Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

KNPI Maluku : Ketua Presdam Jangan Tebar Fitnah, Jacobus Puttileihalat Diduga Aktor Dibalik Pertambangan Ilegal Nikel Di SBB

×

KNPI Maluku : Ketua Presdam Jangan Tebar Fitnah, Jacobus Puttileihalat Diduga Aktor Dibalik Pertambangan Ilegal Nikel Di SBB

Sebarkan artikel ini
Foto : Aktifitas Tambang Ilegal yang dilakukan oleh pihak Jacobis Puttilaihallat di Kabupaten Seram Bagian Barat

Ambon,Kapatanews.com – DPD KNPI Maluku, melalui Sekretarisnya Almendes Falentino Syauta mengecam keras pernyataan Ketua Presdium Pemuda Maluku (Presdam) Muhammad Rain Kaliky atas pernyataannya dengan menuduh Jequeline M.Sahetapy  (JMS) sebagai orang yang bertanggungjawab dalam aktitas tambang Nikel di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)

Dikatakan oleh Almendes apa yang disampaikan oleh ketua Presdam Maluku adalah fitnah keji yang tak berdasar tanpa disertai data yang falid, menurutnya sebagai Ketua Presdam dalam menyampaikan pernyataan harus mentracking informasi dengan benar sebelum memberikan pernyataan ke ruang publik,ungkap Almendes  (26/4/2026).

“Kami mengecam keras pernyataan sudara Ketua Presdam Muhammad Rain Kaliky disalah satu media online beberapa waktu lalu, dengan menuduh JMS sebagai  orang yang bertanggungjawab terhadap aktifatas tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat. Jika yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf 1×24 jam secara terbuka maka kami akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak Kepolisian”

Pendekatan unsur penolakan berbau modus deforestasi, kerusakan Lingkungan yang berdampak pada peranpasan terhadap hal masyarakat Adat adalah bentuk pengalihan isu untuk menutupi dalang utama dibaik ekspolatsi tambang ilegal yang sebenarnya. Segala bentuk daya dan upaya pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi pemenuhan kesejahteraan hajat hidup masyarakat haruslah di sambut positif bukannya malah harus membangun kontroversi opini di publik untuk menurunkan kadar investasi di daerah tuturnya

“Kami tegaskan bahwa aktiftas tambang Nikel yang dilakukan saat ini tidak dan atau belum dilakukan oleh pihak Jequeline M.Sahetapy di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, aktifitas tersebut diduga dilakukan oleh Pihak Jacobis Putileihalat dengan mengatasnamkan PT Manusela Prima Mining (MPM) dengan menunjuk  Ir.Adi Rahkmad,MA sebagai Direktur operasional guna melakukan aktiftas pertambangan secara ilegal di area Gunung Tinggi dan Dusun La Ala Desa Loki Kabupaten Seram Bagian Barat. Ia juga  mempertegas bahwa penambangan juga harus menyertakan Rancangan Kerja Anggaran dan Biaya(RKAB) jika RKAB tidak ada maka hal tersebut adalah ilegal” tegasnya

Adapun aktifitas pertambangan ilegal  yang diduga dilakukan oleh pihak Jacobis Putileihalat, mantan Bupati Seram Bagian Barat ini telah dilaporkan oleh kuasa Hukum Jequeline.M. Sahetapy beberapa waktu lalu ke pihak kepolisian untuk diproses,tegasnya

Sekretaris KNPI Maluku ini mengingatkan untuk pihak-pihak yang selalu menuduh JMS sebagai pihak yang melakukan pertambangan nikel di Kabupeten Seram Bagian Barat harus bisa mempertenggungjabkan pernyataannya  di hadapan Hukum . Ia juga menegaskan para pihak yang selama ini berteriak tentang aktifitas tambang nikel di SBB dengan dalil bagi  kepentingan masayarakat agar berani mengungkapkan fakta yang sebenarnya bukan melakukan tuduhan dan fitnah keji untuk mengamankan kepentingan Jacobus Putileihalat,ungkap Almendes

Dilanjutkan oleh Almendes bahwa apabila ada yang berkeberatan,dikala perusahaan sudah menjalankan aktifitasnya dan menyalahi aturan administratif maupun mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan serta tidak berpihak untuk kesejahteraan rakyat,disitulah class action menjadi bagian interupsi dari masyarakat. bukan malah sebaliknya melakukan fitnah terhadap orang lain

Mantan Ketua Cabang GMKI Ambon ini  juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga kehadiran Investasi yang  bisa berdampak bagi masyarakat disekitar lokasi Eksplorasi yang diatur dalam Persyaratan utama eksploitasi (operasi produksi) tambang di Indonesia yakni melibatkan pemenuhan IUP Operasi Produksi, yang mencakup (profil perusahaan, NIB),(studi kelayakan, rencana tambang), AMDAL/UKL-UPL, jaminan reklamasi), dan (bukti pembayaran, jaminan kesungguhan).

Izin ini wajib untuk konstruksi, penambangan, pengolahan,dan lainnya. hal ini tentu menjadi syarat mutlak untuk Menjalankan Aktifitas Pertambangan dan Negara pastinya Menjamin secara regulatif untuk melindungi Hak Rakyat secara subtantif,olehnya Kami DPD KNPI Provinsi Maluku Berharap bahwa langkah Preventif pasti harus selalu ada pada konteks ini namun tidak pula menggiring opini yang terkesan untuk membangun Public distrust di masyarakat tegas Magister ilmu politik Universitas Nasional Jakarta Tersebut.

Dirinya Berharap Ketika Pemerintah Daerah sudah membuka diri untuk menjawab pemanfataan Alam,sekiranya selaku masyarakat tetap menjalankan social control dengan memberikan Virus Positif kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi aktif dalam tinjauan empirik akan kehadiran investasi,bukan malah menjadi Entitas yang dikemas introvert terhadap kemajuan dan tantangan zaman (KN-05)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP