Saumlaki, Kapatanews– Skema kotor seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini menjadi bara yang membakar kepercayaan publik. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah dinas dan sekolah diduga terlibat dalam jaringan mafia “SK Siluman” praktik curang yang meloloskan peserta seleksi PPPK yang tidak memenuhi syarat, bahkan tak pernah menjadi tenaga honorer. Jumat, (05/06/2025)
Sejumlah nama mencuat ke permukaan. Ada yang tidak pernah bekerja sebagai honorer di sekolah maupun kantor pemerintahan, namun namanya tetap muncul sebagai peserta yang dinyatakan lulus PPPK. “Mereka bukan tenaga honorer, tak punya SK daerah, tapi bisa lulus,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Data yang berhasil dihimpun menunjukkan beberapa nama yang tidak pernah honor namun mendapat SK ada juga yang honor tidak cukup setahun namun dipaksakan untuk ikut dalam seleksi PPPK ;
- Wiwiyek Romroma, dinyatakan lulus PPPK meski tidak pernah mengabdi di SD Inpres Lingat.
- Lucen Laratmase dan Yoke Wali, tercatat lulus meski hanya memiliki masa kerja kurang dari setahun di SMP Lingat.
- Serlin Letulur dan Feronika Kempirmase, mendapat SK dari Puskesmas Saumlaki namun diterima di dinas yang berbeda.
- Maria Suryanti Kenjapluan, tiba-tiba lolos di bagian Humas Protokol Pemda tanpa jejak pengalaman kerja.
Praktik ini bukan hanya cacat administrasi, tapi merupakan indikasi kejahatan yang terstruktur dan sistematis. “Ini bukan hanya soal SK bodong, tapi sudah masuk ke ranah pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang,” kata seorang peserta seleksi PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Modusnya cukup rapi. Oknum ASN bekerja sama dengan pejabat di sekolah dan kantor dinas untuk menerbitkan SK palsu atau memanipulasi tanggal SK agar terlihat seolah-olah peserta telah mengabdi lebih dari dua tahun. Beberapa bahkan disisipkan ke dalam daftar honor fiktif hanya untuk melewati seleksi administrasi.
Lebih tragis lagi, beredar informasi bahwa ada calon PPPK yang menyerahkan uang puluhan juta rupiah demi bisa mendapatkan SK dan dinyatakan lulus. Bahkan lebih gelap, disebut-sebut ada yang rela melakukan “transaksi tubuh” demi memperoleh tempat dalam daftar kelulusan.
“Jangan kira ini main-main. Ada korban cinta satu malam hanya karena ingin jadi PPPK. Ini perbudakan gaya baru,” ucap sumber lain yang menyaksikan langsung praktik ini di lingkungan sekolah.
Berdasarkan PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK, peserta seleksi harus memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga honorer minimal 2 tahun berturut-turut, terdata di Database BKN, dan memiliki SK pengangkatan yang sah dari instansi terkait.
Jika terjadi pemalsuan dokumen atau manipulasi data, maka pelakunya dapat dijerat dengan:
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman 6 tahun penjara.
- Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bila terbukti ada transaksi uang.
- Tekanan publik kini diarahkan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kepulauan Tanimbar. Mereka dituntut segera mengusut tuntas dugaan mafia PPPK ini.
“Kami sudah ambil sikap. Semua SK yang mencurigakan akan diaudit ulang dan siapa pun yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Bupati Kepulauan Tanimbar dalam sebuah pernyataan resmi di DPRD Kepulauan Tanimbar.
Pihak Inspektorat Daerah juga disebut telah mulai menghimpun data dan mengkonfirmasi keabsahan SK milik para peserta. Proses ini akan merembet hingga ke kepala sekolah dan kepala dinas yang terlibat dalam rekomendasi penerbitan SK.
Sementara itu, ratusan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru harus gigit jari. Mereka tersingkir dari proses seleksi akibat ulah mafia ini. Harapan mereka menjadi ASN lenyap dalam hitungan hari.
“Kami kerja dari pagi sampai malam bahkan sampai pagi hari, digaji seadanya. Tapi saat tes PPPK, kami kalah oleh mereka yang tidak pernah kelihatan di kantor. Ini jelas pengkhianatan,” ujar seorang peserta seleksi PPPK teknis saat ditemui di Kantor BPKAD Kepulauan Tanimbar.
Investigasi wartawan bahwa, Laporan resmi sudah disiapkan sejumlah peserta seleksi PPPK, masyarakat dan aktivis. Mereka mendesak Kejari dan Polres untuk segera menindak tegas para pelaku. Jika dibiarkan, bukan hanya keadilan yang terkubur, tetapi masa depan generasi pekerja di Tanimbar juga dipertaruhkan.
“Kami siap kawal kasus ini sampai ke meja hijau. Ini bukan sekadar seleksi PPPK, ini soal melawan kejahatan terstruktur,” sumber. (KN-07)




