Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Pidana!! Bupati Tanimbar Diduga Bayar UP3 Tanpa Kontrak

×

Pidana!! Bupati Tanimbar Diduga Bayar UP3 Tanpa Kontrak

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa Diduga membayar utang pihak ketiga kepada Agustinus Theodorus sebesar Rp15 miliar mengguncang ruang publik, setelah Informasi tersebut dengan cepat menyebar di tengah masyarakat.

Dan menimbulkan kegelisahan akibat pembayaran tersebut dilakukan tanpa disertai dokumen kontrak kerja resmi sebagaimana diwajibkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Rabu, (11/3/2026).

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Sumber-sumber media ini menyebutkan bahwa pada Februari 2025 pemerintah daerah diduga telah mencairkan dana Rp5 miliar kepada pihak kontraktor yang mengklaim memiliki piutang pekerjaan kepada pemerintah daerah.

Dana tersebut disebut diproses melalui mekanisme internal keuangan daerah, namun hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai dokumen kontraktual yang menjadi dasar pembayaran tersebut.

Informasi lanjutan yang berkembang di kalangan birokrasi juga menyebutkan bahwa pada April 2025 kembali terjadi pencairan dana kepada pihak yang sama dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Jika informasi tersebut benar, maka total dana yang telah dibayarkan kepada kontraktor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat karena pembayaran tersebut diduga tidak didukung dokumen kontrak kerja resmi antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

Padahal dalam sistem pengelolaan keuangan negara, kontrak merupakan dokumen utama yang menjadi dasar hukum setiap pembayaran yang menggunakan uang negara maupun uang daerah.

Tanpa adanya kontrak kerja yang sah, maka posisi hukum klaim utang yang diajukan oleh kontraktor kepada pemerintah daerah menjadi sangat lemah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius apabila diaudit oleh lembaga pengawas negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam praktik administrasi pemerintahan modern, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan kegiatan, proses pengadaan barang dan jasa, penunjukan penyedia, penandatanganan kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran yang semuanya wajib didukung dokumen administrasi yang lengkap.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara tegas mengatur bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib melalui proses pengadaan yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran kepada penyedia jasa hanya dapat dilakukan apabila terdapat kontrak kerja yang sah serta bukti pelaksanaan pekerjaan yang telah diverifikasi oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

Jika pembayaran dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan negara yang baik sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahkan menegaskan bahwa setiap pengeluaran uang negara harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung oleh dokumen administrasi yang sah agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam konteks tersebut, keputusan pembayaran utang pihak ketiga oleh Bupati Jauwerissa seharusnya didasarkan pada dokumen kontrak pekerjaan, berita acara penyelesaian pekerjaan, serta proses verifikasi administrasi dari pejabat pengelola keuangan daerah.

Namun hingga kini masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi secara terbuka mengenai dokumen kontrak maupun mekanisme administrasi yang digunakan sebagai dasar pembayaran utang pihak ketiga (UP3).

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena pembayaran UP3 terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, yang secara hukum memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah sebagai kepala pemerintahan daerah.

Seorang narasumber yang mengetahui dinamika internal pemerintahan daerah dan meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, bahwa keputusan pembayaran tersebut memunculkan kegelisahan serius di kalangan birokrasi.

Menurutnya, sejumlah pejabat internal mempertanyakan dasar administrasi pembayaran tersebut, karena dokumen kontrak pekerjaan yang seharusnya menjadi pijakan utama belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada publik.

“Saya tidak bisa menyebut identitas saya karena alasan keamanan, tetapi banyak orang di dalam birokrasi bertanya-tanya bagaimana mungkin utang kepada kontraktor bisa dibayar jika dokumen kontrak yang menjadi dasar pekerjaan itu tidak pernah ditunjukkan secara jelas,” ujar sumber.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik administrasi pemerintahan yang sehat, setiap klaim utang dari kontraktor harus diverifikasi secara ketat melalui dokumen kontrak, laporan pekerjaan, serta pemeriksaan teknis sebelum uang negara dibayarkan kepada kontraktor.

Tanpa proses verifikasi tersebut, menurutnya, keputusan pembayaran menggunakan uang negara berpotensi menimbulkan risiko hukum yang sangat besar bagi bupati dan pejabat yang mengambil keputusan tersebut.

“Karena itu kami berharap kepada pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di daerah untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kejaksaan Tinggi Maluku seharusnya melakukan pemeriksaan khusus kepada Bupati untuk memastikan apakah pembayaran tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang sah atau tidak,” katanya.

Ia bahkan menilai bahwa klarifikasi langsung dari Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, sangat penting dilakukan oleh aparat penegak hukum guna memastikan bahwa seluruh proses pembayaran tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan terhadap kepala daerah menjadi penting agar semuanya terang. Jika memang semua dokumen lengkap, tentu tidak ada masalah. Tetapi jika tidak ada dasar kontrak, maka persoalan ini bisa menjadi sangat serius dalam perspektif hukum keuangan negara,” lanjutnya.

Perhatian publik terhadap persoalan ini juga semakin meningkat setelah beredar informasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara kontraktor penerima pembayaran dengan Bupati Kepulauan Tanimbar.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa kontraktor penerima pembayaran tersebut adalah Agustinus Theodorus yang disebut memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Ricky Jauwerissa.

Hubungan tersebut bahkan disebut sebagai hubungan paman dan keponakan, yang dalam praktik tata kelola pemerintahan modern dapat memunculkan potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan penggunaan uang negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas menyatakan bahwa pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan dalam setiap keputusan yang diambil dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Apabila suatu keputusan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara diambil dalam kondisi terdapat hubungan keluarga dengan pihak penerima manfaat, maka keputusan tersebut dapat diuji secara hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perspektif hukum pidana, konflik kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara juga dapat membuka ruang bagi penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Karena itu Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi bahwa kebijakan keuangan pemerintah daerah tidak didasarkan pada mekanisme yang sah serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Audit terhadap dokumen pembayaran, proses verifikasi klaim utang, serta mekanisme administrasi pencairan dana dinilai menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat Kepulauan Tanimbar kini berharap agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat melakukan pemeriksaan secara serius, transparan, dan objektif, termasuk memeriksa secara khusus pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan pembayaran tersebut.

Bagi masyarakat, keterbukaan proses hukum menjadi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah tetap terjaga dan penggunaan uang negara benar-benar dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP