MK: Perkuat Kebebasan Pers, Sengketa Jurnalistik Harus Lewat Dewan Pers. Sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Tuntutan pidana dan perdata merupakan ”ultimum remedium”, dilakukan jika penyelesaian Dewan Pers tidak tercapai.
Ambon,Kapatanews.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan, perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar utama dalam menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi.
Melalui putusan terbaru terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MK memerintahkan agar setiap sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik wajib menempuh mekanisme di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
Dikutip dari Humas MKRI, MK memberi tafsir baru terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers yang selama ini menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Frasa ”perlindungan hukum” dalam pasal tersebut, oleh MK, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justic
“Mahkamah menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya telah ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi pers—yaitu keadaan di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi”
Dalam konteks ini, Mahkamah menilai bahwa wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengucapkan pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK. Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Selain itu, Guntur menyatakan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 UU Pers.
Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.
Guntur juga menyampaikan perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Secara sistematis, Guntur melanjutkan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya harus ditempatkan dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sarana mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang (*)




