Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Kepulauan Tanimbar

Warga Lorulung Laporkan Pelepasan Tanah Adat 16 Hektar

×

Warga Lorulung Laporkan Pelepasan Tanah Adat 16 Hektar

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Konflik tanah adat kembali mencuat di Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Masyarakat adat Soa Mudi Rumyaru melaporkan pejabat Kepala Desa Lorulung ke Polres Kepulauan Tanimbar terkait penerbitan surat pelepasan tanah seluas 16 hektar. Selasa, (17/3/2026).

Laporan disampaikan Kepala Soa Mudi Rumyaru, Isaiyas Nusmese, pada Senin, 16 Maret 2026. Ia mendatangi Polres Kepulauan Tanimbar untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan surat pelepasan lahan yang dipersoalkan masyarakat adat.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Menurut Nusmese, keputusan pemerintah desa menerbitkan surat pelepasan tanah dilakukan tanpa komunikasi dengan keluarga besar pemilik hak adat yang selama ini menguasai lahan tersebut secara turun-temurun.

“Tanah itu bukan 16 meter, tetapi 16 hektar. Tanah milik keluarga besar Soa Mudi Rumyaru. Tiba-tiba keluar surat pelepasan tanpa pernah ada pembicaraan dengan kami,” kata Nusmese.

Ia menjelaskan masyarakat baru mengetahui keberadaan surat pelepasan tanah setelah informasi mengenai rencana penggunaan lahan untuk pembangunan markas Brigif TNI-AD mulai beredar di lingkungan warga.

Informasi itu memicu reaksi dari masyarakat adat yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembicaraan maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah ulayat mereka.

Nusmese mengatakan kepemilikan lahan oleh Soa Mudi Rumyaru didukung sejumlah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah desa sejak dekade 1960-an hingga 1990-an.

Dokumen itu, menurut dia, menunjukkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari wilayah adat keluarga besar Soa Mudi Rumyaru yang selama ini diakui dalam administrasi desa.

Berkas tersebut kini disiapkan sebagai bukti dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik Polres Kepulauan Tanimbar untuk menelusuri proses administrasi penerbitan surat pelepasan tanah.

Bagi masyarakat adat setempat, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen desa. Warga menilai keputusan pemerintah desa telah mengabaikan struktur adat dan hak ulayat yang melekat pada komunitas pemilik tanah.

“Tidak pernah ada koordinasi dengan kami. Tiba-tiba saja surat pelepasan sudah keluar. Kami ingin tahu apakah kewenangan pejabat kepala desa bisa mengambil keputusan sepihak seperti itu,” ujar Nusmese.

Ketegangan di tingkat masyarakat mulai muncul setelah warga mengetahui keberadaan surat pelepasan lahan tersebut.

Sejumlah warga mendatangi kepala soa untuk meminta penjelasan dan menyampaikan penolakan terhadap keputusan yang dianggap merugikan masyarakat pemilik hak adat.

Sebagian warga bahkan menyatakan tidak akan menjalankan sejumlah program desa apabila persoalan pelepasan tanah belum diselesaikan secara terbuka.

Sorotan warga juga mengarah pada Badan Permusyawaratan Desa yang dinilai belum menjelaskan peran lembaga tersebut dalam proses penerbitan surat pelepasan lahan.

Masyarakat berharap aparat Polres Kepulauan Tanimbar dapat menelusuri proses administrasi yang dilakukan pemerintah desa serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat Kepala Desa Lorulung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut. Upaya konfirmasi redaksi masih terus dilakukan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP