Ambon,Kapatanews.com -Peringatan keras bagi para ASN dan PPPK nakal yang seringkali mengakali absensi kehadiran bisa dipecat, setelah diterbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
Adapun Ketentuan untuk PNS jika ditemukan ketidakhadiran dalam 10 Hari Kerja secara berturut-turut atau 28 hari kerja secara akumulatif tanpa alasan yang sah maka dapat dikenakan sanksi “Pemberhentian dengan Hormat,tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”
Sedangkan bagi PPPK , jika ditemukan ketidakhadiran dalam 10 hari kerja berturut-turut maka akan dikenakan sanksi “Pemutusan Hubungan Perjanjian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK- 28 Hari kerja secara akumulatif dikenakan sanksi “Hukuman Disiplin berpa Pemotongan Gaji Pokok/Upah sebesar 25 persen selama 6 bulan- 25 Hari kerja secara akumulatif total bolos acak dalam 1 tahun tanpa alasan yang sah maka akan dijatuhi “Hukuman Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK”
Dikutip dari CNBC Indonesia, pihak kepolisian berhasil membongkar modus absensi fiktif yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal. ternyata memilki berbagai cara untuk mengelabui platform absensi online.
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya mengungkapkan tiga skenario yang mungkin dilakukan. Salah satunya adalah fitur Mock Location di Android, jadi aplikasi curang bisa mendaftar sebagai location provider palsu menggantikan GPS, dan aplikasi lain akan membaca dan menerima koordinat palsu tersebut.
Selain itu, ada modus lain di mana perangkat melakukan root atau menggunakan framework untuk hook langsung ke API Location Manager. Jadi, aplikasi target menerima koordinat palsu, namun tidak bisa mendeteksi sebagai Mock Provider.
Cara terakhir, yang disebutnya kemungkinan dilakukan dalam kasus ASN nakal terbaru, adalah mengirim request langsung ke API backend Presensi. Daftar koordinat telah disiapkan terlebih dulu.
“Ini yang kemungkinan terjadi dan patut menjadi perhatian karena kelemahannya ada di server absensi. Kemungkinan besar app mengirim request langsung ke API backend presensi dengan daftar koordinat yang sudah disiapkan terlebih dahulu,” kata Alfons kepada CNBC Indonesia, Senin (6/7/2026).
“Jadi, bisa mengakses backend yang tidak dilindungi dengan baik atau dibiarkan terbuka karena satu dan lain hal. Ini merupakan hal yang serius dan artinya ada reverse engineering terhadap protokol/API. Hal ini patut diduga karena ada pernyataan resmi bahwa “server dimatikan tetapi absen tetap masuk”. Jadi poin 3 lebih mungkin terjadi,” bebernya
Solusi Mencegah Modus Absensi Fiktif
Alfons juga membagikan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah hal serupa kembali terjadi. Pertama adalah melakukan validasi saat ada permintaan dari perangkat yang tidak dimodifikasi.
Berikutnya memastikan permintaan tanpa signature yang valid ke API langsung ditolak. Alfons juga meminta melakukan pengecekan crosscheck sinyal lokasi majemuk.
“Crosscheck sinyal lokasi majemuk, jadi selain GPS. cek juga Wifi BSSID kantor dan cell tower ID. GPS spoofing tidak akan bisa memalsukan hal ini,” jelasnya.
Alfons juga menyarankan melakukan deteksi adanya anomali dalam server. Misalnya perubahan lokasi dalam waktu singkat.
“Deteksi anomali di server, contohnya lokasi loncat drastis dalam waktu singkat, banyak device berbeda melaporkan koordinat yang identik persis (indikasi hardcoded spoofing),” ucapnya.
Selain itu, Alfons juga menyarankan bisa mempertimbangkan untuk menggunakan sistem berbasis biometrik liveness. Cara ini dianggap bisa memastikan keabsahan absensi dan memastikan server tetap aman.
“Ada tambahan terakhir kalau mau dipertimbangkan. Gunakan upgrade ke sistem presensi berbasis biometrik liveness untuk memastikan keabsahan pengabsen dengan tetap memperhatikan pengamanan pada server side dimana akses langsung ke API server harus dibatasi,” pungkasnya.
Sebelumnya kasus absensi online Fiktif ini terbomgkar , setelah Polres Brebes mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik ASN dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Sembilan tersangka terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan absensi online ilegal atau fiktif pada 29-30 April 2026 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes.
Dari hasil penyelidikan diketahui adanya pengalihan titik koordinat pada sistem tersebut dan membuat ASN bisa melakukan absensi meski tidak berada dalam lokasi yang ditentukan
Absensi online Fiktif yang terjadi pada Kabuapten Brebes merupakan catatan penting bagi para Kepala Daerah di Maluku agar lebih serius dalam memperhatikan kehadiran PNS dan PPPK nakal yang sering mengakali absensi online demi kepentingan mereka. ASN hebat berawal dari kedisiplinan, melayani dengan sepenuh hati dan berintegritas (*)


