Saumlaki, Kapatanews.com – Sejumlah warga Desa Kamatubun, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Permintaan itu disampaikan warga pada Senin (12/5) setelah muncul dugaan ketidaksesuaian realisasi sejumlah program desa.
Warga menyebut beberapa program pengadaan barang diduga tidak terealisasi sesuai jumlah yang dianggarkan pemerintah desa. Program yang dipersoalkan meliputi pengadaan ketinting, mesin babat, mesin penggiling padi, serta bantuan rumah masyarakat.
“Ketinting dianggarkan 30 unit tetapi yang tersedia sekitar 13 unit. Mesin babat dianggarkan 30 unit namun yang ada sekitar delapan unit,” kata Sendi Yapari kepada wartawan, Senin (12/5).
Selain pengadaan barang, warga juga mempertanyakan pengadaan mesin penggiling padi yang disebut dianggarkan dua unit, namun realisasinya disebut hanya satu unit. Warga turut menyoroti pekerjaan pengecatan balai desa yang hingga kini belum dilaksanakan.
“Balai desa juga belum dicat. Sementara hak-hak aparat desa dan tunjangan beberapa perangkat juga belum diselesaikan,” ujar Sendi Yapari.
Menurut Sendi, masyarakat telah beberapa kali mempertanyakan realisasi anggaran kepada pemerintah desa. Namun, warga mengaku belum memperoleh penjelasan rinci terkait pelaksanaan sejumlah program yang dipersoalkan.
“Kami hanya ingin semuanya jelas supaya masyarakat tidak merasa dirugikan,” kata Sendi.
Warga juga menyoroti program bantuan rumah masyarakat. Mereka menyebut dari enam unit rumah bantuan yang dianggarkan, baru satu unit yang terlihat dikerjakan di lapangan.
“Anggaran sekitar Rp68 juta untuk enam unit rumah bantuan, tetapi yang terlihat hanya pembelian sekitar 60 lembar seng,” ujar Sendi Yapari.
Sendi mengatakan masyarakat tidak menolak program pemerintah desa. Namun, warga meminta seluruh penggunaan anggaran desa dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami mendukung program desa, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui realisasi anggaran yang menggunakan uang negara. Karena itu, kami meminta ada keterbukaan kepada masyarakat,” kata Sendi.
Ia juga meminta pemerintah daerah turun langsung melakukan pengecekan lapangan terhadap seluruh program yang telah dianggarkan dalam APBDes Tahun 2025. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul perbedaan informasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang seluruh program sudah dilaksanakan sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan nantinya bisa menjelaskan semuanya kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Penjabat Kepala Desa Kamatubun, Tofris Reslanit, mengatakan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes Tahun 2025 telah disusun sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut seluruh program dan pengeluaran desa telah dicatat dalam administrasi pemerintahan desa.
“Laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes Tahun 2025 sudah kami susun sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Seluruh program serta pengeluaran desa telah dicatat dalam administrasi pemerintahan desa. Kami juga siap memberikan penjelasan apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh instansi pemerintah maupun aparat berwenang,” kata Tofris Reslanit.
Tofris mengatakan setiap masyarakat memiliki pandangan berbeda terhadap kinerja pemerintah desa. Namun, ia menilai sejumlah informasi yang disampaikan warga berbeda dengan laporan pertanggungjawaban yang dimiliki pemerintah desa.
“Apa yang disampaikan sebagian warga berbeda dengan laporan pertanggungjawaban yang telah kami sampaikan. Saya menilai persoalan ini juga dipengaruhi adanya pihak-pihak tertentu yang kurang mendukung jalannya program pemerintah desa,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah maupun aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBDes Tahun 2025. Mereka meminta seluruh realisasi anggaran desa disampaikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. (KN-07)


