Saumlaki, Kapatanews.com – Hibah senilai Rp 2,4 miliar untuk Kejaksaan Negeri Saumlaki yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Keberadaan anggaran tersebut dipersoalkan karena diduga tidak melalui tahapan perencanaan dan pembahasan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian hibah tersebut dengan prosedur penganggaran daerah, termasuk waktu pengusulan, perbedaan paket pekerjaan, serta jejaknya dalam dokumen perencanaan.
Data Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah menunjukkan, dalam APBD Induk 2025 telah tercantum tiga paket pekerjaan renovasi untuk Kejaksaan Negeri Saumlaki dengan total nilai sekitar Rp 520 juta. Namun, pada APBD Perubahan, jumlah paket bertambah menjadi enam pekerjaan baru dengan nilai sekitar Rp 2,4 miliar.
“Jika di APBD Induk sudah ada paket pekerjaan, perubahan dengan item yang berbeda perlu penjelasan yang jelas. Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menyatakan bahwa penambahan paket pekerjaan itu tidak disertai penjelasan rinci dalam klarifikasi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang sebelumnya menyebut anggaran tersebut telah tercatat dalam KUA-PPAS Perubahan dan melalui proses pembahasan.
Selain itu, waktu pengusulan hibah juga dipersoalkan. Menurut keterangan sumber, usulan hibah dari Kejaksaan Negeri Saumlaki baru disampaikan pada Oktober dan diakomodasi pada November, sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa usulan hibah seharusnya diajukan paling lambat satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
“Itu yang kemudian dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hibah dan bantuan sosial,” kata sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa anggaran hibah tersebut tidak tercantum dalam dokumen RKPD Perubahan, KUA-PPAS, maupun Rancangan APBD, serta tidak dibahas di tingkat komisi DPRD. Menurutnya, paket pekerjaan itu baru muncul dalam pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD.
Pernyataan tersebut berbeda dengan klarifikasi Sekda yang menyatakan bahwa anggaran telah melalui pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain aspek prosedural, muncul pula pertanyaan terkait urgensi hibah tersebut dibandingkan dengan program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti penyelesaian rumah sakit daerah, penurunan kemiskinan, penanganan stunting, serta peningkatan daya beli masyarakat.
Poin lain yang disorot adalah dugaan bahwa sejumlah paket pekerjaan telah dilaksanakan sebelum APBD Perubahan ditetapkan. Jika benar, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait dugaan tersebut.
Untuk memastikan keabsahan informasi, diperlukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, serta APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025. Proses klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih dinantikan. (Red)




