Place Your Ad
Place Your Ad
Opini

Keadilan Laut Maluku Dan RUU Daerah Kepulauan

×

Keadilan Laut Maluku Dan RUU Daerah Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Foto ; Tammat R. Talaohu - Wakil Ketua Umum Koordinasi Perekonomian Kadin Maluku

Oleh: Tammat R. Talaohu – Wakil Ketua Umum Koordinasi Perekonomian Kadin Maluku

Ambon,Kapatanews.com – Artikel pendek hendak menindaklanjuti dialog publik yang diselenggarakan oleh Majelis Pengurus Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kota Ambon pada Sabtu 9 Mei 2026 lalu di Ambon yang mengangkat tema; Menyambut RUU Daerah Kepulauan; Mempertegas Variabel Laut Sebagai Indikator Kesejahteraan Rakyat Maluku, dimana saya adalah salah satu permbicaranya. Bagi saya, topik ini tidak saja relevan bagi publik Maluku, tetapi ini sekaligus menjadi penentu bagi kelangsungan hidup anak negeri. Sebab di tengah-tengah tekanan ekonomi global dan gencarnya eksploitasi akan sumber daya alam yang hampir tak terkendali, Maluku harus mencari formulanya sendiri untuk memajukan daerahnya sekaligus menjaga harkat dan martabatnya.

Bagi masyarakat Maluku, kemiskinan bukanlah takdir geografis, melainkan akibat dari ketidakadilan formula kebijakan yang menutup mata terhadap realitas kelautan. Sebagai provinsi dengan wilayah yang 92,4 persennya terdiri dari lautan, Maluku ironisnya terus terjebak dalam daftar lima provinsi termiskin di Indonesia. Upaya pengentasan kemiskinan di bumi raja-raja ini selalu menemui jalan buntu karena instrumen pendanaan fiskal nasional masih menggunakan kacamata “kontinental” atau berbasis daratan. Di sinilah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Paradoks Maluku sangat kasat mata. Wilayah ini kaya akan sumber daya perikanan, bahkan menjadi penyumbang terbesar bagi lumbung ikan nasional. Namun, nelayan tradisionalnya hidup di bawah garis kemiskinan. Penyebab utamanya adalah tingginya biaya logistik dan terbatasnya infrastruktur konektivitas antarpulau. Membangun puskesmas, sekolah, atau pasar di wilayah kepulauan membutuhkan biaya berkali-kali lipat dibanding di Pulau Jawa. Semen, bahan bakar, dan kebutuhan pokok harus melewati rute laut yang panjang dan menantang gelombang ekstrem.

Selama ini, formula Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat didominasi oleh variabel jumlah penduduk dan luas wilayah daratan. Formula ini jelas meminggirkan provinsi kepulauan seperti Maluku yang memiliki populasi relatif kecil namun luas wilayah lautnya luar biasa besar. Akibatnya, APBD Maluku selalu kempis dan habis hanya untuk belanja pegawai, menyisakan sedikit ruang untuk intervensi kemiskinan ekstrem di pulau-pulau terluar. Maluku dipaksa berkompetisi dalam sistem yang sejak awal tidak dirancang untuk mengakomodasi karakteristik wilayahnya.

RUU Daerah Kepulauan hadir sebagai secercah harapan untuk memutus rantai kemiskinan struktural tersebut. Melalui regulasi ini, paradigma pembangunan akan diubah secara radikal melalui pengakuan khusus terhadap daerah berbasis kepulauan. Poin krusial dari RUU ini adalah adanya Dana Khusus Kepulauan (DKK). Dana ini dirancang bukan sebagai hadiah atau belas kasihan, melainkan sebagai kompensasi logis atas beban biaya pembangunan wilayah laut yang mahal.

Jika RUU ini disahkan, dana khusus tersebut dapat langsung diorientasikan pada tiga sektor fundamental pengentasan kemiskinan di Maluku:

Pertama, transformasi konektivitas. Pemerintah daerah akan memiliki kemampuan finansial untuk membangun dermaga rakyat, menyediakan armada kapal perintis yang terjadwal, dan membangun gudang pendingin (cold storage) bertenaga surya di pulau-pulau kecil. Ketika konektivitas lancar, hasil tangkapan nelayan dapat dijual ke pasar utama dengan harga kompetitif sebelum membusuk, yang secara otomatis akan mengatrol pendapatan mere

Kedua, pemenuhan hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan bermutu. Selama ini, angka kemiskinan di Maluku berkelindan dengan rendahnya kualitas SDM akibat akses layanan dasar yang minim. Dokter dan guru enggan bertugas di pulau terpencil karena ketiadaan insentif dan fasilitas yang memadai. Dengan sokongan anggaran dari RUU Daerah Kepulauan, pembiayaan operasional pelayanan keliling – seperti kapal puskesmas terapung dan penyediaan listrik pulau – dapat dijamin keberlanjutannya. Anak-anak nelayan dapat bersekolah dengan layak dan tumbuh sehat.

Ketiga, penguatan kedaulatan kelola ruang laut bagi masyarakat lokal. RUU ini memberikan kewenangan lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi lautnya
hingga batas wilayah tertentu. Ini penting untuk melindungi wilayah tangkap nelayan tradisional Maluku dari serbuan kapal-kapal besar berteknologi modern dari luar daerah yang kerapmenguras habis kekayaan laut lokal tanpa memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat pesisir setempat.

Sangat keliru jika memandang RUU Daerah Kepulauan sebagai bentuk kecemburuan sosial antar-daerah atau upaya membebani APBN. Sebaliknya, RUU ini adalah instrumen
investasi strategis nasional. Menyejahterakan Maluku berarti memperkuat beranda depan NKRI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kemiskinan di wilayah perbatasan adalah ancaman serius bagi kedaulatan negara.

Kita tidak bisa terus-menerus menggunakan pendekatan usang untuk menyelesaikanmasalah yang spesifik. Mengharapkan Maluku keluar dari jerat kemiskinan dengan regulasi
fiskal berbasis daratan sama saja meminta petani menanam padi di tengah samudera. DPR dan pemerintah pusat harus memiliki kemauan politik (political will) yang kuat untuk segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang.

Sudah terlalu lama masyarakat Maluku menjadi penonton di atas kekayaan lautnya sendiri. Pengesahan RUU Daerah Kepulauan adalah langkah nyata untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kesejahteraan rakyat Maluku. Ini bukan sekadar persoalan legislasi, melainkan pemenuhan janji kemerdekaan: mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali mereka yang hidup di pulau-pulau kecil terjauh.

Dari segi waktu, aspirasi daerah kepulauan yang diusung Maluku (serta sembilan daerah kepulauan lainnya) bukanlah aspirasi kemarin sore. Perjuangan ini telah dimulai sejak 20 tahun lalu. Gagasan tentang daerah kepulauan ini telah mengalami pasang surut seiring dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam rezim Prabowo Subianto ada harapan bahwa kepemimpinan nasional lebih akomodatif terhadap aspirasi daerah kepulauan. Hingga kini aspirasi ini telah dimasukan sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang dalam prolegnas DPR RI tahun 2026. Kita harapkan semua stake holder daerah dengan kepemimpinan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, sebagai Ketua Badan Kerjasama Daerah Provinsi Kepulauan, maka dorongan untuk mewujudkan Undang-Undang Daerah Kepulauan semakin kuat dan pemerintah pusat tidak punya pilihan lain kecuali mengakomodir cita-cita ini. Bukankah demikian? (Redaksi)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP