Saumlaki, Kapatanews.com – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela terus bergerak. Di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pemerintah menyiapkan lahan sekitar 662 hektar untuk mendukung pembangunan fasilitas dan akses menuju kawasan proyek.
Pendataan subjek, objek tanah, serta tanaman tumbuh pada kawasan tersebut telah dilakukan Satgas Terpadu II Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Pendataan bertujuan memastikan hak masyarakat terdampak tercatat secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah pendataan berlangsung, pertanyaan masyarakat belum berakhir. Pertanyaan paling mendasar kini mengarah pada kepastian: kapan tanaman tumbuh yang telah terdata, diverifikasi, dan memenuhi ketentuan akan benar-benar dibayarkan kepada pemiliknya?
Rp1,9 Miliar untuk 23 Pemilik
Pada 8 Juli 2026, pemerintah memfasilitasi pembayaran sekitar Rp1,9 miliar kepada 23 pemilik lahan di Lermatang. Pembayaran dilakukan PT INPEX Masela melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pembayaran tersebut berkaitan dengan areal sekitar 5,5 hektar untuk kebutuhan lokasi inti groundbreaking. Fakta ini penting karena menunjukkan mekanisme pembayaran kepada masyarakat terdampak telah berjalan dan dapat direalisasikan.
Namun, angka Rp1,9 miliar tidak dapat otomatis dianggap sebagai penyelesaian seluruh kompensasi tanaman tumbuh pada kawasan sekitar 662 hektar. Cakupan pembayaran 5,5 hektar dan area 662 hektar harus dipisahkan secara tegas.
Publik perlu mengetahui apa yang sudah dibayar, apa yang masih dinilai, apa yang masih dalam masa sanggah, serta objek mana yang belum memenuhi persyaratan pembayaran.
662 Hektare dan Persoalan yang Belum Selesai
Pada September 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menyatakan lahan 662 hektar di Lermatang disiapkan untuk mendukung pembangunan akses menuju kawasan Blok Masela.
Perkembangan tersebut menunjukkan kebutuhan proyek terhadap lahan terus bergerak. Karena itu, penyelesaian hak masyarakat juga semestinya berjalan seiring dengan kesiapan pembangunan, bukan tertinggal di belakang.
Persoalan tanaman tumbuh tidak boleh dipandang sekadar administrasi. Bagi masyarakat, tanaman merupakan hasil kerja, aset keluarga, serta sumber penghidupan yang memiliki nilai ekonomi.
Ketika lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tanaman mereka dihitung, dinilai, dan kemudian dibayarkan.
Ketika Data Tanaman Dipertanyakan
Pada September 2026, muncul keberatan masyarakat mengenai data tanaman tumbuh. Anggota DPRD KKT Fredek Kormpaulun meminta KJPP tidak mengurangi data tanaman yang sebelumnya telah didata tim Satgas.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber, bukan bukti independen bahwa telah terjadi pengurangan data. Namun substansinya penting karena menyentuh inti persoalan, yakni kesesuaian data pendataan dengan hasil penilaian.
Jika terdapat perbedaan, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan. Apakah perubahan disebabkan kesalahan pencatatan, klasifikasi, kondisi tanaman, atau dasar teknis lain yang digunakan dalam proses penilaian?
Setiap perubahan data yang berdampak terhadap nilai kompensasi seharusnya dapat ditelusuri. Masyarakat tidak semestinya hanya menerima angka akhir tanpa mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk.
800 Lebih Objek Kebun
Objek kebun di Lermatang dapat mencapai lebih dari 800, sementara jumlah kepala keluarga disebut sekitar 415.
Angka tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai angka final sebelum dicocokkan dengan dokumen resmi pendataan.
Jika angka itu terkonfirmasi, kompleksitas penyelesaian memang tidak sederhana. Satu keluarga dapat memiliki lebih dari satu objek kebun, dengan jenis tanaman dan jumlah berbeda.
Karena itu, pembayaran harus menghubungkan identitas pemilik, lokasi, luas objek, jenis tanaman, jumlah tanaman, hasil verifikasi, harga satuan, serta nilai akhir penilaian.
Bukan Sekadar Nama Penerima
Transparansi pembayaran tidak cukup hanya dengan mengumumkan jumlah penerima dan total dana. Masyarakat perlu mengetahui apakah seluruh objek tanaman yang menjadi dasar kompensasi benar-benar masuk dalam proses penilaian.
Setiap pemilik harus mempunyai kesempatan memeriksa data objeknya. Jika terdapat tanaman yang dianggap tidak memenuhi kriteria, alasan dan dasar penolakannya perlu dijelaskan.
Demikian pula apabila terdapat perubahan jumlah tanaman antara pendataan awal dan hasil penilaian. Perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen, pemeriksaan lapangan, dan mekanisme yang berlaku.
Soal Harga Tanaman Harus Terbuka
Nilai kompensasi merupakan salah satu titik paling sensitif dalam proses pembayaran tanaman tumbuh. Karena itu, dasar penentuan harga setiap jenis tanaman perlu dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Masyarakat tidak harus menentukan sendiri harga tanaman. Namun mereka berhak mengetahui standar, metode, parameter, dan dasar penilaian yang digunakan KJPP.
Dengan begitu, apabila muncul perbedaan antara perkiraan masyarakat dengan hasil penilaian, persoalan dapat dibahas berdasarkan data, bukan berdasarkan dugaan atau persepsi.
Sanggahan Masyarakat Jangan Dianggap Gangguan
Keberatan masyarakat terhadap data tanaman seharusnya tidak langsung dipandang sebagai hambatan pembangunan. Dalam proses pengadaan atau penyelesaian hak masyarakat, keberatan dapat menjadi mekanisme koreksi terhadap data.
Jika warga menemukan tanaman yang belum tercatat, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pemeriksaan. Jika ternyata data masyarakat keliru, pemerintah juga memiliki dasar untuk menjelaskan koreksinya.
Yang paling penting adalah adanya proses yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembayaran 5,5 Hektar Menjadi Preseden
Pembayaran sekitar Rp1,9 miliar kepada 23 pemilik untuk areal 5,5 hektare menunjukkan proses pembayaran telah memiliki mekanisme nyata.
Karena itu, untuk objek tanaman tumbuh lainnya yang telah selesai diverifikasi, dinilai, dan memenuhi persyaratan, masyarakat patut memperoleh kepastian mengenai waktu pembayaran.
Pertanyaannya sederhana: kapan hak tersebut dibayarkan?
Pertanyaan itu bukan tuntutan agar pembayaran dilakukan tanpa verifikasi. Sebaliknya, pembayaran harus berdasarkan data sah, hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penerima yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah Harus Beri Kepastian
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Pemerintah Provinsi Maluku, Satgas PDSK, KJPP, dan INPEX perlu menjelaskan perkembangan terakhir penyelesaian tanaman tumbuh masyarakat Lermatang.
Paling sedikit, masyarakat membutuhkan informasi mengenai jumlah objek yang sudah diverifikasi, jumlah yang sudah dinilai, jumlah yang masih dalam masa sanggah, nilai kompensasi yang telah ditetapkan, serta jumlah pembayaran yang sudah direalisasikan.
Informasi tersebut akan membantu mengakhiri spekulasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak.
Hak Masyarakat Jangan Berhenti di Pendataan
Lermatang bukan sekadar hamparan lahan dalam dokumen proyek. Bagi masyarakat, kebun dan tanaman tumbuh berkaitan dengan sumber penghidupan, hasil kerja keluarga, serta aset yang telah dikelola selama bertahun-tahun.
Karena itu, setiap tanaman yang telah terdata dan memenuhi kriteria harus mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan. Jika memenuhi syarat pembayaran, hak tersebut perlu segera direalisasikan.
Jika belum memenuhi syarat, masyarakat berhak mengetahui alasannya.
Desakan untuk Penyelesaian
Pembangunan Blok Masela dapat terus berjalan. Pemerintah dapat terus menyiapkan akses. INPEX dapat melanjutkan tahapan proyek. Namun pada saat bersamaan, hak masyarakat Lermatang juga harus bergerak menuju penyelesaian.
Desakannya bukan meminta angka tertentu tanpa dasar. Desakannya adalah memastikan seluruh tanaman tumbuh yang telah terdata, diverifikasi, dinilai, dan memenuhi persyaratan segera masuk tahap pembayaran sesuai ketentuan.
Bagi objek yang masih bermasalah, pemerintah harus memberikan penjelasan. Bagi objek yang masih disengketakan, mekanisme penyelesaian harus jelas. Sedangkan bagi objek yang telah selesai seluruh prosesnya, pembayaran semestinya tidak tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Biarkan Hak Warga Menunggu
Pembayaran Rp1,9 miliar kepada 23 pemilik untuk lokasi sekitar 5,5 hektare telah menjadi bukti bahwa mekanisme pembayaran dapat dilaksanakan.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada penyelesaian tanaman tumbuh di area yang lebih luas.
Lermatang sudah memberikan ruang bagi kepentingan pembangunan nasional. Kini waktunya memastikan hak masyarakat tidak berhenti pada daftar pendataan. Tanaman tumbuh yang telah memenuhi seluruh persyaratan harus segera dibayarkan, sementara setiap persoalan yang masih tersisa wajib dijelaskan secara terbuka.
Sebab pembangunan yang besar bukan hanya tentang seberapa luas lahan yang berhasil disiapkan. Ukuran penting lainnya adalah seberapa baik negara memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh haknya secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan biarkan pembangunan melaju sementara hak masyarakat tertahan. Jika sudah terdata, terverifikasi, dinilai, dan memenuhi syarat, bayarkan. Jika belum, jelaskan. Masyarakat Lermatang berhak mendapatkan kepastian. (Nik Besitimur)



