Oleh: Prof. Dr. Ir. Fransina S. Latumahina, S.Hut., M.P., IPU., ASEAN Eng.
Guru Besar Bidang Perlindungan Hutan, Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Pattimura, Ambon
Kebakaran Lahan Bukan Sekadar Api, Melainkan Krisis Ekologis
Ambon,Kapapanews.com – Kota Ambon saat ini tengah menghadapi persoalan lingkungan yang memerlukan perhatian serius, yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di sejumlah kawasan. Kepulan asap yang menyelimuti sebagian wilayah kota Ambon, kemunculan titik api di perbukitan, serta kebakaran yang mendekati permukiman merupakan sinyal bahwa sistem perlindungan lingkungan dan pengendalian kebakaran perlu dievaluasi secara menyeluruh di kota ambon.
Dalam perspektif ilmu perlindungan hutan, kebakaran bukan hanya peristiwa fisik berupa nyala api yang menghanguskan vegetasi. Kebakaran merupakan gangguan ekologis yang melibatkan interaksi antara kondisi iklim, karakteristik bahan bakar vegetasi, topografi, aktivitas manusia, dan kapasitas kelembagaan dalam mengendalikan risiko.
Karena itu, karhutla yang terjadi berulang di Kota Ambon dalam 1 bulan terakhir tidak cukup dijawab dengan pengerahan armada pemadam ketika api telah membesar. Pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang mampu mengenali sumber risiko, mendeteksi api sejak dini, melindungi masyarakat, serta memulihkan ekosistem yang telah mengalami kerusakan.Persoalan mendasarnya bukan semata-mata mengapa api muncul, melainkan mengapa api dapat muncul berulang, menyebar ke berbagai lokasi, dan menimbulkan ancaman bagi kehidupan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Membaca Data Karhutla Ambon: Alarm yang Tidak Boleh Diabaikan
Data kejadian yang tersedia pada September hingga Oktober 2026 menunjukkan bahwa karhutla di Ambon membutuhkan penanganan serius dan terukur.Pemerintah Kota Ambon menyebutkan terdapat 34 kejadian kebakaran dalam periode 21 September–10 Oktober 2026. Data ini memperlihatkan frekuensi kejadian yang tinggi dalam rentang waktu sekitar tiga minggu. Sementara itu, pemberitaan TVRI News pada 7 Oktober 2026, dengan mengutip Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon, melaporkan 21 kejadian karhutla selama 1–6 Oktober 2026. Kejadian tersebut antara lain berada di kawasan Gunung Nona, Pensi, STAIN, Benteng, Kayu Tiga, dan Negeri Soya.
Angka-angka diatas tidak boleh dijumlahkan begitu saja karena rentang pelaporannya bertumpang tindih dan kemungkinan menggunakan pembaruan atau metode pencatatan yang berbeda. Pemerintah perlu menerbitkan rekapitulasi resmi yang menjelaskan jumlah kejadian unik, tanggal, lokasi, penyebab, luas terbakar, serta status penanganan setiap kasus.
Namun, sekalipun belum tersedia satu rekapitulasi terpadu, data yang ada sudah cukup untuk menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan nyata yang membutuhkan respons lintas sektor.Masalah lain yang perlu mendapat perhatian ialah belum tersedianya data publik yang lengkap mengenai total luas lahan terbakar di Kota Ambon selama satu bulan terakhir. Tanpa informasi tersebut, pemerintah Kota Ambon akan kesulitan menilai besarnya kerusakan ekologis, menetapkan prioritas rehabilitasi, dan mengukur efektivitas kebijakan pengendalian kebakaran. Dalam pengelolaan bencana berbasis ilmu pengetahuan, jumlah kejadian hanyalah salah satu indikator. Luas terbakar, tingkat keparahan kerusakan, durasi pemadaman, waktu respons, dan jumlah lokasi yang mengalami kebakaran berulang juga harus menjadi dasar evaluasi.
Mengapa Kebakaran Terjadi di Banyak Titik di Ambon?
1. Kemarau dan pengeringan bahan bakar vegetasi
Salah satu faktor utama meningkatnya kerawanan kebakaran adalah kondisi lingkungan yang kering. Pemerintah Kota Ambon pada 12 Oktober 2026 mengaitkan kemarau berkepanjangan dengan pengaruh El Niño. Secara ilmiah, kondisi kering menyebabkan kadar air pada rumput, alang-alang, semak belukar, serasah, ranting, dan material organik di permukaan tanah menurun. Material tersebut kemudian menjadi bahan bakar yang mudah menyala ketika bertemu sumber api. Dalam ilmu kebakaran hutan, perilaku api ditentukan antara lain oleh karakteristik bahan bakar, kondisi cuaca, dan topografi. Bahan bakar yang kering, angin yang mendukung penjalaran api, dan lereng yang curam dapat meningkatkan kecepatan serta intensitas kebakaran. Akan tetapi, penting ditegaskan bahwa kemarau tidak otomatis menyebabkan kebakaran. Kemarau meningkatkan kerawanan, sedangkan terjadinya kebakaran tetap memerlukan sumber penyalaan. Oleh sebab itu, pengendalian karhutla harus menangani faktor iklim sekaligus sumber api.
2. Aktivitas manusia sebagai sumber penyalaan
Data kejadian di Ambon menunjukkan bahwa aktivitas manusia perlu mendapat perhatian khusus. Laporan Kabar Amboina mengenai kebakaran di Kayu Tiga, Negeri Soya, pada 23 September 2026 menyebutkan bahwa api berawal dari kegiatan pembakaran sampah dan kemudian merambat ke vegetasi di sekitarnya. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan yang dianggap biasa di sekitar rumah dapat berubah menjadi kebakaran lahan ketika dilakukan dalam kondisi vegetasi kering dan tanpa pengendalian yang memadai. Pembakaran sampah, pembersihan kebun dengan api, pembakaran sisa tanaman, dan puntung rokok yang dibuang sembarangan merupakan sumber penyalaan yang perlu diantisipasi. Namun, penyebab masing-masing kejadian harus ditetapkan melalui pemeriksaan lapangan, bukan melalui dugaan umum. Karena itu, pendidikan lingkungan perlu disertai pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti. Imbauan saja tidak akan cukup apabila tidak diikuti perubahan perilaku dan sistem pengawasan yang efektif.
3. Topografi Ambon memperbesar tantangan pemadaman
Kota Ambon memiliki karakter wilayah berbukit, lereng yang relatif curam, dan permukiman yang pada sejumlah lokasi berdekatan dengan kawasan vegetasi. Kondisi tersebut meningkatkan kompleksitas pemadaman. Armada kendaraan mungkin tidak dapat mencapai lokasi api, sumber air dapat berada jauh dari titik kebakaran, dan petugas harus bekerja pada medan yang berisiko. Kebakaran di kawasan Kezia, Dusun Siwang, yang diberitakan pada akhir September 2026 menunjukkan bagaimana keterbatasan akses dan kebutuhan tambahan pasokan air dapat memperlambat pengendalian api.
Pada medan berbukit, api juga dapat menjalar ke arah lereng yang lebih tinggi dan bergerak mengikuti susunan bahan bakar. Angin dapat membawa bara ke vegetasi yang belum terbakar sehingga membentuk titik api baru.
Implikasinya, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan kendaraan pemadam berukuran besar. Dibutuhkan strategi pemadaman berbasis medan, sarana portabel, sumber air yang direncanakan, dan tim terlatih yang memahami keselamatan operasi di kawasan perbukitan.
4. Kebakaran berulang menandakan perlunya penguatan pencegahan
Munculnya kembali kebakaran di kawasan seperti Gunung Nona dan Pensi perlu menjadi bahan evaluasi.
Kebakaran berulang dapat disebabkan oleh sumber penyalaan baru, bara yang belum sepenuhnya padam, atau pengawasan pascapemadaman yang belum memadai. Kemungkinan-kemungkinan tersebut harus dibedakan melalui pemeriksaan lapangan.
Pemadaman yang hanya berfokus pada hilangnya nyala api belum tentu menjamin lokasi benar-benar aman. Petugas perlu melakukan pendinginan, pemeriksaan sisa bara, dan patroli lanjutan pada lokasi yang memiliki risiko penyalaan kembali.
Pemerintah juga perlu mengidentifikasi apakah titik-titik berulang berkaitan dengan akses masyarakat, pembakaran sampah, penggunaan lahan, atau kondisi vegetasi yang sangat kering.Tanpa analisis tersebut, penanggulangan berisiko menjadi siklus yang sama: api muncul, petugas memadamkan, lokasi ditinggalkan, lalu kebakaran kembali terjadi.
5. Asap Ambon berasal dari sumber lokal dan regional
Persoalan karhutla di Ambon juga tidak dapat dipisahkan dari dinamika kebakaran di wilayah Maluku yang lebih luas.Pada 3 Oktober 2026, BMKG mendeteksi 12 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di wilayah Provinsi Maluku. Angka ini merupakan data tingkat provinsi, bukan jumlah titik panas khusus Kota Ambon. Pada periode tersebut, asap juga dilaporkan menyelimuti sejumlah wilayah, termasuk Ambon. Sumber: ANTARA, BMKG Deteksi 12 Titik Panas di Maluku, Warga Diminta Waspada Asap, 6 Oktober 2026.
Pada 9 Oktober 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon menyampaikan bahwa kualitas udara berada pada kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif berdasarkan pemantauan BMKG. Peningkatan partikulat PM2,5 dikaitkan dengan sebaran asap karhutla dari wilayah sekitar.
Fakta ini menunjukkan bahwa asap yang menyelimuti kota tidak seluruhnya berasal dari kebakaran di dalam batas administratif Ambon. Asap dapat berpindah mengikuti pola angin dan kondisi atmosfer.
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon harus menangani dua persoalan secara bersamaan: menekan kebakaran lokal dan melindungi masyarakat dari paparan asap regional. Kedua persoalan ini saling berkaitan, tetapi membutuhkan instrumen penanganan yang berbeda.
Dampak Karhutla Terhadap Manusia Dan Seluruh Komponen Ekosistem
Dampak terhadap kesehatan manusia
Dampak paling langsung bagi masyarakat adalah paparan asap. Pembakaran biomassa menghasilkan campuran gas dan partikel, termasuk PM2,5, yaitu partikel berdiameter aerodinamis 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang dapat menembus jauh ke dalam sistem pernapasan.
Paparan asap dapat menimbulkan iritasi mata dan saluran pernapasan, batuk, serta sesak napas. Pada individu yang memiliki penyakit pernapasan atau kardiovaskular, paparan dapat memperburuk kondisi yang sudah ada. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit kronis merupakan kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus.
Status kualitas udara kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yang dilaporkan DLHP Ambon pada 9 Oktober 2026 harus dipandang sebagai peringatan kesehatan masyarakat, bukan sekadar gangguan kenyamanan.
Pemerintah perlu menyampaikan informasi kualitas udara secara rutin, menyiapkan prosedur pembatasan kegiatan luar ruang ketika diperlukan, serta memastikan fasilitas kesehatan siap menangani peningkatan keluhan pernapasan.
Penggunaan masker yang sesuai, pengurangan aktivitas luar ruang ketika asap pekat, dan penutupan pintu serta jendela saat kondisi udara memburuk dapat membantu mengurangi paparan. Namun, tindakan tersebut tidak menggantikan kebutuhan untuk mengendalikan sumber kebakaran dan memperbaiki kualitas udara.
Dampak terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati
Hutan dan vegetasi di sekitar Ambon merupakan habitat bagi berbagai organisme yang bergantung pada tutupan vegetasi untuk memperoleh makanan, berlindung, berkembang biak, dan berpindah tempat.
Api dapat membunuh organisme yang tidak mampu melarikan diri, merusak sarang dan tempat berlindung, serta mengurangi sumber makanan. Satwa yang berhasil melarikan diri dapat mengalami gangguan habitat dan terdorong memasuki kawasan permukiman.
Dampak kebakaran tidak hanya ditentukan oleh luas lahan yang terbakar, tetapi juga oleh jenis habitat, tingkat keparahan api, musim, dan kemampuan ekosistem untuk pulih.
Pada kawasan hutan di Kota Ambon yang terbakar berulang dalam interval pendek, regenerasi vegetasi dan pemulihan habitat dapat terganggu. Oleh sebab itu, penilaian pascakebakaran perlu mencakup kondisi vegetasi dan habitat, bukan hanya kerugian material yang terlihat.
Dampak terhadap vegetasi, tanah, dan siklus air
Kebakaran dapat merusak jaringan tumbuhan, mengurangi tutupan tajuk, dan menghilangkan lapisan serasah yang melindungi tanah. Pada kebakaran berintensitas tinggi, sifat fisik, kimia, dan biologis tanah juga dapat berubah.Hilangnya penutup tanah meningkatkan paparan langsung terhadap hujan. Di kawasan perbukitan, kondisi ini dapat memperbesar risiko erosi, aliran permukaan, dan pengangkutan sedimen menuju saluran air.
Jika berlangsung pada kawasan tangkapan air, degradasi vegetasi berpotensi mengganggu fungsi hidrologis dan kualitas air. Dampaknya bergantung pada luas serta keparahan kebakaran, kemiringan lereng, kondisi tanah, dan curah hujan setelah kejadian.
Oleh karena itu, rehabilitasi kawasan terbakar perlu mengutamakan perlindungan tanah dan air, pemulihan vegetasi lokal, serta pengendalian erosi. Penanaman kembali harus dilakukan berdasarkan kajian kondisi tapak, bukan sekadar mengejar jumlah bibit yang ditanam.
Dampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi
Karhutla juga menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi. Petugas harus mengerahkan personel, kendaraan, bahan bakar, air, dan perlengkapan selama pemadaman. Masyarakat dapat kehilangan waktu kerja, mengalami gangguan aktivitas luar ruang, atau menghadapi risiko kebakaran yang mendekati rumah.
Asap dan penurunan jarak pandang juga dapat mengganggu mobilitas. Apabila kondisi atmosfer memengaruhi keselamatan transportasi, dampaknya dapat meluas hingga perjalanan udara dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada konektivitas antarpulau.
Dengan demikian, kerugian karhutla tidak cukup dihitung berdasarkan nilai kayu atau luas vegetasi yang terbakar. Biaya kesehatan, operasi pemadaman, kerusakan ekosistem, gangguan aktivitas ekonomi, dan kebutuhan rehabilitasi juga harus diperhitungkan.
Solusi Praktis Bagi Pemerintah Kota Ambon
Menurut saya, persoalan karhutla di Ambon memerlukan perubahan pendekatan dari penanganan yang bersifat reaktif menuju sistem pengendalian risiko yang terencana, terukur, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Pertama, membangun satu sistem data karhutla terpadu.
Pemerintah Kota Ambon perlu mengintegrasikan laporan Damkar, BPBD, DLHP, BMKG, pemerintah kecamatan dan negeri, serta informasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, KPH Kota Ambon sesuai kewenangannya.
Setiap kejadian harus memiliki identitas unik, koordinat, waktu laporan, waktu kedatangan petugas, penyebab yang telah diverifikasi, luas terbakar, kebutuhan sumber daya, dan status pemulihan.
Peta kejadian perlu diperbarui secara berkala agar pemerintah dapat membedakan lokasi kebakaran baru, lokasi berulang, dan kawasan dengan risiko tinggi.
Kedua, melakukan pemetaan kerawanan berbasis data spasial.
Data kejadian perlu dianalisis bersama informasi tutupan lahan, kemiringan lereng, jarak dari permukiman, akses jalan, ketersediaan air, serta prakiraan cuaca.
Pemetaan ini dapat dilakukan dengan dukungan perguruan tinggi, termasuk Universitas Pattimura, dan dimanfaatkan untuk menentukan prioritas patroli, penempatan peralatan, serta jalur evakuasi jika kebakaran mengancam permukiman.
Data satelit dan titik panas dapat menjadi alat peringatan dini, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai bukti tunggal bahwa kebakaran telah terjadi. Setiap indikasi perlu diverifikasi di lapangan.
Ketiga, memperkuat pencegahan di tingkat masyarakat.
Pemerintah negeri, RT/RW, tokoh agama, sekolah, dan kelompok masyarakat perlu dilibatkan dalam kampanye tanpa pembakaran terbuka selama kondisi rawan.
Kelompok Masyarakat Peduli Api dapat dibentuk atau diperkuat di kawasan prioritas. Mereka perlu mendapat pelatihan untuk melaporkan titik api, mengenali kondisi berbahaya, menggunakan alat komunikasi, dan melakukan penanganan awal hanya apabila aman serta sesuai kompetensi.
Pemerintah juga perlu menyediakan pilihan pengelolaan sampah dan sisa tanaman tanpa pembakaran, sehingga masyarakat tidak hanya dilarang membakar tetapi juga memiliki alternatif yang dapat dijalankan.
Keempat, menyesuaikan sarana pemadaman dengan karakter wilayah.
Di kawasan perbukitan, pemerintah perlu mempertimbangkan pompa portabel, selang yang sesuai, tangki air bergerak, alat pemukul api, perlengkapan pelindung diri, dan sistem komunikasi lapangan.
Sumber air harus dipetakan dan diperiksa ketersediaannya selama musim kering. Penempatan peralatan didasarkan pada analisis risiko, bukan semata-mata pada kemudahan akses kendaraan.
Standar keselamatan petugas dan masyarakat harus menjadi prioritas. Warga tidak boleh didorong melakukan pemadaman berisiko tanpa pelatihan dan peralatan yang memadai.
Kelima, melaksanakan patroli dan pemeriksaan pascapemadaman.
Setiap lokasi yang telah dipadamkan perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada bara yang tersisa. Lokasi dengan riwayat kebakaran berulang harus mendapat patroli lanjutan, terutama ketika kondisi vegetasi dan cuaca masih mendukung penyalaan.
Evaluasi juga perlu menjelaskan mengapa api kembali muncul, apakah karena sumber penyalaan baru, sisa bara, atau kelemahan pengawasan. Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi dasar untuk mencegah kejadian berikutnya.
Keenam, menegakkan aturan berdasarkan bukti.
Pemerintah perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kebakaran yang diduga berkaitan dengan pelanggaran. Penindakan harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku.
Pendekatan hukum harus disertai edukasi, pembinaan, serta dukungan alternatif pengelolaan lahan. Tujuannya bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi mencegah penyalaan api yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Ketujuh, mengintegrasikan perlindungan kesehatan dengan penanganan karhutla.
DLHP Kota Ambon dan instansi kesehatan perlu memperkuat pemantauan PM2,5 serta menyampaikan informasi kualitas udara dengan bahasa yang mudah dipahami. Sekolah, fasilitas kesehatan, dan kelompok masyarakat rentan perlu memiliki panduan untuk mengurangi paparan ketika kualitas udara memburuk. Jika diperlukan, kegiatan luar ruang dibatasi berdasarkan kondisi pemantauan dan rekomendasi kesehatan. Pada saat yang sama, pemerintah Kota Ambon perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain dan instansi terkait untuk memahami pergerakan asap regional. Kedelapan, memulihkan kawasan terbakar berdasarkan kajian ekologis.
Setelah kebakaran, perlu dilakukan inventarisasi luas kerusakan, tingkat keparahan, kondisi tanah, tutupan vegetasi, dan risiko erosi.
Pada kawasan yang mengalami kerusakan berat, tindakan konservasi tanah dan air harus diprioritaskan. Rehabilitasi dapat menggunakan jenis vegetasi lokal yang sesuai dengan kondisi tapak, disertai pemantauan keberhasilan tumbuh dan pemulihan fungsi ekologis.
Kawasan yang masih memiliki potensi regenerasi alami perlu dilindungi agar pemulihannya tidak terganggu oleh aktivitas manusia berikutnya.
Agenda 30 Hari: Dari Komitmen Menuju Tindakan
Agar rekomendasi tersebut dapat dijalankan, Pemerintah Kota Ambon dapat menetapkan agenda operasional awal selama 30 hari.
Pada tujuh hari pertama, pemerintah perlu mengaktifkan koordinasi lintas sektor, merekonsiliasi seluruh data kejadian, dan menetapkan daftar lokasi prioritas.
Pada minggu kedua, pemerintah dapat memperkuat patroli, memetakan sumber air, menyiapkan sarana portabel, dan melatih kelompok masyarakat di lokasi rawan.
Pada minggu ketiga, evaluasi penyebab kebakaran berulang, pengawasan sumber penyalaan, serta pengelolaan bahan bakar vegetasi secara selektif perlu ditingkatkan. Kegiatan ini harus tetap melindungi vegetasi yang berfungsi menjaga kestabilan lereng dan tata air.
Pada minggu keempat, pemerintah Kota Ambon perlu menerbitkan laporan evaluasi awal yang memuat jumlah kejadian terverifikasi, luas terbakar yang berhasil diukur, waktu respons, lokasi berulang, kondisi kualitas udara, dan rekomendasi perbaikan.
Keberhasilan tidak cukup dinilai dari jumlah kebakaran yang berhasil dipadamkan. Indikator yang lebih bermakna adalah berkurangnya kejadian berulang, semakin singkatnya waktu respons, berkurangnya luas kerusakan, membaiknya kesiapan masyarakat, dan tersedianya data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup: Melindungi Ambon Berarti Melindungi Kehidupan
Kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi di Kota Ambon harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Data kejadian pada September hingga Oktober 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar.
Kita perlu memahami bahwa hutan, semak, pepohonan, tanah, air, satwa, dan manusia merupakan bagian dari satu sistem ekologis. Kerusakan pada satu komponen dapat memengaruhi komponen lainnya, mulai dari hilangnya habitat dan meningkatnya erosi hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat asap.
Karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan keterlibatan pemerintah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah harus menyediakan sistem yang mampu mencegah kebakaran, masyarakat harus menghindari sumber penyalaan yang berbahaya, dan perguruan tinggi harus memperkuat kebijakan melalui penelitian serta rekomendasi ilmiah.
Bagi Kota Ambon, tantangan ini bukan hanya tentang melewati musim kering, tetapi juga tentang membangun ketahanan ekologis dan sosial untuk menghadapi risiko kebakaran pada masa mendatang.
Kita tidak boleh menunggu sampai hutan habis terbakar, satwa kehilangan habitat, tanah kehilangan perlindungan, dan masyarakat mengalami gangguan kesehatan untuk menyadari pentingnya pencegahan. Dalam perlindungan hutan, keberhasilan sejati bukanlah seberapa cepat kita memadamkan api, melainkan seberapa efektif kita mencegah api muncul dan memastikan ekosistem tetap mampu menopang kehidupan warga di kota ambon (Redaksi)



