Saumlaki, Kapatanews.com – Fraksi NasDem–Perindo DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (29/6/2026). Fraksi menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan keuangan daerah, pembangunan, dan perlindungan hak masyarakat adat.
Pandangan umum tersebut dibacakan Ketua Fraksi NasDem–Perindo, Joice M. Pentury, S.P. Fraksi menyatakan komitmennya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD.
“Pemerintah Daerah perlu memperkuat kemandirian fiskal dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui berbagai terobosan yang inovatif. Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat perlu diimbangi dengan optimalisasi potensi ekonomi daerah agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” kata Joice M. Pentury saat membacakan pandangan umum fraksi.
Fraksi juga meminta penjelasan Pemerintah Daerah mengenai kesiapan menghadapi peluang investasi strategis, khususnya sektor minyak dan gas. Pertanyaan tersebut mencakup kesiapan sumber daya manusia lokal, penyediaan infrastruktur pendukung, peningkatan daya saing ekonomi daerah, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta strategi mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Selain itu, Fraksi NasDem–Perindo menyoroti opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang kembali diperoleh Pemerintah Daerah. Fraksi meminta pemerintah mengambil langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan investasi daerah.
Terkait Proyek Strategis Nasional Lapangan Gas Abadi Blok Masela, Fraksi NasDem–Perindo menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan proyek tersebut sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, fraksi menegaskan seluruh hak masyarakat harus diselesaikan secara transparan, rasional, dan layak sebelum tahapan groundbreaking dilaksanakan, termasuk penyelesaian persoalan di Pulau Nustual yang masih berlangsung.
“Pemerintah Daerah juga perlu lebih aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya masyarakat Desa Lermatang, serta mempercepat pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Tanah Adat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kata Joice.
Melalui berbagai catatan, masukan, dan pertanyaan tersebut, Fraksi NasDem–Perindo menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hingga rapat paripurna berakhir, pandangan umum Fraksi NasDem–Perindo menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap seluruh pandangan fraksi dijadwalkan disampaikan pada agenda pembahasan berikutnya sesuai tata tertib DPRD. (KN-11)



