Saumlaki, Kapatanews.com – Di tengah sorotan terhadap berbagai dugaan kerusakan lingkungan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jems Masela mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang disebut terjadi secara terbuka. Pemuda asal Tanimbar itu menilai sejumlah dugaan aktivitas yang berpotensi merusak pesisir, mangrove, dan lingkungan hidup hingga kini belum menunjukkan penanganan yang jelas dari institusi berwenang.
Jems menilai terdapat sejumlah aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Ia mencontohkan dugaan pengerukan pasir dan kerusakan pantai sepanjang sekitar 1,3 kilometer di Desa Lermatang yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat berwenang.
Selain itu, Jems juga menyoroti keberadaan lokasi penampungan material yang terlihat di beberapa titik di wilayah Saumlaki. Ia menyebut lokasi tersebut berada di sekitar kawasan bandara serta di belakang Gedung Kesenian Saumlaki yang berdekatan dengan SMA Unggulan.
Menurut Jems, dugaan kerusakan lingkungan juga terjadi pada kawasan hutan mangrove di wilayah Sifnana. Kawasan tersebut diketahui memiliki fungsi ekologis sebagai penahan abrasi dan pelindung ekosistem pesisir.
“Mengapa semua ini seolah dibiarkan begitu saja? Apakah alasan yang sering dikemukakan bahwa penanganan harus menunggu laporan dari masyarakat menjadi satu-satunya dalil yang dapat dibenarkan?” kata Jems Masela.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dimiliki aparat penegak hukum dalam mendeteksi dugaan pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan fungsi intelijen dan pengawasan seharusnya dapat mendukung upaya penegakan hukum tanpa harus selalu menunggu laporan dari warga.
“Kalau alasannya harus ada laporan masyarakat, lalu untuk apa keberadaan Unit Intelijen, Bidang Kejahatan Khusus, dan fungsi pengawasan di setiap institusi penegak hukum? Apakah mereka hanya bekerja jika ada yang melapor, padahal tindakan tersebut terlihat nyata dan merugikan kepentingan umum?” ujarnya.
Lebih lanjut, Jems menilai terdapat persepsi ketimpangan dalam penanganan perkara hukum. Ia mengatakan masyarakat sering melihat pelanggaran yang dilakukan warga kecil lebih cepat diproses dibanding dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar.
“Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan secara adil, tidak memilah-milah pelaku berdasarkan status ekonomi atau kekuasaan. Hukum harus menjadi pelindung bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi,” kata Jems.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, kejaksaan, dinas terkait, maupun pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut mengenai dugaan aktivitas yang dipersoalkan. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (KN-07)



