Ambon,Kapatanews.com – Forum Masyarakat Adat Tanimbar (MATA) Ambon menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut MATA menyampaikan penolakan atas pengalihan status tanah adat menjadi tanah negara. MATA mendesak pemerintah untuk mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat setempat
Aksi unjuk rasa yang diikuti tokoh adat, pemuda, mahasiswa, dan warga Tanimbar itu dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh kordinato MATA, Gilang Yanada.
Dalam pernyataan sikapnya itu, MATA menegaskan bahwa aksi hari ini bukan bagian dari penolakan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan upaya memperjuangkan hak-hak adat masyarakat Tanimbar sebagaimana diatur dalam konstitusi
” Kami tidak menolak pembangunan Proyek Strategis Nasional. Yang kami perjuangkan adalah penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Tanah adat kami bukan tanah negara yang dapat dialihkan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat. Negara wajib menghormati amanat konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” tegas Kordinator MATA saat membacakan pernyataan sikap.
Dalam pernyataannya, MATA meminta Hukum Adat DUAN-LOLAT” harus di hargai dan dihormati. INPEX diminta menjalankan prinsip Free, Prior, and Informed Consent atau menghormati hukum adat setempat. Jika tidak dijalankan maka akan menimbulkan krisis pengakuan dan kedaulatan wilayah, krisis kulturaal dan spritual, krisiss keadilan ekonomi serta krisis kepercayaan terhadap negara.
“Akar persoalan bukan pada proyeknya, tetapi pada cara proyek itu masuk dengan mengabaikan hukum, merendahkan martabat adat, dan melanggar konstitusi negara sendiri” ungkap perwakilan Mata
Ancaman terhadap Pemerintah Dan INPEX
Kelompok masyrakat Tanimbar dalam aksinya itu menyatakan dukungan penuh tehadap pembangunan fasilitas LNG Blok Masela di Desa Lermatan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional disertai dengan kecaman keras
“Kami mendesak pemerintah dan pihak INPEX Masela menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah adat sebelum ada penyelesaian yang adil serta persetujuan dari masyarakat adat. Pengakuan terhadap hak ulayat dan mekanisme ganti rugi yang manusiawi adalah syarat utama agar pembangunan berjalan dengan menghormati martabat masyarakat adat,” ujar perwakilan MATA sambil membacakan Tiga poin tuntutan mereka :
1. Mendesak Pihak INPEX Masela dan pihak berkepentingan untuk merevisi keputusan dan membayar ganti rugi yang manusiawi atas tanah adat yang diambil. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, masyarakat akan menyatakan PENOLAKAN TOTAL dan menghentikan seluruh kegiatan proyek.
2. Hargai masyarakat adat dalam segalah kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan wilayah adat, karna kami hidup dan besar dengan Hukum DUAN LOLAT
3. Mendesak INPEX Masela dan seluruh kontraktornya untuk tidak melakukan kegiatan apapaun dan menghentikan seluruh kegiatan di atas Tanah Adat Desa Lermatan dan desa-desa lain di wilayah adat Tanimbar Selatan sampai poin tuntutan pertama dan kedua terjawab.
MATA berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat memastikan setiap proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat, sehingga investasi dapat berlangsung tanpa mengabaikan keadilan bagi pemilik wilayah adat.
Wagub Salahkan Pemerintah KKT
Menanggapai tuntutan para pendemo, Wakil Gubernur Maluku, Abdulah Vanath dalam pernyataannya terkesan menghindar dan menyalahkan pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam pernyataannya, Wagub menjelaskan bahwa keberadaan Impex sudah Ada sebelum Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanat pimpin Maluku. Bahkan Wagub meminta para pendemo untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah kabupaten agar dapat membersihkan persoalan yang terjadi mulai dari bawah, beber Wagub
Bahkan dalam pernyataannya Waakil Gubernur Maluku,Abdulah Vanath menyatakan kekesalannya kepada pemerintah pusat terkait efisiensi Anggaran ” Uang daerah kamong su potong, kewenangan kamong su tarik, cukimai par kamong”
Pernyataan Wagub dinilai cuci tangan dari persoalan yang terjadi. Wagub dinilai tidak menanggapai tuntutan pendemo dalam pemdekatan sosiologis, kultur dan adat-istiadat tetapi menggunakan paramater masi lalu dan masa kini,ungkap perwakilan masyarakat Tanimbar
MATA berharap persoalan pengalihan status tanah adat bsegera diselesaikan, agar pembanguan Blok Masela bisa secepatnya dilaksanakan (KN-15)



