Place Your Ad
Place Your Ad
Place Your Ad
BeritaKepulauan Tanimbar

Panggilan Inspektorat Diabaikan, Dugaan Korupsi Dana Desa Kamatubun Rp653 Juta Mengguncang

×

Panggilan Inspektorat Diabaikan, Dugaan Korupsi Dana Desa Kamatubun Rp653 Juta Mengguncang

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Kamatubun, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul laporan yang mempersoalkan penggunaan sejumlah anggaran desa periode 2023 hingga 2025 dengan nilai yang disebut mencapai Rp653.122.000. Selasa, (23/6/2026).

Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan, tetapi juga pada informasi mengenai proses klarifikasi yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap pihak-pihak yang mengelola keuangan desa tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melayangkan beberapa surat panggilan kepada aparatur Pemerintah Desa Kamatubun guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang sedang ditelaah.

Dalam informasi yang beredar, Pelaksana Tugas Kepala Desa Kamatubun melalui Sekretaris Desa atas nama Tofris Reslanit, Kepala Urusan Keuangan Desa Yunus Watmanlusy, serta Kepala Seksi Pemerintahan Yunus Watutamata disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh Inspektorat.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, ketiga aparatur desa tersebut disebut tidak menghadiri tiga kali panggilan berturut-turut yang dilayangkan oleh Inspektorat untuk memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan keuangan desa selama kurun waktu 2023 hingga 2025.

Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena proses pemeriksaan dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam upaya memastikan kebenaran laporan yang telah disampaikan kepada aparat pengawasan pemerintah daerah.

Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan bahwa setelah tiga kali panggilan tidak dipenuhi, Inspektorat kembali melayangkan surat panggilan keempat untuk meminta keterangan terkait sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran yang dipersoalkan dalam laporan masyarakat.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, alasan kesibukan disebut menjadi salah satu alasan yang disampaikan sehingga proses pemberian keterangan kepada Inspektorat belum dapat dilakukan sebagaimana yang diharapkan oleh tim pemeriksa.

Sementara itu, laporan yang disampaikan kepada pihak berwenang memuat sejumlah item anggaran yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara penggunaan dana desa dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.

Pada tahun anggaran 2023, laporan menyoroti pengadaan 29 unit ketinting. Dari jumlah tersebut, hanya 21 unit yang disebut dapat diketahui keberadaannya, sedangkan delapan unit lainnya disebut belum dapat dipastikan keberadaannya sehingga menjadi salah satu fokus perhatian masyarakat.

Selain itu, laporan juga mempersoalkan penggunaan Pendapatan Asli Desa sebesar Rp70 juta yang disebut tidak disetorkan ke rekening kas desa, tunjangan Penjabat Kepala Desa Persiapan Werlumdity sebesar Rp25 juta, kegiatan PKK Rp49 juta, serta sejumlah kegiatan pembinaan masyarakat lainnya.

Memasuki tahun anggaran 2024, laporan menyoroti sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan belanja modal sebesar Rp129.822.000, pemeliharaan balai desa sebesar Rp79.470.000, pengadaan barang bagi 40 kelompok nelayan senilai Rp122.321.483, serta bantuan bibit bagi delapan kelompok pertanian sebesar Rp35.790.000.

Sementara pada tahun 2025, perhatian masyarakat tertuju pada pengadaan lampu jalan sebanyak 10 unit dengan total anggaran Rp70 juta. Dalam laporan disebutkan terdapat dugaan mark up anggaran karena harga satuan yang tercantum dinilai jauh berbeda dengan perkiraan harga pasar.

Berkembangnya berbagai informasi tersebut mendorong masyarakat untuk meminta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntaskan proses audit dan pemeriksaan secara transparan agar seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Plt Kepala Desa Kamatubun, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa maupun Kepala Seksi Pemerintahan terkait laporan dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut maupun informasi mengenai ketidakhadiran mereka dalam panggilan pemeriksaan Inspektorat.

Kasus ini masih berada pada tahap laporan dan pemeriksaan sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat dan instansi berwenang lainnya. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP