Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaKepulauan Tanimbar

PT BPI Persoalkan Pemberitaan Rekrutmen, Ajukan Hak Jawab dan Koreksi

×

PT BPI Persoalkan Pemberitaan Rekrutmen, Ajukan Hak Jawab dan Koreksi

Sebarkan artikel ini

Tanimbar, Kapatanews.com – PT Bangkit Prestasi Insani (PT BPI) menyampaikan hak jawab dan meminta koreksi terhadap pemberitaan KAPATANEWS.COM terkait dugaan penipuan dalam proses rekrutmen yang dimuat pada 9 Mei 2026.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum PT BPI, Hillarius Ngaji Merro, S.H., M.H., dari HAN Law Office/Hillarius and Partners. Surat hak jawab itu bernomor 84/PM/HAN/IX/2026 dan tertanggal 6 September 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi KAPATANEWS.COM. Di dalamnya, kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan PT BPI terhadap judul maupun isi pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik dan reputasi perusahaan.

Dalam surat itu disebutkan pemberitaan yang dipersoalkan adalah artikel berjudul “WASPADA PENIPUAN REKRUTMEN!” yang dimuat pada 9 Mei 2026.

Kuasa hukum juga mencantumkan judul “Penipuan! BPI Jaring 3.000 Korban, Gasak Uang Rakyat Lewat Training Palsu” sebagai bagian dari pemberitaan yang dipersoalkan dan disebut turut disebarluaskan melalui media sosial.

PT BPI menyatakan keberatan karena menurut pihak perusahaan, judul dan narasi pemberitaan telah membentuk opini negatif tanpa memberikan kesempatan yang layak dan proporsional kepada perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Klien kami tidak memperoleh kesempatan yang layak dan proporsional untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi,” demikian salah satu pokok keberatan yang tertuang dalam surat tersebut.

Bagi PT BPI, persoalan keberimbangan menjadi penting karena pemberitaan berkaitan langsung dengan kepentingan, nama baik dan reputasi perusahaan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyebut pemberitaan lebih dominan menampilkan narasi yang bersumber dari pihak tertentu. Narasi itu, menurut mereka, kemudian disajikan dengan cara yang dapat memberikan kesan seolah-olah telah menjadi fakta yang tidak terbantahkan.

Persoalkan Sejumlah Istilah dalam Judul

Keberatan PT BPI tidak hanya menyangkut isi berita. Penggunaan sejumlah kata dalam judul juga menjadi perhatian kuasa hukum.

Empat istilah yang secara khusus dipersoalkan adalah “penipuan”, “jaring 3.000 korban”, “gasak uang rakyat” dan “training palsu”.

Menurut kuasa hukum, istilah tersebut dapat membentuk persepsi bahwa PT BPI telah terbukti melakukan tindak pidana.

Padahal, dalam surat itu, pihak perusahaan berpendapat bahwa penentuan seseorang atau badan hukum telah melakukan tindak pidana bukan merupakan kewenangan media.

Menurut mereka, hal tersebut harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah oleh aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

Atas dasar itu, PT BPI meminta agar penggunaan judul dan narasi yang dinilai memberikan kesan menghakimi tersebut dikoreksi.

Soroti Potensi Trial by the Press

Persoalan lain yang disampaikan adalah apa yang disebut kuasa hukum sebagai potensi “trial by the press”.

Dalam surat tersebut, istilah itu dijelaskan sebagai keadaan ketika seseorang atau suatu pihak seolah-olah telah diadili dan dinyatakan bersalah melalui pemberitaan media sebelum terdapat proses pembuktian yang objektif dan putusan dari lembaga yang berwenang.

Kuasa hukum PT BPI menilai media memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, menurut mereka, kebebasan pers tidak semestinya digunakan untuk membentuk vonis atau penghakiman terhadap seseorang maupun badan hukum.

Karena itu, PT BPI meminta agar pemberitaan yang menyangkut perusahaan tetap membedakan antara informasi dari narasumber, dugaan, tuduhan dan fakta hukum yang telah terbukti.

Pertanyakan Proses Check and Recheck

PT BPI juga menyoroti proses verifikasi dan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh dari satu pihak seharusnya diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak lain yang disebut atau menjadi objek pemberitaan.

Menurut mereka, pemberitaan yang hanya menampilkan satu versi tanpa memberikan ruang yang memadai kepada pihak yang diberitakan berpotensi menghasilkan informasi yang tidak utuh.

Keberimbangan, kata mereka, diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran persoalan secara lebih lengkap dan objektif.

Bantah Narasi 3.000 Korban

Dalam bagian klarifikasi, PT BPI menyampaikan enam poin yang menjadi sikap perusahaan terhadap materi pemberitaan.

Pertama, PT BPI membantah narasi yang menyebut perusahaan melakukan “penipuan”. Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila tidak didasarkan pada fakta hukum dan proses pembuktian yang sah.

Kedua, perusahaan mempertanyakan dasar penyebutan 3.000 korban.

PT BPI meminta agar angka tersebut dibuktikan secara objektif. Menurut mereka, jumlah tersebut tidak semestinya hanya didasarkan pada klaim sepihak tanpa verifikasi yang memadai.

Ketiga, perusahaan mempersoalkan penggunaan istilah “gasak uang rakyat”.

Dalam suratnya, kuasa hukum menyebut istilah tersebut tendensius dan provokatif. Mereka menilai kata-kata tersebut berpotensi mencemarkan reputasi PT BPI karena memberikan kesan seolah-olah telah terjadi pengambilan atau penguasaan uang secara melawan hukum.

Keempat, PT BPI mempertanyakan istilah “training palsu”.

Menurut kuasa hukum, penyebutan tersebut merupakan kesimpulan sepihak yang perlu dipertanyakan dasar faktual dan hukumnya.

Kelima, perusahaan menyatakan memiliki hak untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai kegiatan dan program yang dijalankan.

Penjelasan tersebut, menurut surat hak jawab, mencakup hubungan hukum, mekanisme pembayaran, pelaksanaan kegiatan dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan isu pemberitaan.

Keenam, PT BPI meminta agar seluruh informasi mengenai perusahaan disajikan secara proporsional dan objektif serta tidak disampaikan dengan cara yang membentuk stigma negatif di tengah masyarakat.

PT BPI Tegaskan Penolakan

Dalam surat tersebut, PT BPI kemudian menegaskan penolakannya terhadap pemberitaan, narasi maupun kesimpulan yang menyatakan atau memberikan kesan bahwa perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Penolakan itu juga mencakup narasi bahwa PT BPI telah menjaring ribuan korban, menggasak uang rakyat maupun menyelenggarakan training palsu.

Namun, posisi tersebut disampaikan PT BPI sepanjang tuduhan dan kesimpulan yang dimaksud tidak didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi secara objektif serta belum melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

Kuasa hukum juga menilai pemberitaan yang hanya mengandalkan keterangan sepihak tanpa memberikan ruang konfirmasi secara proporsional dapat menghasilkan informasi yang tidak utuh.

Enam Permintaan kepada Redaksi

Atas keberatan tersebut, PT BPI mengajukan sejumlah permintaan kepada Redaksi KAPATANEWS.COM.

Perusahaan meminta hak jawab dimuat secara utuh dan proporsional. PT BPI juga meminta diberikan ruang yang setara untuk menjelaskan fakta dari perspektif perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan meminta koreksi terhadap judul dan narasi yang dinilai tidak akurat, tendensius dan cenderung menghakimi.

PT BPI juga meminta agar narasi yang memberikan kesan perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya proses dan putusan hukum yang sah diperbaiki atau dihapus.

Permintaan berikutnya adalah menghentikan penyebaran informasi yang menurut perusahaan tidak terverifikasi dan tidak berimbang.

Untuk pemberitaan selanjutnya, PT BPI meminta agar informasi mengenai perusahaan dilakukan dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan.

Pertimbangkan Pengaduan ke Dewan Pers

Dalam surat tersebut, kuasa hukum PT BPI menyampaikan harapan agar Redaksi KAPATANEWS.COM menjalankan tanggung jawab jurnalistik secara profesional dengan memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak.

Hak jawab itu disebut sebagai upaya PT BPI untuk meluruskan informasi dan menyampaikan fakta dari perspektif perusahaan yang menurut mereka belum memperoleh ruang yang memadai dalam pemberitaan sebelumnya.

Jika hak jawab dan permintaan koreksi tersebut tidak ditindaklanjuti secara patut, PT BPI menyatakan akan mempertimbangkan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Salah satu mekanisme yang disebut adalah pengaduan kepada Dewan Pers.

Selain itu, PT BPI menyatakan tetap mempertimbangkan langkah hukum lainnya, termasuk somasi serta pengaduan atau pelaporan berkaitan dengan dugaan berita bohong dalam pemberitaan.

Surat tersebut ditutup dengan permintaan agar hak jawab dan permohonan koreksi PT BPI dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Redaksi KAPATANEWS.COM

KAPATANEWS.COM memuat hak jawab tersebut sebagai ruang bagi PT Bangkit Prestasi Insani untuk menyampaikan keberatan, bantahan dan klarifikasi atas pemberitaan yang mereka persoalkan.

Seluruh pernyataan mengenai dugaan penipuan, jumlah korban, penggunaan uang maupun pelaksanaan training dalam berita ini ditempatkan sebagai bagian dari informasi dan keberatan yang disampaikan PT BPI melalui kuasa hukumnya.

Redaksi tidak menempatkan tuduhan tersebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Begitu pula, bantahan PT BPI dalam hak jawab ini tidak dengan sendirinya menjadi penetapan bahwa seluruh materi yang dipersoalkan telah terbukti benar atau salah.

KAPATANEWS.COM tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun informasi yang dapat diverifikasi mengenai persoalan tersebut.

Setiap perkembangan akan diberitakan berdasarkan hasil konfirmasi, dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

KAPATANEWS.COM berkomitmen menjalankan pemberitaan dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP