Maluku,Kapatanews.com – Pulau Lucipara, Maluku akan dijadikan kawasan konservasi perairan. Tim mulai melaksanakan survei ke lokasi pada Minggu (18/10/2026). Pulau yang berada di Kabupaten Seram Bagian Baat ini tidak berpenghuni. Hanya ada beberapa penduduk yang tinggal sementara dan menjadi tempat singgah para nelayan.
Kawasan pantainya menjadi tempat penyu hijau dan penyu sisik bertelur. Sementara di laut, menjadi habitat lumba-lumba. Hal ini yang mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama coral triangle center (CTC) dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) memulai survei sebagai awal penetapan kawasan konservasi perairan.
Dalam survei ini kami ingin pastikan pulau ini siapa yang memanfaatkannya, memastikan ekologi, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memanfaatkan hasil di pulau itu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, Erawan Asikan, Kamis (15/101/2026). Survei di Kepulauan Lucipara berlangsung pada 15-29 Oktober 2026.
Selain CTC dan YKAN, mitra kerja DKP juga dari BRIN, BAILEO, SAHARA, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Banda Naira, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Gajah Mada serta individu terkait dengan keahlian dalam melakukan pemetaan calon kawasan konservasi. Survei ini, tidak hanya berfokus pada aspek ekologi, tetapi juga kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memanfaatkan sumber daya di kawasan tersebut.
Hasilnya akan menjadi bahan untuk menampung aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan mereka dalam pengelolaan kawasan konservasi. Menurut informasi, masyarakat ada yang menemukan nelayan datang membawa alat tangkap berbahaya.
Hal inilah memungkinkan DKP mengambil langkah perlindungan yang cepat terhadap Lucipara. Di sisi lain, pulau ini juga rentan terhadap perubahan iklim karena berada di laut lepas. “Dia berada di tengah laut lepas dan relatif flat dengan permukaan laut. Sehingga ancaman perubahan iklim sangat besar,” katanya.
Erawan juga menambahkan penetapan Kawasan konservasi nantinya tidak akan menihilkan pemanfaatan ruang oleh masyarakat. Karena itulah penting untuk dilakukan survei di wilayah seluas 388.712,10 hektar itu untuk penentuan rencana zonasi.
Marine Protected Area (MPA) Program Coordinator YKAN Evi Nurul mengatakan, survei tersebut menggabungkan berbagai metode pengumpulan data, mulai dari penyelaman, pengamatan habitat, hingga pemetaan udara menggunakan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau pesawat tanpa awak. Ada identifikasi pola pemanfaatan ruang daratan dan profil perikanan di Kepulauan Lucipara, termasuk jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan masyarakat.
Seperti penggunaan alat tangkap yang aman serta tingkat pemanfaatan potensi perikanannya. Nantinya hasil survei akan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan di Maluku sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan kawasan. “Kawasan konservasi ini tidak hanya jadi beban pemerintah. Ada banyak pihak serta pemangku kepentingan di daerah juga masyarakat,” ucapnya (*)



