Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Dishub Ambon Tak Bernyali, Parkir Liar Kendaraan Pegawai BPD Maluku-Malut Di Areal Traffic Light Sengaja Dibiarkan

×

Dishub Ambon Tak Bernyali, Parkir Liar Kendaraan Pegawai BPD Maluku-Malut Di Areal Traffic Light Sengaja Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Foto : Parkir Liar Kendaraan Pegawai Bank Maluku- Malut di Areal Lampu Merah

Ambon,Kapatanews.com – Dinas Perhubungan Kota Ambon disinyalir tak bernyali dalam penegakan aturan Lalu Lintas. Hal ini terlihat jelas di areal  Traffic Light depan Kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku- Maluku Utara, Jalan Raya Pattimura Ambon.

Pantauan media ini di lapangan, Rabu (21/10/2026) Parkir mobil pegawai BPD Maluku ini sudah sangat lama terjadi bahkan sengaja dibiarkan untuk terus di parkir areal yang tidak semestinya.tanpa mengindahkan aturan Lalu Lintas

Hal ini tentu sangat meresahkan pengguna jalan lainnya, dimana areal parkir depan lampu merah merupakan areal terlarang untuk memarkir kendaaraan. Kesengajaan ini tentunya merupakan sebuah pelanggaran terhadap PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.

Perlu diketahui Areal Traffic Light  atau lampu merah, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, jelas menekankan bahwa ‘ setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Berdasarkan ketentuan umum lalu lintas,, dilarang parkir atau berhenti terlalu dekat dengan lampu lalu lintas,jalur penyebrangan (zebra crost) atau dalam jarak kurang dari 6 meter dari suatu persimpangan

Dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir.

 

10 Area Dilarang Parkir

1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan

2. Tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda

3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.

4. Jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.

5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.

8. Sepanjang jalan yang licin.

9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan mengutip Auto2000.

 

Dirut BPD Maluku-Malut Tak Hargai Intitusi Kepolisian Dan Dinas Perhubungan Kota Ambon

Kepemimpinan Dirut BPD Maluku-Maluku Utara, Syarisal Imbar dinilai tidak menghargai aturan dan institusi Kepolisian serta Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan, dimana dirinya sengaja membiarkan para pegawainya untuk memarkir kendaraan di areal lampu merah dalam kurun waktu yang sangat lama.

Sikap apatis Syarisal ini bisa dilihat di mana dirinya tidak melakukan teguran secara internal  atau melarang para pegawainya untuk tidak memarkir kendaraan di areal Lampu merah.  Syarisal dinilai tidak mendukung institusi terkait lainnya dalam penegakan aturan

Mestinya Dirut BPDM Maluku harus memiliki rasa malu terhadap dirinya sendiri, dimana lembaga yang dipimpinnya itu bersebelahan kantor dengan institusi kepolisisan yaitu satuan Lalu Lintas Polda Maluku,ucap salah satu pengguna jalan,Faisal Tutuiha, Rabu (21/10/2026)

” Penegakan aturan bukan hanya ada pada Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Satuan Lalu Lintas Polda Maluku/Polres Pulau Ambon tetapi semua masyarakat termasuk Dirut BPDM Maluku-Malut” tegasnya

Menurutnya kendaraan pegawai Bank daerah yang di parkir di depan lampu merah ini sudah sangat sangat lama terjadi dan sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, Dirinya meminta Dinas perhubungan  Kota Ambon untuk menindak tegas kendaraan para pegawai Bank Daerah tersebut.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama salah satu anggota Sat Lantas Polda Maluku yang tak ingin namanya disebutkan, saat melihat wartawan media ini ketika melakukan pengambilan gambar mengatakan, pihaknya sudah sering menegur para pegawai Bank ini untuk tidak memarkir kendaraan di depan lampu merah tetapi teguran kami tidak pernah di dengar,jelasnya

Bahkan dengan nada tegas dirinya meminta untuk media ini memberitakan prilaku para pegawai Bank Maluku-Maluku Utara. Menurutnya sikap para pegawai Bank Daerah ini sama sekali tidak menghargai dan mendukung tugas-tugas kami di lapangan.

 

Dishub Ambon Diminta Melakukan Penertiban

Soroton publik kini mengarah kepada Dinas Perhubungan Kota Ambon, pasalnya parkir liar depan lampu merah oleh para pegawai bank Maluku sudah sangat meresahkan dan sengaja dibiarkan oleh Dinas Perhunugan Kota Ambon

Menurut para pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kota sengaja melakukan pembiaran dan tidak berani mengambil tidakan tegas. Jika areal tersebut di parkir oleh masyarakat  biasa atau pegawai kantor swasta pasti ditindak

Pengguna jalan menilai ada standar ganda yang dilakukan oleh Dishub kota Ambon terhadap para parkir liar. mereka meminta Dishub harus berani dan segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaran pegawai Bank Maluku yang parkir di areal terlarang, tegas mereka

Mereka juga meminta Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk memerintahkan Kadis Perhubungan untuk segera melakukan penertiban di jalan-jalan utama agar tidak menggangu pengguna jalan lainnya (KN-04)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP