Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
BeritaHukum & KriminalKepulauan Tanimbar

Pemdes Lima Desa di Seira Dipolisikan, Dugaan Pungli Nelayan Capai Rp1,49 Miliar

×

Pemdes Lima Desa di Seira Dipolisikan, Dugaan Pungli Nelayan Capai Rp1,49 Miliar

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com – Advokat Nikson Lartutul, S.H., melalui Law Office Nikson Lartutul, S.H. & Partners, mengajukan laporan/pengaduan kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar terkait dugaan pungutan liar dan atau dugaan korupsi terhadap nelayan bale-bale pencari telur ikan terbang di perairan Kepulauan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 021/LO-NL/LP/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat itu memuat laporan/pengaduan mengenai dugaan pungutan liar dan atau dugaan korupsi yang disebut berkaitan dengan aktivitas nelayan bale-bale di perairan Seira.

Dalam dokumen tersebut, Wilzon Layan selaku Kepala Desa Weratan dan Kibener Iyarmasa selaku Kepala Desa Welutu disebut sebagai terlapor utama. Laporan juga mencantumkan sejumlah perangkat pemerintah dari lima desa di wilayah Seira.

Lima desa yang disebut dalam laporan adalah Desa Weratan, Themin, Welutu, Rumah Salut dan Kamatubun.

Dugaan pungutan dalam laporan disebut berkaitan dengan aktivitas nelayan bale-bale yang mencari telur ikan terbang dan berlabuh di wilayah perairan serta pesisir Seira.

Periode dugaan pungutan disebut berlangsung pada April hingga Oktober 2025 dan kembali terjadi pada Juni, Juli serta Agustus 2026.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor mencantumkan sejumlah bukti berupa foto transaksi penyerahan uang dan kuitansi penerimaan uang. Dua orang juga dicantumkan sebagai saksi, yakni Eldon Lodar dan Yohanis Watmanlussy.

Perdes Bersama Lima Desa Dipersoalkan

Dalam laporan dijelaskan bahwa pada 2024 lima pemerintah desa di Seira pernah melakukan pungutan terhadap nelayan bale-bale yang melakukan aktivitas pencarian telur ikan terbang.

Pungutan tersebut disebut menggunakan Peraturan Desa bersama yang melibatkan Desa Weratan, Themin, Welutu, Rumah Salut dan Kamatubun.

Menurut uraian dalam laporan pengaduan, Perdes bersama tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai memiliki cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Dokumen pengaduan menyebut Perdes tersebut selanjutnya tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pungutan terhadap nelayan.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan Rapat Dengar Pendapat atau RDP pada 21 Agustus 2025.

Dalam laporan disebutkan RDP tersebut melibatkan Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam dokumen pengaduan menyebut forum tersebut menekankan agar lima pemerintah desa tidak kembali melakukan pungutan terhadap nelayan bale-bale.

Namun, laporan yang diajukan pada September 2026 menyebut dugaan pungutan kembali berlangsung pada 2026.

Keterangan mengenai hasil RDP tersebut dalam berita ini merujuk pada uraian yang tercantum dalam dokumen pengaduan.

Kuitansi Rp7,5 Juta Per Kapal

Salah satu bukti yang dicantumkan dalam laporan adalah kuitansi Nomor 01 tertanggal 22 Juni 2026.

Kuitansi tersebut disebut ditandatangani Wilzon Layan selaku Kepala Desa Weratan dengan nilai Rp7,5 juta per kapal.

Dokumen pengaduan juga mencantumkan kuitansi Nomor 144 tertanggal 1 Agustus 2026 yang disebut ditandatangani S. Temin, salah satu staf Desa Themin, dengan nilai Rp7,5 juta.

Berdasarkan dokumen tersebut, pelapor kemudian menghitung potensi penerimaan dengan asumsi terdapat 144 kapal yang membayar Rp7,5 juta.

Perhitungannya menghasilkan angka Rp1,08 miliar.

Namun, nomor kuitansi 144 tidak secara otomatis membuktikan terdapat 144 kapal yang masing-masing membayar Rp7,5 juta.

Karena itu, Rp1,08 miliar merupakan estimasi atau perhitungan yang dicantumkan pelapor dalam dokumen pengaduan dan bukan jumlah pungutan yang telah terbukti melalui pemeriksaan hukum.

Transaksi Rp232,5 Juta

Selain kuitansi Rp7,5 juta, laporan mencantumkan transaksi sebesar Rp232,5 juta pada 14 Agustus 2026.

Transaksi tersebut dalam dokumen disebut berkaitan dengan penarikan yang dilakukan Wilzon Layan dan Kibener Iyarmasa.

Laporan juga mencantumkan keterangan mengenai sisa pembayaran sebesar Rp97,5 juta.

Foto transaksi dan kuitansi disebut menjadi bagian dari bukti yang dilampirkan dalam pengaduan.

Jumlah kapal yang berkaitan dengan transaksi tersebut, identitas pihak pembayar, penerima dana, dasar penarikan serta penggunaan uang masih menjadi bagian yang perlu dicocokkan melalui pemeriksaan.

Rincian Dugaan Pungutan Desa Weratan

Untuk Desa Weratan, laporan menyebut penagihan dilakukan Wilzon Layan bersama Jon Batkormbawa.

Beberapa bukti transaksi yang dicantumkan dalam dokumen antara lain:

  • Transaksi 14 Agustus 2026 sebesar Rp232,5 juta dengan keterangan sisa Rp97,5 juta.
  • Kuitansi Nomor 01 tertanggal 22 Juni 2026 sebesar Rp7,5 juta.
  • Kuitansi Nomor 02 tertanggal 1 Agustus 2026 sebesar Rp3,5 juta.
  • Kuitansi Nomor 01 tertanggal 1 Agustus 2026 sebesar Rp5 juta.
  • Kuitansi Nomor 05 tertanggal 1 Agustus 2026 sebesar Rp7,5 juta.
  • Kuitansi Nomor 03 sebesar Rp5 juta.
  • Kuitansi tertanggal 2 Agustus 2026 sebesar Rp7,5 juta.
  • Kuitansi tertanggal 4 Agustus 2026 sebesar Rp7,5 juta.

Laporan juga mencantumkan dua dokumentasi foto terkait transaksi Rp232,5 juta tertanggal 14 Agustus 2026.

Seluruh rincian tersebut kemudian dirangkum dalam dokumen sebagai total sementara Desa Weratan sebesar Rp276 juta.

Dugaan Pungutan Desa Themin

Untuk Desa Themin, laporan menyebut penagihan dilakukan Mateus Kadung yang disebut sebagai Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Themin bersama dua orang dari unsur pemerintah desa.

Tiga kuitansi yang dicantumkan masing-masing bernilai Rp7,5 juta.

Kuitansi tersebut bernomor 52, 139 dan 144.

Total sementara yang dicantumkan dalam laporan untuk Desa Themin mencapai Rp22,5 juta.

Dugaan Pungutan Desa Welutu

Untuk Desa Welutu, laporan menyebut penagihan dilakukan Kibener Iyarmasa bersama Yopi Kanat.

Salah satu bukti yang dicantumkan adalah transaksi 14 Agustus 2026 sebesar Rp232,5 juta dengan keterangan sisa Rp97,5 juta.

Dokumen menyebut transaksi tersebut berkaitan dengan Kepala Desa Welutu dan Kepala Desa Weratan serta mencatatnya sebagai bukti yang sama dengan bagian Weratan.

Selain transaksi tersebut, laporan mencantumkan kuitansi Nomor 156 sebesar Rp2,5 juta, Nomor 173 sebesar Rp2 juta, Nomor 169 tertanggal 1 Agustus 2026 sebesar Rp7,5 juta dan Nomor 174 tertanggal 1 Agustus 2026 sebesar Rp1,5 juta.

Total sementara sejumlah transaksi Desa Welutu disebut sebesar Rp13,5 juta, di luar transaksi Rp232,5 juta yang dalam laporan disebut sebagai pungutan bersama dengan Kepala Desa Weratan.

Munculnya transaksi Rp232,5 juta pada bagian Weratan dan Welutu perlu diperiksa untuk memastikan apakah merupakan satu transaksi yang sama atau dua transaksi berbeda.

Hal tersebut penting karena apabila merupakan transaksi yang sama, memasukkannya ke dalam dua kelompok perhitungan dapat menyebabkan penghitungan ganda.

Dugaan Pungutan Desa Rumah Salut

Untuk Desa Rumah Salut, laporan menyebut Yermias Kora dan Marten Wuritimur yang disebut sebagai anggota BPD, dalam aktivitas penagihan.

Lima kuitansi masing-masing bernilai Rp7,5 juta dicantumkan dalam laporan. Kuitansi tersebut bertanggal 5 dan 12 Agustus 2026.

Dokumen juga mencantumkan tagihan dari pihak bernama Arsadi terhadap 25 kapal dengan tarif Rp2,5 juta per kapal.

Dalam laporan, nilai transaksi tersebut ditulis Rp65 juta.

Namun, secara aritmatika, 25 kapal dikalikan Rp2,5 juta menghasilkan Rp62,5 juta.

Perbedaan antara hasil perkalian dan angka yang dicantumkan dalam dokumen tersebut membutuhkan klarifikasi melalui pemeriksaan bukti transaksi.

Laporan kemudian mencantumkan total sementara dugaan pungutan Desa Rumah Salut sebesar Rp92,5 juta.

Dugaan Pungutan Desa Kamatubun

Untuk Desa Kamatubun, laporan menyebut penagihan dilakukan Bendahara Desa Kamatubun, Yunus Watmanlusy.

Bukti yang dicantumkan berupa kuitansi tertanggal 14 Agustus 2026 dengan nilai Rp7,5 juta.

Nama tersebut dicantumkan dalam dokumen sebagai pihak yang berkaitan dengan penerimaan pembayaran tersebut.

Rp412 Juta Disebut sebagai Kuitansi Riil

Dalam laporan pengaduan, Nikson mencantumkan angka akumulasi sementara berdasarkan kuitansi yang dihimpun.

Nilai tersebut disebut mencapai Rp412 juta.

Selain angka Rp412 juta, dokumen juga memuat perhitungan berdasarkan asumsi 144 kapal dengan pungutan Rp7,5 juta per kapal.

Perhitungannya adalah:

144 kapal × Rp7.500.000 = Rp1.080.000.000.

Kedua angka tersebut kemudian dijumlahkan dalam laporan.

Rp412.000.000 + Rp1.080.000.000 = Rp1.492.000.000.

Angka tersebut menjadi dasar munculnya nilai sekitar Rp1,49 miliar dalam laporan pengaduan.

Namun, angka Rp1,492 miliar belum dapat diposisikan sebagai total penerimaan yang telah terbukti.

Ada sejumlah persoalan perhitungan yang harus diperiksa, termasuk kemungkinan adanya transaksi yang sudah masuk dalam angka Rp412 juta tetapi kembali dihitung dalam estimasi Rp1,08 miliar.

Transaksi Rp232,5 juta yang muncul dalam bagian Desa Weratan dan Desa Welutu juga perlu dipastikan agar tidak terjadi penghitungan ganda.

Dengan demikian, nilai Rp1,49 miliar dalam pemberitaan ini merupakan angka yang berasal dari perhitungan dalam dokumen pengaduan.

Nominal Pungutan Tidak Seragam

Dokumen pengaduan mencantumkan sejumlah nominal pembayaran yang berbeda.

Nilai yang tercatat antara lain Rp1,5 juta, Rp2 juta, Rp2,5 juta, Rp3,5 juta, Rp5 juta dan Rp7,5 juta.

Selain itu terdapat transaksi dengan nilai Rp232,5 juta yang disebut dalam laporan.

Perbedaan nominal tersebut menjadi bagian penting untuk diperiksa karena perlu diketahui apakah masing-masing pembayaran memiliki dasar, objek dan mekanisme penarikan yang berbeda.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan pihak yang menentukan tarif, pihak yang melakukan penagihan serta pihak yang menerima setiap pembayaran.

Data Kapal Bale-Bale

Laporan pengaduan juga mencantumkan informasi mengenai jumlah kapal bale-bale yang melakukan aktivitas pencarian telur ikan terbang di perairan Seira.

Untuk 2025, dokumen menyebut lebih dari 300 kapal melakukan aktivitas tersebut.

Pada bagian lain disebut hanya 14 kapal yang memiliki izin resmi pada periode tersebut.

Untuk 2026, laporan mencantumkan 17 kapal yang disebut memiliki izin resmi.

Data tersebut dalam dokumen dikaitkan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Jumlah kapal, status perizinan dan hubungan data tersebut dengan jumlah pembayaran yang tercantum dalam laporan masih perlu dicocokkan dengan data resmi instansi yang berwenang.

Pernah Dilaporkan kepada Bupati

Dokumen pengaduan juga menyebut persoalan dugaan pungutan tersebut pernah disampaikan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar pada 18 September 2025.

Laporan sebelumnya disebut berkaitan dengan penanganan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam dokumen terbaru, penanganan tersebut disebut berkaitan dengan salah satu Inspektur Pembantu bernama Marthen Sairdekut, S.E.

Pelapor menyatakan laporan sebelumnya belum menunjukkan perkembangan penanganan sebagaimana yang diharapkan.

Keterangan mengenai tindak lanjut laporan sebelumnya merupakan bagian dari uraian pengaduan dan perlu dilihat bersama dokumen penanganan resmi apabila dilakukan pemeriksaan.

Pertemuan Masyarakat 19 Agustus 2026

Laporan juga mencantumkan adanya pertemuan masyarakat Seira pada 19 Agustus 2026.

Dalam dokumen disebutkan masyarakat dari berbagai unsur mempertanyakan keberadaan dan pertanggungjawaban uang yang disebut berasal dari pungutan.

Laporan menyebut adanya permintaan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan pungutan memberikan penjelasan mengenai dana tersebut.

Dokumen kemudian memuat dugaan bahwa uang hasil pungutan tidak diketahui keberadaannya.

Pernyataan mengenai dana yang disebut tidak diketahui keberadaannya masih merupakan bagian dari dugaan dalam laporan pengaduan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum.

Dugaan Dampak Sosial

Laporan pengaduan juga mengaitkan persoalan pungutan dengan keresahan masyarakat di lima desa Seira.

Menurut dokumen tersebut, persoalan pungutan berpotensi menimbulkan konflik sosial berkaitan dengan klaim kewenangan penarikan antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak yang disebut memiliki hubungan dengan hak ulayat di lokasi kapal nelayan berlabuh.

Dokumen juga mempersoalkan transparansi penggunaan dana yang disebut berasal dari pungutan.

Pelapor turut mencantumkan klaim bahwa belum terlihat dampak pembangunan bagi masyarakat lima desa yang disebut berasal dari dana pungutan tersebut.

Seluruh uraian mengenai dampak sosial dan pembangunan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan yang masih perlu diverifikasi.

Fungsi Pengawasan BPD Dipersoalkan

Fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di lima desa juga menjadi bagian dari laporan.

Dokumen mempersoalkan fungsi pengawasan BPD Desa Kamatubun, Rumah Salut, Welutu, Themin dan Weratan terkait persoalan pungutan.

Laporan juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban kepala desa dan pemerintah desa terhadap kebijakan serta penerimaan yang disebut berasal dari pungutan.

Uraian tersebut merupakan tudingan dalam laporan pengaduan dan perlu diuji melalui keterangan masing-masing pihak serta dokumen administrasi pemerintahan desa.

Fokus Pemeriksaan Bukan Hanya Nominal

Substansi pengaduan tersebut menempatkan beberapa persoalan sebagai hal yang perlu diperiksa.

Pertama, dasar hukum yang digunakan dalam melakukan pungutan terhadap nelayan bale-bale.

Kedua, pihak yang menentukan besaran pungutan dan melakukan penagihan.

Ketiga, pihak yang menerima pembayaran dari nelayan.

Keempat, jumlah uang yang benar-benar diterima berdasarkan bukti transaksi.

Kelima, pencatatan penerimaan serta penggunaan dana.

Keenam, pertanggungjawaban terhadap seluruh uang yang telah dikumpulkan.

Ketujuh, hubungan antara Perdes bersama lima desa dengan aktivitas pungutan yang disebut kembali berlangsung pada 2026.

Kedelapan, kesesuaian jumlah kapal, kuitansi dan nilai transaksi yang digunakan sebagai dasar perhitungan Rp1,49 miliar.

Bukti Kuitansi Perlu Dicocokkan

Kuitansi menjadi salah satu bukti utama yang disebut dalam pengaduan.

Namun, nomor kuitansi tidak dengan sendirinya menunjukkan jumlah kapal yang melakukan pembayaran.

Untuk memastikan nilai sebenarnya, diperlukan pencocokan antara kuitansi dengan identitas kapal, tanggal pembayaran, pihak pembayar, penerima uang serta bukti transaksi lainnya.

Pencocokan juga penting terhadap transaksi yang muncul dalam lebih dari satu bagian dokumen.

Dengan cara tersebut, nilai penerimaan dapat dihitung berdasarkan transaksi nyata, bukan hanya berdasarkan asumsi dari nomor kuitansi.

Status Hukum Masih Dugaan

Laporan Nikson Lartutul merupakan pengaduan yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas dugaan pungutan liar dan atau dugaan korupsi.

Pengajuan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Begitu pula nilai Rp1,49 miliar belum merupakan kerugian negara yang telah ditetapkan secara hukum.

Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan yang tercantum dalam dokumen pengaduan dan masih memerlukan verifikasi.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dan nilai dana yang sebenarnya menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.

Laporan Meminta Penelusuran Menyeluruh

Melalui laporan tersebut, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan pungutan yang disebut terjadi terhadap nelayan bale-bale di perairan Seira.

Pemeriksaan diarahkan tidak hanya kepada pihak yang disebut dalam laporan, tetapi juga terhadap rangkaian administrasi, kuitansi, transaksi, dasar hukum dan pertanggungjawaban dana.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru dilakukan di luar kewenangan.

Hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat menjelaskan jumlah uang yang sebenarnya terkumpul serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penerimaan dan penggunaannya.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Seluruh nama dan pihak yang disebut dalam berita ini berasal dari dokumen laporan/pengaduan yang diajukan Law Office Nikson Lartutul, S.H. & Partners.

Penyebutan nama, jabatan dan dugaan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau kesimpulan hukum.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kapata News menempatkan laporan tersebut sebagai informasi mengenai adanya pengaduan yang harus diuji melalui proses pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya menjadi dasar untuk menentukan fakta mengenai legalitas pungutan, jumlah penerimaan, pihak yang bertanggung jawab serta penggunaan dana yang dipersoalkan. (Red)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP