Ambon,Kapatanews.com – Jelang H-I Musda X Partai Golkar Kota Ambon yang akan berlangsung pada tanggal 30 April 2026, tiba-tiba mengalami penundaan atas dasar surat sakti dengan klasifikasi penting oleh DPD Golkar Provinsi Maluku. Surat dengan Nomor : B -57/DPD/GOLKAR- MAL/IV/2026 tertanggal 29 Maret tersebut ditandatangani oleh Riadwan Rahman dan Anos Yermias selaku Ketua Harian dan Sekretaris DPD Golkar Maluku.
Dasar penundaan Musda dimaksud didasarkan beberapa pertimbangan oleh DPD Golkar Provinsi Maluku yang memandang perlu untuk menunda Musda tersebut guna melakukan konsultasi dengan Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia.
Kepada Kapatanews.com, Akademisi UKIM Ambon, Dr Hobarth.W.Soselisa ketika diminta tanggapannya Kamis (30/4/2026) mengatakan bahwa Partai dengan sistim “Sentralisktik” seperti Golkar adalah hal yang normal dan biasa saja. Menurutnya jika proses penundaan tersebut secara hierarki dilakukan oleh satu tingkat diatasnya maka tingkatan dibawahnya wajib melaksanakan, ucap Soselisa
Soselisa menegaskan terhadap dinamika yang terjadi hari ini di Golkar Kota Ambon, merupakan kewenangan penuh Golkar Provinsi Maluku dan wajib dilaksanakan oleh DPD PG Kota Ambon. Lebih jauh Dosen Ilmu Politik UKIM ini menilai surat tersebut merupakan sebuah instruksi dan tidak boleh ada perlawanan. Jika ada perlawanan maka sikap tersebut merupakan sebuah bentuk ” Pembangkangan” terhadap perintah Partai dan hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin berat
Dirinya menilai jika DPD Golkar Kota Ambon tetap ingin melaksanakan Musda, patut dipertanyakan urgensinya apa? sehingga berani melawan perintah Partai satu tingkat diatasnya, sementara sehari sebelumnya DPD Golkar Maluku telah menyampaikan surat penundaan Musda ? tanya Soselisa
Kita harus belajar dari DPD Golkar Provinsi Riau, dimana sehari sebelum pelaksanaan Musda DPP Partai Golkar menyampaikan surat penundaan Musda dan itu ditaati DPD Golkar Riau. tentu hal yang sama juga harus ditaati oleh Golkar Kota Ambon
” Kewenangan menetapkan jadwal dan menunda waktu pelaksanaan Musda Kabupaten/ Kota adalah DPD Golkar Provinsi Maluku sedangkan DPD Golkar Kabupaten/ Kota sifatnya hanya mengusulkan” jelas Akademisi UKIM ini
Akademisi yang konsren dengan dinamika Partai Golkar ini mengingatkan bahwa sejauh ini Partai Golkar besaar dan kuat atas dasar perbedaan tetapi perbedaan itu jangan sampai menciptakan perlawanan terhadap partai dan loyalitas dan integritas kepada pimpinan Partai dipertanyakan
Legalitas Penundaan Musda
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar dalam pasal 24 dan ketentuan Pasal 4 ayat (6) JUKLAK 02/DPP/GOLKAR/IV/2025, secara tegas telah ditentukan bahwa kewenangan untuk menetapkan maupun menunda jadwal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II berada pada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi.
Dengan demikian, secara normatif kewenangan tersebut merupakan kewenangan atributif organisasi yang sah menurut sistem hukum internal Partai
Golkar. Perihal Penundaan Musda X DPD II Partai Golkar Kota Ambon merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan organisatoris dalam rangka: menjaga tertib organisasi – menjamin demokrasi internal partai serta memastikan kondusivitas pelaksanaan Musda;
Secara hukum organisasi, tindakan penundaan tersebut memenuhi prinsip-prinsip:
1. Asas Legalitas Organisasi ; Bahwa setiap tindakan pengurus harus berdasarkan AD/ART dan PO, dan dalam hal ini kewenangan penundaan telah diatur secara eksplisit.
2. Asas Hierarki Kewenangan; Bahwa DPD I sebagai struktur di atas DPD II memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan, termasuk dalam pelaksanaan Musda.
3. Asas Kepastian dan Ketertiban Organisasi ; Bahwa penundaan dilakukan untuk mencegah potensi konflik dan menjamin proses Musda berjalan sesuai ketentuan.
4. Asas Kemanfaatan Organisasi; Bahwa langkah penundaan bertujuan untuk menghasilkan Musda yang legitimate, demokratis, dan dapat diterima seluruh kader.
5. Asas Contarius Actus ; Bahwa pejabat atau badan yang berwenang mengeluarkan suatu keputusan, pada dasarnya juga berwenang untuk mencabut, mengubah, menunda, atau membatalkan keputusan tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa: Penundaan Musda X DPD II Partai Golkar Kota Ambon oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku adalah sah, memiliki dasar hukum yang kuat, serta sesuai dengan AD/ART, Peraturan Organisasi, juklak dan prinsip-prinsip tata kelola organisasi Partai Golkar, terlebih lagi penundaan tersebut dilakukan untuk konsultasi dan koordinasi dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang secara hierarkis merupakan otoritas tertinggi dalam struktur partai.
Maka secara hukum organisasi penundaan Musda merupakan langkah yang tidak hanya sah, tetapi juga wajib dilakukan untuk menjaga demokrasi internal Partai Golkar. Dengan demikian prinsip demokrasi internal bukan hanya norma etis, melainkan menjadi dasar legitimasi sah atau tidaknya suatu Musda. Apabila prinsip tersebut dilanggar, maka hasil Musda berpotensi tidak sah secara organisasi, sehingga penundaan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku merupakan tindakan yang konstitusional dan beralasan hukum
Diakhir pernyataannya Soselisa berharap sebagai kader Partai harus taat terhadap perintah Partai, apapun perintah Partai harus diamankan dan dijalankan,hal ini perlu saya tekankan karena Ketua DPD Golkar Maluku adalah Umar Lessy bukan yang lain.tegasnya (KN-05)


