Saumlaki, Kapatanews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyoroti dugaan bendahara Dinas Perhubungan yang menghilang saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025. Persoalan itu mengemuka dalam rapat bersama Dinas Perhubungan di ruang rapat Komisi III DPRD KKT, Selasa (21/7/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD KKT, Jidon Kelmanutu, ST, meminta penjelasan Kepala Dinas Perhubungan mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah persoalan itu telah diproses sesuai mekanisme dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.
“Ini apakah diselesaikan atau tidak dalam proses pertanggungjawabannya? Saya minta penjelasan yang jelas dari Kepala Dinas. Kalau memang ada persoalan, jangan ditutup-tutupi,” kata Jidon Kelmanutu, anggota Komisi III DPRD KKT.
Selain itu, Jidon menyoroti rendahnya realisasi sejumlah program di Dinas Perhubungan. Menurutnya, terdapat kegiatan yang dianggarkan sekitar Rp500 juta, namun realisasinya hanya sekitar Rp200 juta sehingga memerlukan penjelasan rinci agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Ia juga meminta penjelasan mengenai sejumlah program lain, termasuk pengujian kendaraan, operasional pelabuhan, serta beberapa pos belanja yang dinilai masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Menurutnya, pembahasan LPJ harus menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Dalam rapat itu juga muncul informasi mengenai dugaan adanya sertifikat yang dijaminkan di pegadaian. Menanggapi hal tersebut, Jidon meminta informasi tersebut ditelusuri secara menyeluruh dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada DPRD.
“Kalau memang ada informasi seperti itu, harus ditelusuri secara serius sehingga semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jidon.
Jidon menegaskan Komisi III DPRD akan terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan di Dinas Perhubungan hingga seluruh fakta dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan pembahasan LPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Hingga rapat berlangsung, penjelasan resmi Kepala Dinas Perhubungan terkait perkembangan penanganan dugaan bendahara yang menghilang maupun informasi mengenai dugaan sertifikat yang dijaminkan belum dimuat dalam materi ini. Dengan demikian, keterangan dari pihak Dinas Perhubungan masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (KN-11)


