Maluku, Kapatanews.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia melalui Pengurus Pusat menyikapi pernyataan Jusuf Kalla yang memicu respons sejumlah pihak dalam beberapa waktu terakhir. Sikap tersebut disampaikan oleh pengurus periode 2025-2027 di Jakarta. Sabtu, (18/04/2026).
Pengurus Pusat GMKI menilai respons kader di ruang publik perlu tetap berada dalam koridor aturan organisasi. Hal ini untuk menjaga kejelasan sikap kelembagaan di tengah dinamika isu nasional.
Ketua Bidang Organisasi PP GMKI, Weldi Gasong, mengimbau seluruh kader agar mematuhi ketentuan organisasi saat menyampaikan pernyataan. Ia menekankan pentingnya merujuk pada Anggaran Rumah Tangga GMKI.
“Kiranya kader yang hendak memberikan pernyataan untuk tetap memperhatikan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga GMKI bahwa yang berhak menggunakan lambang organisasi untuk urusan atau sikap di dalam maupun ke luar adalah Pengurus Pusat dan atau Badan Pengurus Cabang,” kata Weldi Gasong.
Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan siapa yang berwenang menyampaikan sikap resmi organisasi. Hal ini untuk menghindari perbedaan tafsir di ruang publik.
Weldi menjelaskan bahwa sikap organisasi tetap terkoordinasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prima Surbakti. Ia menyebut koordinasi berlangsung dari tingkat pusat hingga cabang.
“Kesamaan interpretasi dalam tubuh GMKI baik dari pusat hingga ke cabang sampai hari ini tetap satu. Adapun pernyataan di luar dari ketentuan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga GMKI, adalah pernyataan individu dan tidak mewakili GMKI secara kelembagaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap pernyataan yang tidak melalui mekanisme organisasi tidak dapat dikategorikan sebagai sikap resmi. Hal tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga.
Weldi juga menegaskan bahwa imbauan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat kader. Ia menyebut kebebasan tetap dijamin dalam koridor etika organisasi.
“Bukan membungkam, tapi kita semua harus dewasa dan bijaksana serta memperhatikan konstitusi organisasi,” kata Weldi.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan atribut organisasi seperti lambang, baret, dan simbol lainnya harus sesuai aturan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas organisasi.
Pengurus Pusat GMKI juga mengingatkan bahwa aturan organisasi berlaku bagi seluruh kader. Ketentuan tersebut termasuk bagi mantan pengurus yang sudah tidak menjabat.
Menurut Weldi, kedewasaan kader dalam menyikapi isu publik menjadi bagian penting dari proses berorganisasi. Ia menilai hal tersebut mencerminkan kualitas kader GMKI.
Ia menambahkan bahwa organisasi tetap membuka ruang dialog internal. Hal ini untuk menampung berbagai pandangan kader secara konstruktif.
Pengurus Pusat GMKI menyatakan akan terus memantau perkembangan isu yang berkaitan dengan organisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas internal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak lain yang disebut dalam polemik tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
GMKI menegaskan komitmennya menjaga soliditas organisasi di tengah dinamika yang berkembang. Pengurus juga mengingatkan pentingnya disiplin organisasi.
Selain itu, GMKI mendorong kader untuk tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai organisasi.
Pengurus Pusat GMKI menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari tanggung jawab kader. Organisasi berharap seluruh anggota dapat memahami ketentuan tersebut. (Nik Besitimur)





