Place Your Ad
Place Your Ad
BeritaHukum & KriminalKepulauan Tanimbar

Penyalahgunaan Dana Desa Rumahsalut Rp90 Juta Dilaporkan ke Bupati dan Kejaksaan

×

Penyalahgunaan Dana Desa Rumahsalut Rp90 Juta Dilaporkan ke Bupati dan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Saumlaki, Kapatanews.com – Warga Desa Rumahsalut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025 kepada Bupati Kepulauan Tanimbar melalui surat pengaduan resmi. Rabu, (29/04/2026).

Pelapor bernama Abraham Labatar, nelayan asal Desa Rumahsalut, menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dana pengadaan bibit rumput laut dan bantuan perbengkelan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rumahsalut.

Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta Camat Wermaktian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dalam laporan, pelapor menyebut Penjabat Kepala Desa Rumahsalut dan Sekretaris Desa sebagai pihak terlapor terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2025, khususnya dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program pengadaan bibit rumput laut.

Pelapor menjelaskan bahwa pemerintah desa menganggarkan dana sebesar Rp64.000.000 untuk pengadaan bibit rumput laut bagi masyarakat, namun realisasi pembelanjaan diduga hanya mencapai sebagian kecil dari total anggaran yang telah ditetapkan.

Rincian pembelanjaan yang disampaikan dalam laporan mencakup pembelian 38 long line dari nelayan di Tatun Orvatu dengan harga Rp200.000 per unit, dengan total nilai Rp7.600.000 yang ditangani langsung oleh Penjabat Kepala Desa.

Selain itu, pembelian juga dilakukan di Ngolin dan Tamdalan Sablaki sebanyak 52 long line dengan harga Rp300.000 per unit, dengan total Rp15.600.000, yang menurut laporan ditangani oleh Sekretaris Desa Rumah Salut.

Total pembelanjaan bibit rumput laut tersebut mencapai Rp23.200.000, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp40.800.000 dari total alokasi Rp64.000.000 yang belum dijelaskan penggunaannya dalam laporan pengaduan tersebut.

Pelapor juga menyampaikan bahwa terdapat program bantuan perbengkelan sebesar Rp50.000.000 untuk dua penerima, yakni Lukas Wuritimur dan Robertus Manunwembun, masing-masing sebesar Rp25.000.000 sesuai perencanaan anggaran desa.

Namun, dalam laporan disebutkan bahwa bantuan tersebut diduga belum terealisasikan sepenuhnya sesuai perencanaan, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaan program pemberdayaan tersebut oleh pemerintah desa setempat.

Pelapor juga menguraikan dugaan perbedaan perlakuan dalam penyaluran bantuan kepada penerima program perbengkelan, termasuk adanya pemberian dana tunai yang berbeda dari skema awal yang direncanakan dalam anggaran desa.

Dalam laporan disebutkan bahwa Robertus Manunwembun mengaku menerima dana sebesar Rp40.000.000 dalam bentuk tunai, berbeda dari rencana bantuan berupa peralatan bengkel sebagaimana diterima oleh penerima lainnya.

Pelapor menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, serta memerlukan klarifikasi dari pihak pemerintah desa terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut kepada masyarakat.

Dalam kronologi yang disampaikan, pelapor juga menyebutkan bahwa pembelian bibit rumput laut di Tatun Orvatu dilakukan pada malam hari tanpa pemeriksaan fisik terhadap barang sebelum dilakukan pembayaran oleh pihak desa.

Menurut pelapor, setelah pembayaran dilakukan, bantuan bibit rumput laut tersebut tidak pernah diserahkan kepada sepuluh nelayan di wilayah Tatun Orvatu yang disebut sebagai penerima manfaat dalam program tersebut.

Pelapor menyatakan bahwa kondisi tersebut berdampak pada nelayan yang tidak menerima bantuan sebagaimana direncanakan dalam program pemberdayaan ekonomi berbasis budidaya rumput laut di wilayah Desa Rumah Salut.

“Laporan ini kami ajukan karena masyarakat nelayan belum menerima bantuan bibit rumput laut sebagaimana direncanakan dalam anggaran desa,” kata Abraham Labatar dalam dokumen pengaduan tertulis yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Pelapor juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan harga pembelian bibit rumput laut di beberapa lokasi, yakni Rp300.000 per long line di Ngolin dan Tamdalan Sablaki, serta Rp200.000 di Tatun Orvatu.

Perbedaan harga tersebut disebut sebagai salah satu hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah desa terkait standar pengadaan dan mekanisme pembelian yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut.

Dalam laporan, pelapor menyebut total dugaan dana yang belum jelas penggunaannya mencapai Rp90.800.000, yang terdiri dari selisih anggaran pengadaan bibit rumput laut dan bantuan perbengkelan yang belum direalisasikan.

Pelapor meminta kepada inspektorat dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rumah Salut serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pelapor juga meminta agar Penjabat Kepala Desa dinonaktifkan sementara dan Sekretaris Desa diberhentikan, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Penjabat Kepala Desa Rumah Salut dan Sekretaris Desa Rumah Salut belum memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan oleh pelapor kepada pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui instansi terkait diharapkan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut guna memastikan kebenaran informasi serta menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini masih dalam tahap pengaduan dan belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum para pihak yang dilaporkan dalam dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.

Laporan pengaduan tersebut menjadi bagian dari mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP