Saumlaki, Kapatanews.com – Di tengah aktivitas masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, peredaran rokok ilegal merek Martil Bold diduga berlangsung sistematis melalui jalur distribusi tersembunyi, memanfaatkan celah pengawasan, dan menjangkau kios kecil yang diduga telah terkondisi secara berulang tanpa hambatan berarti signifikan. Minggu, (22/3/2026).
Informasi yang dihimpun menunjukkan pola distribusi yang tidak acak, melainkan terstruktur, berulang, dan berjalan konsisten. Aktivitas bongkar muat diduga dilakukan pada waktu minim pengawasan, memperlihatkan adanya pemahaman terhadap celah sistem kontrol di lapangan secara terorganisir dan terukur.
Peredaran tersebut tidak lagi terlihat sebagai pelanggaran sporadis, melainkan diduga telah berkembang menjadi mekanisme yang stabil, dengan alur distribusi yang berjalan tanpa gangguan berarti, sehingga menimbulkan dugaan adanya kendali tertentu yang mengatur pergerakan barang secara sistematis.
Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang seharusnya berperan dalam fungsi kontrol sosial. Pihak-pihak tersebut diduga menerima imbalan untuk tidak mengungkap praktik ini, bahkan disebut ikut menjaga kelancaran distribusi agar tidak terhambat oleh pengawasan publik.
“Ini bukan lagi soal jual beli biasa. Ini sudah seperti sistem yang berjalan dalam bayangan. Semua tahu, tapi tidak semua berani bicara,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Kapatanews.com saat ditemui di Warung Yamdena Pasar Omele.
Di tingkat bawah, kios-kios kecil diduga menjadi simpul penting dalam rantai distribusi. Pedagang tetap menjual karena keuntungan lebih besar, sementara harga murah menarik minat pembeli, sehingga menciptakan siklus yang saling memperkuat antara permintaan tinggi dan distribusi yang terus berjalan.
Temuan lain mengarah pada dugaan manipulasi pita cukai, di mana rokok berisi 20 batang diduga menggunakan pita cukai kategori 12 batang, yang berdampak langsung pada selisih pembayaran cukai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Jika praktik tersebut terjadi secara luas, termasuk hingga wilayah lain seperti Kepulauan Aru, maka potensi kerugian negara diperkirakan berlangsung dalam jangka panjang. Namun, hal ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya secara menyeluruh.
Masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak, baik dari sisi potensi kerugian negara maupun risiko kesehatan. Produk tanpa standar produksi jelas tetap dikonsumsi karena faktor harga, sementara pengawasan kualitas dan keamanan produk tersebut tidak dapat dipastikan secara optimal.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terkait belum memperoleh tanggapan. Beberapa pihak tidak merespons pertanyaan yang diajukan melalui berbagai saluran komunikasi, sehingga informasi yang tersedia masih bersumber dari penelusuran lapangan dan keterangan narasumber yang dapat dipercaya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi pidana bagi peredaran barang kena cukai ilegal, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Desakan masyarakat kini mengarah kepada aparat Kepolisian, khususnya Polres Kepulauan Tanimbar, untuk melakukan langkah penindakan yang terukur, transparan, dan menyeluruh, termasuk menelusuri jalur distribusi, mengidentifikasi pelaku utama, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian.
Kapatanews.com akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan setiap informasi yang berkembang dapat disajikan secara akurat, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik luas. (KN-07)





