Bursel, Kapatanews.com— Ketua Umum PB Ampera Maluku, Rumadhan Wahyu Pratama, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati La Hamidi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku yang memberikan gaji kepada tenaga kerja paruh waktu di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut menetapkan pemberian gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi tenaga paruh waktu dengan latar belakang pendidikan SMA, serta Rp 1 juta per bulan bagi tenaga paruh waktu dengan kualifikasi pendidikan S1. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan penghargaan kepada tenaga kerja yang selama ini turut membantu jalannya pelayanan publik.
Dalam rilisnya kepada media ini, Minggu (8/3.2025) Wahyu Pratama mengatakan kebijakan tersebut sangat patut untuk diapresiasi. Ia menilai bahwa langkah yang diambil oleh Bupati Buru Selatan merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja, khususnya mereka yang berstatus paruh waktu.
“Di tengah kondisi pendapatan daerah yang relatif minim, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan justru mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Ini merupakan langkah yang sangat baik dan layak mendapatkan apresiasi,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kepemimpinan daerah dalam memberikan perhatian kepada tenaga kerja yang selama ini turut berkontribusi dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.
PB Ampera Maluku berharap kebijakan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para tenaga paruh waktu untuk terus bekerja secara maksimal dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Buru Selatan.
Selain itu, PB Ampera Maluku juga berharap langkah yang diambil oleh Bupati Buru Selatan tersebut dapat menjadi contoh positif bagi pemerintah daerah lainnya dalam memberikan perhatian dan penghargaan kepada tenaga kerja yang berperan dalam membantu pelayanan kepada masyarakat. ucapnya (KN-05)




