Saumlaki, Kapatanews.com – Nama Piet Kait Taborat kembali mencuat ke ruang publik setelah disebut dalam sejumlah pemberitaan media online terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Wem Lingitubun, yang menuai berbagai spekulasi liar di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pada Sabtu 18 April 2026, Taborat akhirnya buka suara. Ia merasa perlu memberikan koreksi langsung guna meluruskan informasi yang menurutnya tidak utuh dan berpotensi menyesatkan persepsi publik secara luas.
Dengan nada tegas namun terukur, Taborat menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi yang diberitakan. Ia menyatakan bahwa saat peristiwa itu terjadi, dirinya hanya anggota fraksi, bukan Ketua Panitia Khusus (Pansus) seperti yang ditulis.
Ia kemudian mengajak publik menoleh kembali ke tahun 2004, untuk memahami konteks sebenarnya. Saat itu, jabatan Ketua DPRD Maluku Tenggara Barat dipegang oleh Forner CH Sanamase yang memimpin lembaga legislatif tersebut.
Taborat menekankan bahwa dalam struktur kelembagaan kala itu, dirinya tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Pansus. Ia hanya menjalankan peran sebagai anggota Fraksi Partai Golkar sesuai dengan fungsi representatifnya di parlemen.
Lebih jauh, ia meluruskan bahwa pertemuannya dengan Kajari Wem Lingitubun sama sekali tidak berkaitan dengan dokumen politik maupun berkas resmi sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media daring tersebut.
Menurutnya, pertemuan itu justru berawal dari sebuah kejadian tak terduga di kediamannya. Ia bersama istrinya menemukan sesuatu yang mencurigakan dan merasa perlu segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, Taborat kemudian menghubungi Kajari untuk meminta waktu menyerahkan barang temuan tersebut, dengan tujuan agar dapat ditangani secara resmi oleh institusi kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa barang yang hendak diserahkan bukanlah dokumen politik atau berkas perkara, melainkan sesuatu yang ditemukan secara tidak sengaja di lingkungan rumahnya, sehingga perlu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, saat proses penyerahan berlangsung, Taborat mengaku menghadapi situasi yang tidak sesuai harapannya. Ia menyebut adanya dinamika yang membuatnya berada dalam posisi sulit dan penuh pertimbangan etis.
Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa Kajari sempat menyarankan agar barang temuan tersebut digunakan saja. Pernyataan itu membuatnya terkejut karena bertentangan dengan prinsip yang ia pegang selama ini.
Taborat menolak dengan tegas saran tersebut. Ia menyatakan bahwa barang temuan bukan hak pribadi dan semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan institusi, bukan digunakan oleh individu dalam bentuk apa pun.
Meski demikian, situasi berkembang ketika ia justru diminta untuk membawa kembali barang tersebut. Dalam kondisi yang serba tidak nyaman, ia akhirnya membawa barang itu dengan perasaan penuh keraguan dan kehati-hatian.
Tidak ingin terseret dalam persoalan yang berpotensi merugikan dirinya di kemudian hari, Taborat mengambil langkah yang menurutnya paling aman dan transparan di hadapan publik serta rekan-rekannya di DPRD.
Ia kemudian memutuskan untuk membuang barang tersebut di halaman kantor DPRD Maluku Tenggara Barat yang berlokasi di Lapangan Mandriak, sebagai bentuk keterbukaan agar tidak menimbulkan prasangka negatif.
Langkah tersebut diambil agar seluruh anggota DPRD dan staf mengetahui bahwa dirinya tidak menyimpan atau membawa pulang barang temuan itu ke rumah pribadi, sekaligus menghindari potensi tuduhan penyalahgunaan.
Tindakan itu sempat menarik perhatian warga yang melintas di sekitar lokasi. Bahkan, menurut Taborat, barang yang dibuang tersebut sempat menjadi objek kejaran masyarakat yang penasaran dengan kejadian tersebut.
Selain meluruskan peristiwa lama itu, Taborat juga menyinggung rekam jejaknya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sebagai bentuk penegasan komitmen dan integritasnya dalam menjalankan tugas publik.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2009, dirinya turun langsung menindaklanjuti laporan warga Desa Lauran terkait aktivitas motor ikan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah perairan setempat.
Dalam situasi yang memanas, ia memimpin tim menuju wilayah Ukurlaran. Di sana, ia menghadapi aksi demonstrasi warga serta ketegangan dengan pihak terkait, bahkan sempat mengambil tindakan tegas terhadap awak kapal.
Di akhir pernyataannya, Taborat berharap koreksi ini dapat menjadi rujukan yang utuh bagi publik, sekaligus menghentikan spekulasi yang berkembang, agar informasi yang beredar tetap berimbang, akurat, dan berpegang pada fakta. (KN-07)





