Place Your Ad
Place Your Ad
Editorial Redaksi

Pemuda Seira Desak Penertiban Kapal di Bawah 12 Mil

×

Pemuda Seira Desak Penertiban Kapal di Bawah 12 Mil

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Perairan Pulau Seira di Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga kini masih menjadi salah satu pusat aktivitas penangkapan telur ikan terbang di wilayah timur Indonesia.

Kawasan laut yang masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 714 Laut Banda itu menjadi ruang hidup masyarakat pesisir yang sejak lama menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil laut musiman tersebut.

Bagi masyarakat pesisir Pulau Seira, laut bukan sekadar wilayah penangkapan ikan. Laut adalah sumber penghidupan, ruang budaya, sekaligus warisan ekonomi yang dijaga turun-temurun oleh nelayan tradisional.

Aktivitas penangkapan telur ikan terbang bahkan telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat pesisir di kawasan itu.

Nelayan luar tradisional di Pulau Seira umumnya menggunakan bale-bale sebagai media penempel telur ikan terbang.

Bale-bale tersebut dibuat secara sederhana menggunakan bambu, kayu, tali, dan daun kelapa, kemudian dipasang di wilayah perairan yang dianggap menjadi jalur pemijahan ikan terbang selama musim tertentu berlangsung.

Aktivitas penangkapan biasanya dilakukan di wilayah dekat pesisir hingga beberapa mil laut dari garis pantai.

Nelayan tradisional memanfaatkan pengetahuan lokal mengenai arus laut, cuaca, dan pergerakan ikan terbang untuk menentukan lokasi pemasangan bale-bale di kawasan perairan sekitar Pulau Seira.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat mulai menyoroti meningkatnya aktivitas kapal dari luar daerah yang masuk ke wilayah perairan tersebut selama musim penangkapan telur ikan terbang.

Kehadiran kapal-kapal berukuran besar memunculkan kekhawatiran mengenai perebutan ruang tangkap serta ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya laut masyarakat pesisir.

Persoalan itu semakin penting karena kawasan perairan Pulau Seira dan Pulau Ngolin berada dalam wilayah WPPNRI 714 Laut Banda yang memiliki potensi sumber daya perikanan cukup besar.

Wilayah tersebut menjadi jalur penangkapan berbagai jenis ikan pelagis, termasuk ikan terbang yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar perdagangan hasil laut.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas mengenai pembagian wilayah pengelolaan laut dan aktivitas penangkapan ikan.

Berdasarkan regulasi sektor perikanan nasional, wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai merupakan zona yang diprioritaskan bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional.

Dalam ketentuan tersebut, aktivitas penangkapan di wilayah 0 sampai 12 mil laut wajib menggunakan alat tangkap ramah lingkungan serta memperhatikan keberlanjutan ekosistem laut.

Ketentuan itu dibuat untuk melindungi masyarakat pesisir yang memiliki keterbatasan armada dan alat tangkap dibanding kapal-kapal berukuran besar.

Batas 12 mil laut diukur dari garis pantai terluar menuju arah laut lepas. Dalam hitungan resmi, satu mil laut setara dengan 1,852 kilometer sehingga wilayah 12 mil laut memiliki jarak sekitar 22,224 kilometer dari garis pantai Pulau Seira menuju pulau bersadi dan laut lepas.

Wilayah laut 12 mil ke atas diukur dari garis pantai dari Pulau Seura ke laut lepas pulau bersadi 15 mil Laut

Sementara wilayah perairan di atas 12 mil laut dari garis pantai Pulau Bersadi masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan tersebut meliputi pengawasan aktivitas perikanan, pengelolaan sumber daya laut, hingga perlindungan ekosistem perairan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil laut dari garis pantai wilayahnya.

Karena itu, aktivitas penangkapan telur ikan terbang di wilayah laut lepas sekitar Pulau Bersadi menjadi bagian dari tanggung jawab pengawasan Pemerintah Provinsi Maluku bersama instansi terkait sektor kelautan.

Masyarakat pesisir juga menegaskan bahwa kawasan laut di bawah 12 mil laut masih merupakan ruang hidup nelayan tradisional serta bagian dari petuanan umum masyarakat setempat yang selama ini dimanfaatkan secara turun-temurun untuk mencari ikan.

Karena itu, kapal-kapal yang masuk dan berlabuh di wilayah perairan dekat pesisir sering mendapat perhatian langsung dari masyarakat, pemerintah desa, maupun kelompok pemuda setempat.

Pengawasan sosial tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap wilayah tangkap tradisional masyarakat pesisir Pulau Seira

Terlebih apabila kapal yang masuk ke wilayah tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap seperti dokumen pelayaran, surat persetujuan berlayar, dokumen kapal perikanan, maupun izin penangkapan sesuai ketentuan sektor kelautan dan perikanan nasional, maka masyarakat menganggap pengawasan langsung menjadi sesuatu yang wajar dilakukan.

Dalam praktik di lapangan, pemerintah desa dan pemuda masyarakat pesisir biasanya meminta klarifikasi terhadap aktivitas kapal yang masuk ke wilayah tangkap tradisional.

Langkah tersebut umumnya dilakukan untuk memastikan kapal yang beroperasi tidak melakukan pelanggaran wilayah maupun aktivitas penangkapan yang merugikan masyarakat lokal.

Masyarakat menilai tindakan pengawasan sosial yang dilakukan pemerintah desa dan pemuda masih berada dalam batas kewajaran sepanjang dilakukan secara terukur dan tidak melanggar hukum.

Langkah tersebut dipahami sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan laut dan sumber daya perikanan di wilayah mereka.

Persoalan di perairan Pulau Seira bukan hanya tentang banyaknya hasil tangkapan telur ikan terbang. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kepulauan.

Telur ikan terbang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga aktivitas penangkapan terus meningkat setiap musim berlangsung.

Dalam praktik perdagangan hasil laut, telur ikan terbang dijual menggunakan hitungan kilogram hingga tonase setelah dibersihkan dan dikeringkan sebelum dipasarkan kepada pengepul maupun perusahaan pengolahan hasil perikanan.

Berdasarkan estimasi umum nelayan, satu kilogram telur ikan terbang dapat berisi sekitar dua ratus ribu hingga tiga ratus ribu butir telur tergantung ukuran dan tingkat kepadatannya.

Dalam musim puncak, hasil penangkapan bahkan dapat mencapai ratusan kilogram hingga ton dalam satu kawasan penangkapan.

Karena memiliki nilai ekonomi tinggi, eksploitasi sumber daya telur ikan terbang tanpa pengawasan berpotensi merusak habitat pemijahan ikan terbang di wilayah Laut Banda.

Jika kondisi tersebut terus terjadi, masyarakat khawatir sumber daya laut yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi akan mengalami penurunan drastis di masa mendatang.

Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur sebenarnya telah mengatur pentingnya pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.

Aturan tersebut melarang penggunaan alat tangkap merusak, bahan peledak, racun, serta aktivitas yang dapat merusak ekosistem laut pesisir.

Namun regulasi yang baik tidak akan memiliki arti apabila pengawasan di lapangan berjalan lemah. Negara tidak boleh hadir hanya melalui aturan tertulis, tetapi harus terlihat nyata melalui pengawasan laut, pemeriksaan aktivitas kapal, serta perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan tradisional di Pulau Seira dan Pulau Bersadi.

Masyarakat pesisir berharap pengelolaan laut di kawasan WPPNRI 714 Laut Banda tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi.

Laut harus tetap dijaga sebagai ruang hidup masyarakat kepulauan yang selama ini mempertahankan cara-cara penangkapan tradisional dan menjaga keseimbangan ekosistem laut secara turun-temurun.

Redaksi – Kapatanews.com

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP