Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaKepulauan Tanimbar

Kunci Penutupan HPH KJB di Yamdena Ada di Tangan Menteri Kehutanan

×

Kunci Penutupan HPH KJB di Yamdena Ada di Tangan Menteri Kehutanan

Sebarkan artikel ini
Kunci Penutupan HPH PT KJB di Hand Menhut: Agustinus Rahanwarat Desak Semua Pihak Kawal Laporan LSM Lucky Centre Foundation ke Pusat

 

Saumlaki, Kapatanews.com – Polemik operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK-HA) PT Karya Jaya Berdikari (KJB) atas konsesi lahan seluas 93.983 hektar di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini memasuki babak krusial.

Langkah hukum dan administratif secara resmi ditempuh oleh LSM Lucky Centre Foundation dengan melayangkan laporan dugaan pelanggaran lapangan langsung ke Menteri Kehutanan RI u.p. Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan serta ke Presiden Republik Indonesia.

Aktivis dan tokoh masyarakat Kepulauan Tanimbar, Agustinus Rahanwarat, menegaskan bahwa kunci utama untuk menghentikan total aktivitas pembalakan kayu PT KJB berada sepenuhnya di tangan Kementerian Kehutanan RI, bukan di pemerintah daerah.

“Masyarakat harus paham betul aturan mainnya. Bupati maupun Gubernur tidak punya kewenangan hukum untuk mencabut atau menutup izin HPH secara permanen. Pengalaman tahun 2017 jadi pelajaran mahal, ketika Pemkab Maluku Tenggara Barat bersama Pemprov Maluku menutup sementara operasional PT KJB, itu cuma bertahan satu bulan karena terbentur batas kewenangan daerah,” ujar Agustinus Rahanwarat.

Menurut Agustinus, langkah strategis yang dijalankan LSM Lucky Centre Foundation merupakan jalur paling rasional dan berkekuatan hukum untuk menghentikan operasional PT KJB di Yamdena.

Ia membeberkan empat tahapan sistematis yang menjadi pijakan laporan tersebut:

  1. Penguasaan Dokumen Induk: Pelapor telah mengantongi dokumen resmi PBPH/IUPHHK-HA PT Karya Jaya Berdikari yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan M.S. Kaban pada 19 Maret 2009.
  2. Inventarisasi Pelanggaran Lapangan: Memiliki basis data dan bukti faktual terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KJB di lapangan, yang bertentangan dengan klausul kewajiban dalam dokumen izin IUPHHK-HA.
  3. Penyampaian Laporan Resmi: Mengirimkan berkas laporan ke Menteri Kehutanan RI u.p. Dirjen Gakkum Kehutanan yang selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke BPKH Wilayah IX Ambon serta bukti tanda terima laporan langsung ke Presiden RI.
  4. Target Evaluasi dan Penutupan Permanen: Mengandalkan temuan verifikasi Dirjen Gakkum dan BPKH Ambon sebagai dasar rekomendasi formal kepada Menteri Kehutanan RI untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional HPH PT KJB secara permanen.

Agustinus menegaskan, terwujudnya penutupan HPH KJB yang juga menjadi bagian utama dari VISI MISI pemerintahan Jauwerissa-Ratuanak sangat bergantung pada pengawalan bersama atas laporan ini.

“Bukti tanda terima laporan sudah ada. Ini pintu masuk resmi. Kalau kita mau impian masyarakat Yamdena dan JANJI POLITIK visi-misi Jauwerissa-Ratuanak untuk menutup PT KJB itu terwujud, ya di sini tempat bertarungnya! Tanpa mengawal laporan ini ke pusat, semua gertakan dan retorika penutupan itu percuma, cuma omong kosong,” tegas Agustinus.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, Pemkab Kepulauan Tanimbar, hingga Pemprov Maluku untuk tidak bergerak sendiri-sendiri atau sekadar berwacana, melainkan memusatkan dukungan pada proses hukum yang sedang berjalan di Kementerian Kehutanan RI.

“Bolanya sekarang ada di Jakarta. Mari kita bersatu padu mendorong percepatan penanganan laporan LSM Lucky Centre Foundation ini. Hanya dengan pembuktian pelanggaran resmi di Kementerian Kehutanan, izin PT KJB bisa dicabut permanen demi menyelamatkan hutan dan ruang hidup warga Pulau Yamdena,” pungkasnya. (Nik Besitimur)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP