Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Penembakan Warga Sipil Di Intan Jaya Papua Tengah, PP GMKI Desak Investigasi Independen

×

Penembakan Warga Sipil Di Intan Jaya Papua Tengah, PP GMKI Desak Investigasi Independen

Sebarkan artikel ini
Foto : Sekretaris Fungsi Masyarakat PP GMKI Masa Bakti 2025–2027, Rudy Raubun,

Jakarta,Maluku, Kapatanews.com – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Masa Bakti 2025–2027 menyatakan keprihatinan yang mendalam atas rangkaian peristiwa penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah. Peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius negara karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia, keselamatan warga sipil, serta akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat.

Sekretaris Fungsi Masyarakat PP GMKI Masa Bakti 2025–2027, Rudy Raubun, menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional mengenai hak asasi manusia. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil harus diusut secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel.

PP GMKI memandang bahwa investigasi independen merupakan instrumen penting untuk memastikan kebenaran peristiwa, memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang objektif menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan menjamin penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.

Selain itu, PP GMKI menilai bahwa kebijakan pengerahan kekuatan militer di wilayah konflik yang berpotensi menimbulkan korban warga sipil perlu dievaluasi secara menyeluruh. Dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL), warga sipil wajib memperoleh perlindungan dan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan. Pasal 3 Konvensi Jenewa juga menegaskan larangan terhadap tindakan kekerasan, penyanderaan, maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat warga sipil dalam situasi konflik.

PP GMKI berpandangan bahwa penyelesaian persoalan Papua harus mengedepankan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan warga sipil, akuntabilitas penggunaan kekuatan, supremasi hukum, serta dialog yang inklusif. Pendekatan tersebut sejalan dengan berbagai rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendorong penyelesaian persoalan Papua melalui pendekatan berbasis kemanusiaan dan pemenuhan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal tersebut, PP GMKI Masa Bakti 2025–2027 menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk secara aktif mendorong proses investigasi independen yang transparan sehingga kebenaran atas peristiwa meninggalnya warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, dapat diungkap secara objektif dan akuntabel.
2. Mendorong Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk meminta penghentian sementara operasi militer di wilayah sipil dan kawasan pengungsian guna memastikan keselamatan masyarakat serta mencegah bertambahnya korban sipil.
3. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur penggunaan kekuatan di wilayah konflik agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan Hukum Humaniter Internasional.

PP GMKI menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan fondasi utama negara hukum yang demokratis. Pengungkapan fakta secara objektif, penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap warga sipil, serta penyelesaian konflik melalui pendekatan kemanusiaan merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan publik dan mewujudkan perdamaian yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Papua (KN-15

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP