Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Advokat Soroti Prosedur Penyidikan dalam Kasus Petrus Fatlolon

×

Advokat Soroti Prosedur Penyidikan dalam Kasus Petrus Fatlolon

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Proses penyidikan terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, kembali menjadi perbincangan publik setelah advokat muda Riko Kudmasa mengemukakan sejumlah catatan hukum mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi. Pernyataannya menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahap penegakan hukum terhadap warga negara. Jumat, (12/12/2025).

Sorotan Riko muncul setelah ia mempelajari dokumen pemeriksaan, keterangan keluarga, serta rangkuman pembahasan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Hukum Komisi III DPR RI. Ia menilai bahwa proses hukum harus mengedepankan asas due process of law agar seluruh tindakan aparat berada dalam koridor kewenangan yang sah.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah dugaan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Petrus Fatlolon. SPDP tersebut berkaitan dengan dua perkara berbeda, yaitu dugaan SPPD fiktif dan penyertaan modal PT Tanimbar Energi. Menurut Riko, absennya SPDP dapat mempengaruhi validitas setiap tindakan penyidikan yang dilakukan setelahnya.

SPDP merupakan instrumen kontrol hukum yang memastikan terlapor mengetahui bahwa suatu penyidikan telah dimulai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperkuat kedudukan SPDP sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, sehingga penyampaiannya menjadi kewajiban administratif yang bersifat fundamental.

Riko menjelaskan bahwa Pasal 109 KUHAP secara tegas mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada terlapor dan instansi terkait. Ia menilai bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan legalitas, sebagaimana tercermin dalam sejumlah putusan praperadilan di berbagai daerah.

Selain SPDP, keluarga Petrus Fatlolon juga mengaku belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 14 Agustus 2025. Sprindik merupakan dokumen yang menjelaskan batas kewenangan penyidik, objek pemeriksaan, serta identitas aparat yang menangani perkara. Menurut Riko, keberadaan Sprindik sangat krusial untuk menjamin bahwa tindakan penyidikan dilakukan dalam cakupan yang sah.

Dalam konteks asas due process of law, tidak diketahuinya Sprindik oleh tersangka dapat menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penyidikan. Riko menegaskan bahwa tersangka berhak memahami ruang lingkup pemeriksaan agar dapat menyiapkan pembelaan secara proporsional sesuai haknya.

Riko juga menyoroti pemanggilan Petrus Fatlolon sebagai saksi pada 20 November 2025 yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka pada hari yang sama. Menurutnya, langkah tersebut perlu diuji legalitasnya karena berkaitan dengan hak tersangka untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum pilihannya sendiri sejak tahap awal pemeriksaan.

Ia mengatakan bahwa kehadiran penasehat hukum tanpa persetujuan tersangka dapat menimbulkan persoalan prosedural. KUHAP memberikan ruang bagi tersangka untuk menunjuk penasehat hukum secara bebas, dan aparat penegak hukum berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi.

Selain aspek administratif, pihak keluarga juga menyerahkan sejumlah dokumen berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mereka nilai perlu diverifikasi aparat penegak hukum. Menurut Riko, verifikasi profesional terhadap dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan tidak ada tindakan yang menyimpang dari aturan.

Ia menekankan bahwa dugaan penyimpangan harus ditangani melalui mekanisme penyelidikan internal. Proses klarifikasi internal, menurutnya, menjadi jalan untuk menentukan apakah terdapat unsur-unsur yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh oleh pihak berwenang.

Riko juga menyoroti keberadaan dua status tersangka yang berjalan hampir bersamaan namun dinilai belum didukung kelengkapan administratif memadai. Kondisi tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan penumpukan beban hukum (administrative overload) yang bisa mempengaruhi efektivitas penyidikan.

Ia menyebut bahwa pengawasan internal kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) perlu memastikan bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan. Desakan pemeriksaan internal tersebut sebelumnya juga disampaikan dalam rapat Panja Komisi III DPR RI yang menilai perlunya klarifikasi menyeluruh.

Selain itu, Riko menyoroti lambatnya perkembangan penyidikan sejak penetapan tersangka pertama pada 19 Juni 2024. Ia menilai keterlambatan lebih dari satu tahun tanpa perkembangan signifikan dapat dipertanyakan dari perspektif asas kepastian hukum dan prinsip peradilan yang cepat dan sederhana.

Dalam konteks politik lokal, status tersangka yang berlangsung berlarut-larut juga dinilai berdampak pada hak politik Petrus Fatlolon. Riko menyatakan bahwa pembatasan hak politik sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan aturan formal yang jelas.

Riko turut menyinggung disposisi Bupati yang berbunyi “Ditelaah sesuai mekanisme dan ketentuan” dalam permohonan pencairan penyertaan modal PT Tanimbar Energi. Menurutnya, frasa tersebut bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial sebagai dasar pertanggungjawaban pidana tanpa adanya tindakan langsung atau tanda tangan pada dokumen pencairan.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara memiliki peran sentral dalam proses pencairan dana. Oleh karena itu, penelusuran aliran anggaran harus merujuk pada dokumen faktual, bukan interpretasi terhadap maksud disposisi.

Melihat rangkaian persoalan tersebut, Riko menilai langkah Komisi III DPR RI yang meminta Jamwas melakukan pemeriksaan komprehensif merupakan langkah yang tepat. Pemeriksaan internal yang independen diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apakah prosedur penyidikan telah memenuhi standar yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam praktik umum penegakan hukum, pejabat yang sedang diperiksa biasanya dinonaktifkan sementara untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Menurutnya, langkah ini dapat membantu memastikan proses berjalan tanpa benturan kepentingan.

Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, Riko menyatakan bahwa praperadilan menjadi instrumen yang tersedia untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pengadilan, melalui mekanisme praperadilan, dapat menilai kelengkapan SPDP, Sprindik, serta prosedur penyidikan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Jamwas atas sejumlah pertanyaan terkait prosedur penyidikan ini. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Proses penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh selanjutnya agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan akurat. Transparansi dan kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP