketat dan independen, bukan pertimbangan relasional.
6. Maluku Terlalu Besar untuk Dikelola dengan Cara Kecil
Tiga mahkota juara umum Pesparawi Nasional adalah bukti sejarah bahwa Maluku mampu berdiri di puncak musik gerejawi nasional. Warisan itu terlalu berharga untuk dibiarkan pudar karena ketidakmampuan segelintir orang yang lebih sibuk mempertahankan kursi daripada membangun prestasi. Fakta bahwa pada Pesparawi Nasional XIV ini Sulawesi Utara berhasil mendominasi dengan empat Gold Champion sekaligus — PSP, PSW, PSDC, dan MGN — sementara Maluku hanya mencatat satu champion, adalah bukti nyata betapa jauhnya jarak antara potensi dan realisasi yang dikelola LPPD saat ini.
Kepada Pemerintah Provinsi Maluku: gunakan kewenangan pembinaan secara nyata, bukan sekadar seremonial pelepasan kontingen.
Kepada Gereja dan jemaat:
Suarakan tuntutan akan kepemimpinan yang kompeten dan bertanggung jawab. Kepada seluruh pecinta Pesparawi di Maluku:
Diam adalah persetujuan atas kemerosotan ini.
Maluku terlalu kaya untuk dikelola dengan cara yang miskin visi. Sudah saatnya LPPD Maluku dibenahi secara total — sebelum mahkota ketiga itu menjadi yang terakhir untuk selamanya. (KN-03)



