Ambon,Kapatanews.com – Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Hendrik Lewerissa mengusulkan agar pemerintah pusat mengkaji kembali proses Dana Alokasi Umum (DAU) earmark sangat relevan dan sesuai dengan cita-cita provinsi kepulauan.
Selain itu, hal ini juga akan menjadi salah satu solusi bagi keterbatasan fiskal daerah yang selama ini dikeluhkan daerah kepulauan seperti Maluku. Karena itu, Kadin Maluku sangat menyetujui permintaan Sekjen APPSI yang juga adalah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Pendapat ini dikemukakan oleh Tammat R. Talaohu, Wakil Ketua Umum Bidang Koordinasi Perekonomian Kadin Maluku, kepada media (26/1/2026).
Kami menilai perjuangan untuk menjadikan Maluku sebagai daerah kepulauan saat ini menemukan momentum dan dukungan yang kian massif karena gerakan yang strategi perjuangan ditempuh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, baik sebagai Sekjen APPSI maupun sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK).
Belum pernah ada pejabat sekelas Gubernur Maluku yang mengambil peran dominan dalam mendorong perwujudan daerah kepulauan seperti yang saat ini diperankan oleh Hendrik Lewerissa.
Ini sangat positif dan memang harus seperti ini peran seorang kepala daerah. Ini sekaligus menunjukan keberpihakan serta pemahaman seorang pemimpin terhadap problematik yang dihadapi daerah. Karena itu, Kadin Maluku sangat setuju dan mendukung setiap tahapan perjuangan untuk menjadikan RUU
Daerah Kepulauan menjadi undang-undang,”ujar Talaohu.
Tammat R. Talaohu yang juga adalah seorang penulis, menguraikan bahwa ketertinggalan Maluku selama ini tidak selalu disebabkan oleh ketidakberdayaan yang bersifat lokal.
Sebagian besar dari penyebab ketertinggalan itu justru secara struktural disebabkan oleh pendekatan dan kebijakan pemerintah pusat yang tidak tepat dan justru melemahkan kapasitas pemerintah daerah seperti Maluku yang berciri kepualauan untuk berkembang dan maju sesuai kapasitas yang
dimilikinya.
“Salah satu kebijakan struktural yang selama ini dianggap menjadi biang perlakuan tidak proporsional dan ketertinggalan Maluku adalah yang tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Ini menyebabkan daerah dengan ciri kepulauan seperti Maluku yang menghadapi kondisi geografis daerah yang rumit dan tingkat konektivitas yang
rendah menyebabkan biaya tinggi dan kemahalan distribusi menjadikannya ekonomi berbiaya tinggi. Hal ini diperparah dengan keterbatasan infrastruktur perhubungan serta menyebabkan hambatan ekonomi. Perlu ada pendekatan asimetris dan pendekatan itu dimulai dari perlakuan adil dengan mengadopsi formula perhitungan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) secara proporsional dengan memperhitungkan luas wilayah laut dan tidak
memisahkannya dari darat,” jelas Talaohu.
Strategi perjuangan yang ditempuh oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, saat ini merupakan terobosan dan perlu didukung semua stake holder daerah.
Sebab perjuanganmewujudkan provinsi kepulauan memang bukan hal baru, perjuangan ini telah berlangsung bertahun-tahun. Tetapi momentum saat ini dengan kolaborasi dan visi pemerintah pusat yang mulai berubah dan dukungan Presiden RI dalam tahapan pembahasannya, maka Kadin Maluku
optimis aspirasi dan perwujudan daerah kepulauan akan menjadi kenyataan (KN-02)




