Ambon,Kapatanews.com – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Maluku, melalui Wakil Sekreatrisnya, Wilson Rahayaan mengecam keras salah satu media online SuaraNunusaku.com dan Gibran Fagih Latuconsina atas pemberitaan dan pernyataan mereka terkait persoalan pribadi Komisaris BPD Maluku-Maluku Utara.
Kepada media ini, Selasa (7/7/2026) Wakil Sekretaris GAMKI Maluku ini, menilai pernyataan provakatif dengan membawa nama agama dan OKP dengan mengatakan wanita berinisial (R) “di hamili” adalah pernyataan yang tidak benar dan provakatif. Ini fitnah keji dengan tuduhan tak berdasar tanpa bukti.
” Kami minta dalam waktu 2×24 jam, pimpinan redaksi Suaranunusaku dan saudara Gibran Fagih Latuconsina untuk meminta maaf secara terbuka di ruang publik, jika tidak kami siap mempidanakan” ungkap Rahayaan.
Menurutnya kami tidak melarang siapapun untuk mengkritisi Komisaris Bank Maluku-Maluku Utara jika itu salah, tetapi kita akan membela jika ada tuduhan yang berlebihan untuk merendahkan dan menjatuhkan Komisaris Bank Pembangunan Maluku-Maluku Utara
‘Silakan saja publik berhak mengoreksi privasi yang bersangkutan dalam jabatannya, tetapi jangan menggiring opini publik dengan bahasa provokatif dengan memakai nama agama dan latar belakang OKP dengan tuduhan menghamili” ungkapnya
Tudahan menghamili harus disertai bukti dan harus terkonfirmasi dari korban, bukan asal tuduh tanpa bukti untuk merusak pribadi Komisaris. Kami ingatkan kepada saudara Gibran Fagih Latuconsina sebagai sesama aktivis , untuk lebih bijak dalam berkomentar jika ingin dihargai dikalangan aktifis. Jangan karena ada dorongan dari pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan komisaris akhirnya anda akan berhungan dengan hukum.
Identitas Media Harus Berbadan Hukum Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Media dalam penyajian pemberitaan harus berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, nilai etik harus di jaga dan identitas media harus jelas dan teruang dalam ” Box Redaksi Media tersebut”
Lebih jauh Reno mengatakan Suaranunusaku dalam pemberitaanya tidak memenuhi unsur Jurnalistik. Terlihat jelas Box redaksinya ditutup karena belum memilki Badan Hukum dan ID Media dari Dewan Pers . Publik harus tahu identitas media tersebut
Media yang tidak berbadan hukum, tidak memilki ID Dewan Pers dan menutup Box Redaksi dikategorikan sebagai “Media abal-abal”. Konsekuensi hukumnya adalah pidana yang meliputi ancaman pidana denda hingga Rp. 100.000.000 serta hilangnya hak perlindungan sengketa Pers dari Dewan Pers
Berikut adalah rincian konsekuensi dan status hukumnya:
1. Pidana Perusahaan Pers: Sesuai Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia ( PT atau Yayasan). Pelanggaran atas kewajiban ini diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (3).
2.Hilangnya Perlindungan Dewan Pers: Berdasarkan mekanisme hukum pers yang dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi, sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Namun, perlindungan ini hanya berlaku untuk media yang berbadan hukum dan memenuhi standar perusahaan pers (termasuk memiliki boks redaksi yang transparan). Media tak berbadan hukum kehilangan hak imunitas pers ini.
3.Terancam Pidana Umum (UU ITE/KUHP): Karena tidak diakui sebagai lembaga pers resmi, karya dari media tersebut tidak dilindungi oleh UU Pers. Jika pemberitaannya merugikan orang lain atau menyebarkan informasi bohong, pelakunya dapat langsung diproses dengan pidana umum, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.
4.Tindak Pidana Penipuan/Pemerasaan: Praktik operasional media bodong (tanpa identitas jelas dan menyembunyikan boks redaksi) kerap kali berujung pada tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap narasumber, yang dapat diproses langsung oleh kepolisian di luar delik pers.
5.Sanksi Administratif dan Pemblokiran: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat memblokir situs web media yang bersangkutan atas aduan masyarakat atau temuan pelanggaran konten siber.
Dengan demikian terhadap pemberitaan yang disajikan oleh media SuaraNunusaku.com dan tuduhan yang disampaikan saudara Gibran Fagih Latuconsina adalah berita bohong tanpa memilki bukti jelas dan akan kami pidanakan jika dalam waktu 2×24 jam tidak meminta maaf secara terbuka.
Secara Faktual kami telah mengscreenshot isi pemberitaan dan medianya yang tidak memilki box redaksi dan kami akan menindaklanjuti itu dengan melakukan verifikasi legalitas media tersebut melalui Direktori Perusahaan Pers Dewan Pers untuk memastikan statusnya, tegas Rahayaan (KN-03)



