Saumlaki, Kapatanews.com – Beredarnya tulisan Sdr. Herry Yempormase yang membahas sejarah dan klaim kepemilikan Pulau Yayaru (Pulau Pasir) atas nama keluarga Refwalu mendapat tanggapan dari Ois Batayaman Wuritimur.
Ois, yang memperkenalkan diri sebagai penulis sekaligus pewaris marga Wuritimur Louloulia, menilai tulisan tersebut belum memberikan gambaran sejarah dan aspek hukum secara utuh.
Menurut Ois, terdapat sejumlah bagian dalam tulisan tersebut yang perlu diklarifikasi, terutama berkaitan dengan dasar hukum, identitas perkara, dokumen tahun 1957, serta sejarah adat mengenai Pulau Yayaru.
“Jika ditinjau dari perspektif hukum perdata, kaidah penulisan jurnalistik, serta kelengkapan sejarah adat yang sejati, narasi yang mereka bangun hancur lebur sebelum masuk ke substansi. Ini bukan sejarah, ini fiksi yang kehilangan pijakan,” tegas Ois Batayaman Wuritimur.
Ois kemudian membagi tanggapannya ke dalam dua persoalan utama, yakni aspek yuridis dan aspek sejarah adat.
Persoalan Penyebutan “Putusan MK Tahun 1992”
Menyoroti bagian akhir tulisan yang menyebut adanya “putusan final MK (Tahun 1992)”, Ois mempertanyakan dasar penyebutan tersebut.
“Bagaimana mungkin sebuah putusan yang diklaim terjadi pada tahun 1992 dikaitkan dengan Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu baru dibentuk pada tahun 2003. Mengklaim kemenangan dari lembaga negara yang saat itu bahkan belum lahir adalah sebuah pembodohan sejarah,” ujar Ois.
Menurut Ois, penyebutan tersebut perlu diperiksa kembali dengan merujuk pada dokumen putusan resmi agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai lembaga peradilan yang menerbitkan putusan.
“Kesalahan elementer ini membuktikan bahwa klaim tersebut hanyalah karangan fiktif yang tidak berbasis pada dokumen resmi,” ujar Ois dengan tajam.
“Menulis sejarah hukum tanpa membaca dokumen resmi adalah kejahatan intelektual. Mereka menyebut ‘Putusan MK Tahun 1992’ seolah-olah MK sudah ada saat itu. Ini bukan sekadar salah ketik, ini upaya mengelabui publik dengan mencatut nama lembaga tinggi negara yang bahkan belum lahir,” tambahnya.
Identitas Perkara dan Objek Sengketa
Lebih lanjut, Ois mengkritik narasi yang menurutnya belum mencantumkan identitas perkara dan objek sengketa secara lengkap.
Menurut Ois, tulisan tersebut tidak mencantumkan nomor putusan Pengadilan Negeri Tual, Pengadilan Tinggi Maluku, maupun putusan Mahkamah Agung secara lengkap.
Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah “status quo” tanpa disertai kutipan atau penjelasan mengenai amar putusan yang menjadi dasar penggunaan istilah tersebut.
Adapun identitas perkara yang disebut Ois adalah Putusan Pengadilan Negeri Tual No. 11/Pdt.G/1990/PN.Tual tanggal 28 Maret 1991; Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 56/Pdt/1991/PT.Mal tanggal 24 Desember 1991; Putusan Mahkamah Agung No. 1933 K/Pdt/1992 tanggal 8 Februari 1996; dan Putusan Peninjauan Kembali No. 201 PK/Pdt/1997.
Menurut Ois, identitas perkara tersebut penting dicantumkan agar masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen hukum yang menjadi dasar masing-masing pihak.
“Batas wilayah dan luasan objek sengketa sama sekali tidak dirincikan. Tanpa identitas perkara dan batas koordinat, pembaca sengaja disesatkan pada klaim buta yang tidak bisa diverifikasi keabsahannya,” jelasnya.
“Mana nomor putusannya? Mana amar putusannya? Mereka hanya menyebut ‘menang’, tapi tidak berani menunjukkan bunyi putusan aslinya. Ini teknik propaganda murahan, bukan jurnalistik. Saya tantang mereka untuk mempublikasikan salinan lengkap putusan MA No. 1933 K/Pdt/1992. Kalau berani, publik akan tahu siapa yang sebenarnya kalah,” tantang Ois.
Dokumen Tahun 1957 Dipertanyakan
Terkait dokumen tahun 1957 yang disebut dalam tulisan tersebut, Ois meminta agar substansi dokumen itu dijelaskan secara terbuka.
“Uraian dokumen itu disajikan sangat buta. Siapa saja tokoh adat yang bertanda tangan? Apa substansi sebenarnya? Jangan sampai istilah ‘perjanjian’ ditafsirkan sepihak sebagai bukti kepemilikan mutlak atau hak ulayat, padahal dokumen aslinya mungkin hanya mengatur hubungan penggunaan sementara,” tambahnya.
“Surat tahun 1957 itu tidak pernah jelas isinya. Kalau memang benar itu bukti kepemilikan mutlak, kenapa tidak dipublikasikan saja isinya? Siapa yang tanda tangan? Apa isi perjanjiannya? Jangan-jangan itu hanya surat izin pemanfaatan hasil laut, bukan surat penyerahan hak ulayat. Ini yang mereka sembunyikan dari publik,” tegas Ois.
Ois meminta pihak Refwalu, apabila tetap menjadikan dokumen tahun 1957 sebagai dasar argumentasi, untuk membuka salinan dokumen tersebut sehingga substansi dan pihak-pihak yang menandatanganinya dapat diperiksa secara terbuka.
Menurut Ois, transparansi dokumen diperlukan agar publik dapat membedakan antara dokumen penggunaan, perjanjian, penguasaan, maupun dokumen yang diklaim sebagai dasar hak ulayat.
Klaim Kemenangan di Mahkamah Agung Dipersoalkan
Ois juga mempersoalkan klaim bahwa keluarga Refwalu “menang” di Mahkamah Agung.
Menurut Ois, berdasarkan salinan yang disebutnya sebagai salinan otentik Putusan MA No. 1933 K/Pdt/1992 tanggal 8 Februari 1996 yang dimilikinya, amar putusan tersebut menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi: ALOWISIUS REFWALU.”
Atas dasar kutipan tersebut, Ois menilai perlu dilakukan pembacaan terhadap keseluruhan putusan, termasuk kedudukan para pihak, pokok perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan.
“Artinya, upaya hukum Refwalu untuk memaksakan klaim kepemilikan atas Pulau Yayaru telah ditolak oleh Mahkamah Agung,” ujar Ois.
Ois menegaskan bahwa penilaiannya tersebut didasarkan pada amar putusan yang menurutnya tercantum dalam dokumen yang dimilikinya.
“Mereka bilang Refwalu menang di MA. Faktanya, amar putusan MA No. 1933 K/Pdt/1992 secara tegas menyatakan: ‘Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi: ALOWISIUS REFWALU.’ Jadi siapa yang ditolak? Refwalu. Siapa yang kalah? Refwalu.
Mereka memutar balikkan fakta seolah-olah mereka menang, padahal amar putusan berbicara sebaliknya. Ini adalah kebohongan publik yang sangat serius,” tegas Ois.
Jika mereka mengklaim menang, tunjukkan amar putusan yang menyatakan mereka menang. Kami sudah menunjukkan amar putusan yang menyatakan mereka ditolak. Kami tunggu.
Persoalan Surat Pengadilan Tinggi Maluku Tahun 2005
Ois selanjutnya menyoroti dokumen yang berkaitan dengan penjelasan hukum pada tahun 2002 dan kegiatan penjelasan hukum yang disebut berlangsung pada tahun 2003.
Menurut Ois, terdapat dokumen Pengadilan Tinggi Maluku yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan tersebut.
“Mereka mencoba melegitimasi klaim dengan memamerkan acara ‘penjelasan hukum di Balai Desa Rumasalut pada Tahun 2003’. Namun mereka sengaja menutup mata bahwa pada tanggal 12 September 2005, Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon telah mengeluarkan surat resmi yang menganulir dasar penjelasan hukum tahun 2002 tersebut,” tandas Ois.
Ois merujuk Surat Pengadilan Tinggi Maluku Nomor W18.D.PT.HT.04.10-989 tanggal 12 September 2005 yang menurutnya memuat pernyataan:
“Bahwa Surat Penjelasan Hukum yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon Nomor: W18.D.PT.HT.04.10-455 tanggal 18 Desember 2002, selain tidak berdasarkan kewenangan tugas, juga isinya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, oleh karena itu surat penjelasan hukum tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.”
Berdasarkan dokumen tersebut, Ois berpendapat bahwa surat penjelasan hukum tahun 2002 tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memperkuat klaim sebagaimana yang dipersoalkannya.
“Mereka bangga-bangga memamerkan acara tahun 2003 di Balai Desa, tapi mereka tutup mata bahwa dasar hukum acara itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku pada tahun 2005. Ini namanya menipu publik.
Kalau mereka jujur, harusnya mereka sampaikan juga bahwa surat tahun 2002 itu sudah tidak sah. Tapi mereka pilih diam karena tahu itu meruntuhkan seluruh klaim mereka,” jelas Ois.
Perspektif Sejarah Adat
Selain aspek hukum, Ois menyampaikan pandangannya mengenai sejarah adat Pulau Yayaru.
Menurut Ois, sejarah adat mengenai hak ulayat di Tanimbar tidak hanya dapat dilihat berdasarkan dokumen tertulis, tetapi juga melalui sejarah lisan, garis keturunan, hubungan antarmarga, serta tradisi adat yang diwariskan.
Ois menyebut leluhur Wuritimur Louloulia, yakni Otan Metiyaman Ditiyaman Foryasa, sebagai penemu dan penguasa pertama Pulau Yayaru berdasarkan sejarah adat yang diyakininya.
“Leluhur keluarga Refwalu dari marga Faumasa sesungguhnya datang mencari ruang hidup dari pulau yang telah tenggelam bernama Bersadi. Leluhur kami dengan belas kasihan merangkul dan mengangkat derajat mereka sebagai ‘adik’ dengan tugas mulia: menjaga pulau tersebut.
Menggunakan status ‘penjaga’ untuk kemudian merampas hak milik ‘kakak’ yang telah memberi mereka ruang hidup adalah bentuk pengkhianatan adat yang paling hina. Air susu dibalas air tuba,” paparnya.
“Leluhur kami menolong leluhur mereka yang kehilangan pulau. Kami angkat mereka sebagai adik, kami beri tugas menjaga pulau. Tapi sekarang, mereka balik mengklaim pulau itu sebagai milik mereka.
Ini bukan sekadar sengketa tanah, ini pengkhianatan adat. Air susu dibalas air tuba. Di mata leluhur kami, ini adalah dosa besar,” tegas Ois.
Penegasan Ois
Dalam penutup pernyataannya, Ois kembali menegaskan pandangannya terhadap klaim yang menurutnya dibangun berdasarkan pembacaan dokumen hukum dan sejarah adat yang tidak lengkap.
Menurut Ois, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi, amar putusan, sejarah adat, serta bukti-bukti yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak menolak dialog. Kami tidak menolak musyawarah adat. Tapi kami menolak kebohongan.
Kami menolak manipulasi fakta. Kami menolak klaim sepihak yang didasarkan pada putusan yang salah dibaca dan surat yang sudah dibatalkan,” ujar Ois.
Di akhir pernyataannya, Ois Batayaman Wuritimur menegaskan komitmen keluarganya untuk terus mengawal sejarah dan klaim adat yang diyakininya.
“Keindahan potensi wisata Pulau Yayaru tidak akan pernah kami biarkan dirampas oleh tangan-tangan manipulatif.
Bagi marga Wuritimur Louloulia, kebenaran tidak bisa disandera oleh narasi yang cacat hukum.
Kami tidak akan pernah mundur selangkah pun, karena Pulau Yayaru harus dan akan terus berada di tangan ahli waris yang berhak!” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat tanggapan dan pernyataan Ois Batayaman Wuritimur atas tulisan yang dikaitkannya dengan Herry Yempormase dan keluarga Refwalu.
Seluruh tuduhan, penilaian, interpretasi sejarah adat, serta kesimpulan hukum dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan atau pandangan narasumber, bukan kesimpulan hukum Redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah jurnalistik. (KN-07)



