Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Terima Dana Fraksi, Kader Pertanyakan Kapasitas Agil Rumakat

×

Terima Dana Fraksi, Kader Pertanyakan Kapasitas Agil Rumakat

Sebarkan artikel ini

Bula,Kapatanews.com –  Ketua DPD Golkar “Demisioner” Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Agil Rumakat kembali dipertanyakan “Kapasitasnya”, setelah menerima uang Fraksi dari Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten SBT. Hal ini diutarakan oleh salah satu kader Partai Golkar SBT, Slamet Kelian (7/5/2026).

Menurutnya dana Fraksi yang di setor tiap bulan sebesar Rp.6.000.000 sebagai bentuk tanggungjawab Anggota Fraksi kepada Partai Golkar SBT , tidak bisa lagi diterima dan digunakan oleh saudara Agil Rumakat, pasalnya yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi ada dalam kedudukan dan jabatan sebagai Ketua Golkar SBT dikarenakan dirinya telah di “Demisoner” dari jabatannya sebagai Ketua Golkar SBT saat Musda V pada tanggal 20 April 2026, akui Kelian

Kelian menegaskan saat ini Partai Golkar SBT ada dalam tanggungjawab “Pimpinan Sidang dan DPD I Golkar Maluku” olehnya itu  siapapun kader Partai yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur tidak memilki hak dan kewenangan untuk mengatasnamakan Ketua Golkar SBT.

” Saudara Agil Rumakat tidak memilki hak dan kewenangan lagi sebagai Ketua Golkar SBT, sehingga yang bersangkutan dilarang menerima atau menggunakan dana rutin fraksi yang disetor ke partai setiap bulannya. Mestinya saat dana fraksi disetor oleh Bendahara Kesektariatan DPRD SBT, Rumakat tidak boleh menerima dana tersebut. Kapasitasnya sebagai apa sehingga yang bersangkutan harus menerima dana fraksi dimaksud” tanya kelian

Informasi yang saya dapatkan, dana Fraksi tersebut telah diterima oleh Agil Rumakat pada hari Selasa 5 April 2026. Olehnya itu sebagai kader saya meminta DPD I Golkar untuk bersikap tegas kepada Rumakat agar dana tersebut dikembalikan ke Bendahara DPRD SBT atau dititipkan sementara di Fraksi sampai terpilihnya Ketua Golkar SBT periode 2026-2031

” Saya meminta DPD I Golkar Maluku untuk mengambil langkah tegas kepada Saudara Agil Rumakat terkait dana Fraksi yang telah diterimanya dan memerintahkan yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana tersebut ke kas Kesektariatan DPRD atau ditipkan sementara pada Fraksi” tegasnya

Sebagai kader saya merasa gelisah atas apa yang dilakukan oleh Agil Rumakat,pasalnya yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai Ketua Partai tetapi berani mengatasnamakan ketua Partai untuk menerima uang Fraksi tersebut dan perbuatan yang bersnagkutan merupakan perbuatan pidana yang melanggar hukum dan aturan Partai

” Jika yang bersangkutan tidak mengembalikan uang fraksi dimaksud maka sebagai kader saya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum agar ke depan siapapun yang terpilih sebagai Ketua Golkar SBT  harus benar-benar tertanggungjawab dalam penggunaan dana Partai”ungkapnya (KN-05)

 

 

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP