Saumlaki, Kapatanews.com – Aktivis Kepulauan Tanimbar, Kilat Lartutul, membantah narasi yang menyebut aktivitas perjalanan dinas atau “baronda banyak” Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa telah membuahkan hasil melalui masuknya Program Kampung Nelayan Merah Putih dalam rencana pembangunan daerah. Sabtu, (14/3/2026).
Menurutya, klaim bahwa hasil “Baronda Banyak” Bupati Ricky Jauwerissa telah menghasilkan program strategis bagi masyarakat nelayan perlu diuji secara terbuka karena hingga saat ini masyarakat pesisir belum merasakan dampak langsung dari program yang disebutkan.
Ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik lebih menyerupai upaya membangun pembelaan politik terhadap kritik masyarakat, bukan menjawab persoalan yang sebenarnya sedang dihadapi warga di wilayah pesisir Tanimbar.
“Saya kira pemerintah daerah jangan terjebak membangun narasi pembelaan diri. Rakyat kritik karena mereka belum melihat perubahan nyata dalam kehidupan mereka sebagai nelayan,” kata Kilat Lartutul kepada wartawan.
Menurutnya, Program Kampung Nelayan Merah Putih yang disebut akan mencakup sekitar 20 lokasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak boleh hanya dijadikan indikator keberhasilan administratif pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa program pembangunan yang menyasar masyarakat pesisir seharusnya sejak awal disertai dengan proses sosialisasi terbuka kepada masyarakat, khususnya nelayan yang akan menjadi pihak utama dalam pelaksanaan program tersebut.
“Yang paling penting bukan jumlah desa yang diusulkan atau diverifikasi, tetapi apakah masyarakat di kampung nelayan sudah diajak berdialog atau belum,” ujarnya.
Lartutul mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah melakukan pertemuan terbuka dengan masyarakat di desa yang disebut sebagai lokasi program, termasuk menjelaskan rencana pembangunan serta dampak yang mungkin terjadi terhadap aktivitas nelayan.
Ia menilai pendekatan yang terlalu defensif terhadap kritik publik justru dapat menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat mengenai proses perencanaan program tersebut.
Menurut Kilat, pembangunan yang menyasar wilayah pesisir harus dijalankan dengan prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pembangunan daerah.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan sumber daya pesisir.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan pembangunan daerah dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, prinsip keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas rencana pembangunan yang akan dilakukan di wilayah tempat mereka tinggal.
“Kalau masyarakat tidak tahu prosesnya, tidak diajak bicara, dan tidak diberi penjelasan, maka wajar kalau muncul kecurigaan terhadap program pembangunan itu,” kata Lartutul
Ia mengingatkan bahwa banyak proyek pembangunan di berbagai daerah pada awalnya diklaim sebagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun dalam praktiknya justru lebih banyak menguntungkan pihak tertentu.
Karena itu Kilat meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka siapa saja pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program Kampung Nelayan Merah Putih di Kepulauan Tanimbar.
Ia juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci skema pembangunan, sumber pendanaan, serta manfaat ekonomi yang akan diterima oleh masyarakat nelayan jika program tersebut benar-benar dijalankan.
Menurut Kilat, pembangunan di wilayah pesisir seharusnya berfokus pada peningkatan kesejahteraan nelayan, penguatan ekonomi lokal, serta perlindungan terhadap sumber daya laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Rakyat Tanimbar tidak menolak pembangunan. Tapi masyarakat ingin memastikan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi nelayan dan warga pesisir,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat hanya akan menjadi laporan administratif pemerintah tanpa memberikan perubahan nyata terhadap kehidupan warga di daerah pesisir.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Kilat Lartutul mengenai narasi aktivitas “Baronda Banyak” perjalanan dinas pemerintah daerah serta Program Kampung Nelayan Merah Putih.
Redaksi Kapatanews.com masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah untuk memperoleh penjelasan resmi. Jika terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Bupati Kepulauan Tanimbar redaksi akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan hak jawab. (KN-07)




