Masohi,Kapatanews.com – Pemerintah dipandang perlu menyampaikan program dan kegiatannya di ruang publik. Hal ini sangat diperlukan karena merupakan wujud transparansi Akuntabiltas dan sarana untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Keterbukan ini memastikan warga untuk mengetahui penggunaan anggaran , memantau kinerja serta merasakan manfaat langsung dari pembangunan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik maupun saran agar program lebih tepat sasaran.
” Setiap warga masyarakat memiliki hak atas informasi yang merupakan hak konstitusional untuk mengetahui dan mengakses setiap informasi publik”
Pantauan media ini di berbagai plafrom media sosial, Pemerintah kabupaten Maluku Tengah, dibawah kepemimpinan Bupati Zulkarnain Awat Amir dengan Mario Lawalata sebagai Wakil Bupati ,melalui Humas Pemkab cukup aktif menyajikan setiap program kegiatan kepada masyarakat melalui kanal media sosial.
Hal ini juga diikuti oleh beberapa OPD yang cukup aktif menampilkan setiap program kegiatannya di ruang publik. Kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Malteng ini mestinya diikuti secara merata dan serentak oleh seluruh OPD yang ada tanpa terkecuali.
Pantauan media ini di berbagai plafrom media Sosial Pemkab Malteng, ditemukan salah satu OPD yang sangat tertutup dalam penyajian informasi program dan kegiatannya kepada masyarakat adalah Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak).
Padahal Disbunnak memiliki akun media sosial Facebook tetapi tidak pernah dimanfaatkan untuk mempublikasikan satupun program kegiatannya kepada masyarakat. Anomali ini patut di pertanyakan karena minim inovasi dan kreatifitas.
” Ketertutupan informasi program kegiatan Disbunnak Malteng patut dipertanyakan? pasalnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara”
Informasi publik wajib disediakan oleh instansi pemerintah dan lembaga yang menggunakan dana negara, seperti laporan keuangan atau profil lembaga serta program kegiatan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak
Sungguh ironis, wilayah Maluku Tengah yang merupakan tanah adat yang dikuasai Perusahan Perkebunan dan sering berkonflik dengan masyrakat adat setempat, memilki hubungan kerja dengan Disbunnak tetapi publik dibuat buta akan kinerja dinas ini dalam penyajian program kerja mereka
Sebagai contoh konflik Agraria antara PT Nusa Ina Grup dengan Masyarakat adat Seti Seram Utara Kobi beberapa waktu lalu, telihat jelas Disbunak terkesan apatis dalam menyajikan informasi. Padahal Dinas ini sering melakukan kegiatan atau pengawasan berhari -hari di PT Nusa Ina Grup
‘Data yang kami peroleh, program kegiatan Disbunak bersama PT Nusa Ina sejauh ini tidak pernah dilakukan di dalam kota Masohi tetapi selalu dilaksanakan di lokasi Perusahan. Hal ini menimbulkan kecurigaan jangan-jangan setiap kegiatan Dinas ini di fasilitasi oleh pihak perusahan. Apalagi setiap kegiatan, pihak Disbunak selalu menginap di Mess perusahan”
Hal ini perlu menjadi tanda tanya besar, karena setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak pernah disajikan dan diinformasikan kepada publik melalui akun sosial Media mereka.Ada apa dengan Disbunnak Malteng? (KN-08)



