Place Your Ad
Place Your Ad
BeritaDuan LolatKepulauan Tanimbar

Pemdes Latdalam Diduga Bagal Hak Ulayat Yempori, Prona BPN Terseret Bara Sengketa

×

Pemdes Latdalam Diduga Bagal Hak Ulayat Yempori, Prona BPN Terseret Bara Sengketa

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Bara dendam dan konflik pertanahan paling berdarah membayang-bayangi tanah Duan Lolat. Kebijakan ugal-ugalan dan sepihak Pemerintah Desa (Pemdes) Latdalam yang nekat menyelundupkan program Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona)/Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke atas tanah keramat Petuanan Yebori (Yempori) resmi memantik amarah dahsyat yang siap meledak setiap saat. Selasa, (4/8/2026).

Langkah licik Pemdes tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengangkangan sadis terhadap tatanan adat yang telah disiram darah dan keringat leluhur selama puluhan generasi sebuah kezaliman telanjang yang dengan sengaja menancapkan belati perpecahan di jantung masyarakat hukum adat Kepulauan Tanimbar.

Pernyataan perang dan penolakan tanpa kompromi digelorakan langsung oleh Tokoh Adat sekaligus Pemilik Sah Hak Ulayat, Thurneysen Faber Sainyakit. Dengan intonasi menyengat bagai sembilu, beliau membongkar skandal persetujuan haram antara Pemdes Latdalam dan Kantor Pertanahan/BPN sebagai konspirasi busuk, cacat hukum, serta syarat manipulasi.

Bagaimana tidak, parah ahli waris dan pemegang sah Petuanan Yebori/Yempori diperlakukan bak bangkai tak berharga sama sekali tidak pernah diajak bicara, apalagi dimintai izin saat tanah warisan darah mereka diinjak-injak dan diperjualbelikan demi ambisi kekuasaan semata.

“Ini adalah perampokan berdarah-darah dan tindakan begal hak ulayat yang sangat sadis serta terstruktur! Pemdes Latdalam secara licik berakting seolah-olah mereka penguasa tunggal yang berhak menumbalkan Petuanan Yebori/Yempori. Kami, pemilik sah, sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah adat apapun! Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan penikaman paling kejam dari belakang yang dengan sengaja menginjak-injak kehormatan, memburu martabat, dan meludahi harga diri anak cucu pemilik sah tanah warisan ini!” tegas Thurneysen Faber Sainyakit dengan nada menikam penuh ancaman.

Secara eksplisit, Thurneysen membedah jurang pemisah yang amat mengerikan sebuah jurang maut yang mempertemukan keangkuhan hukum positif di lapangan dengan kesucian hukum adat yang dilecehkan. Pemerintah desa mungkin merasa jumawa memegang stempel wewenang administratif, namun dalam hukum tanah warisan darah, hak ulayat mutlak berada di jemari masyarakat hukum adat dan para pemangku petuanan; tanah keramat ini sekali-kali bukanlah bancakan milik kepala desa apalagi aparatnya yang haus kekuasaan!

“Selama ini, tidak boleh ada pemerintah desa membuat pelepasan di atas tanah adat hak ulayat, yang berhak membuat pelepasan adalah masyarakat yang punya hak ulayat,”ungkapnya.

“Pemerintah memang dilibatkan dalam aspek hukum positif, tetapi hukum adat dilecehkan secara telanjang! Pemilik Hak Ulayat yang sah diabaikan begitu saja seolah-olah kami ini benda mati yang tidak bernyawa di atas tanah kami sendiri. Memasukkan Prona tanpa persetujuan pemegang petuanan adalah langkah provokatif yang sengaja menyiram bensin ke dalam api konflik pertanahan!” seru Thurneysen mengkritik keras.

Atas kondisi yang amat mengkhawatirkan tersebut, Thurneysen Faber Sainyakit melayangkan tuntutan keras dan mendesak Kepala Kantor Pertanahan (BPN) untuk segera menghentikan seluruh proses pendaftaran, pengukuran, maupun penerbitan sertifikat Prona/PTSL di Desa Latdalam, khususnya di atas wilayah Petuanan Yebori (Yempori). BPN diperingatkan agar tidak menjadi antek atau alat legalisasi perampasan tanah adat secara terselubung.

“Kami minta Kepala BPN jangan pekak dan membusungkan dada! Segera hentikan seluruh proses Prona di Desa Latdalam sekarang juga! Jika BPN nekat melanjutkan sertifikasi ilegal tanpa mekanisme adat ini, maka BPN secara sengaja sedang menciptakan bom waktu ledakan konflik sosial yang berdarah-darah di tanah ini. Jangan menyulut amarah masyarakat adat!” cetusnya penuh ancaman serius.

Tidak hanya menohok Pemdes dan BPN, Thurneysen juga secara tegas mendesak Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) Kepulauan Tanimbar untuk tidak tinggal diam dan bersikap apatis. LMAT dituntut segera mengambil posisi terdepan, melakukan negosiasi ketat, serta memberikan desakan politik-adat yang amat serius kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam konspirasi pengaburan status tanah ini.

“LMAT tidak boleh hanya jadi penonton yang bisu di tengah pembantaian hak-hak adat kami! LMAT harus turun tangan, melakukan negosiasi dan desakan paling keras kepada Pemdes dan BPN! Buktikan bahwa LMAT hadir untuk membela pemilik hak ulayat yang disingkirkan, bukan malah bersekongkol atau membiarkan kezaliman ini melanggengkan penindasan atas Petuanan Yebori/Yempori,” desak Thurneysen menusuk jantung peran LMAT.

Konflik ini kian memanas karena pemaksaan program Prona di Petuanan Yebori/Yempori secara terang-terangan telah menabrak serangkaian regulasi hukum tertinggi di Republik Indonesia yang melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.

Negara melalui Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin secara tegas bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Tindakan mengabaikan pemilik petuanan ini juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat-masyarakat hukum adat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak boleh bertentangan dengan hukum adat itu sendiri.

Lebih tajam lagi, tindakan sepihak BPN dan Pemdes Latdalam bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang secara revolusioner memisahkan antara Hutan/Tanah Negara dan Hutan/Tanah Adat. Putusan tersebut menegaskan bahwa tanah adat adalah milik masyarakat hukum adat dan tidak bisa diklaim atau dikuasai secara sepihak oleh negara apalagi oleh pemerintah desa.

Di tingkat peraturan teknis pertanahan, kebijakan pemaksaan ini mencederai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penataan Tanah Ulayat, yang mewajibkan adanya identifikasi, verifikasi, dan persetujuan otentik dari pemegang hak ulayat sebelum ada tindakan hukum pertanahan di atas tanah adat.

Sikap ugal-ugalan Pemdes Latdalam juga melanggar Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam regulasi ini disebutkan bahwa pendaftaran tanah tidak boleh menimbulkan sengketa, dan jika terdapat keberatan dari pemilik/penguasa tanah yang sah termasuk pemangku adat proses pendaftaran harus ditunda atau dikeluarkan dari objek pendaftaran.

Langkah ini pun mencederai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta perubahannya dalam UU No. 3 Tahun 2024), yang mengharuskan Kepala Desa dan Pemerintah Desa untuk melestarikan dan menghemat tatanan adat istiadat, serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, bukan justru menyerobot kewenangan pemangku petuanan adat.

Bahkan dalam kacamata internasional, tindakan penyerobotan hak tanah tanpa persetujuan pemegang petuanan ini melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang termaktub dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), di mana masyarakat adat berhak memberikan atau menolak persetujuan tanpa paksaan atas setiap proyek yang berdampak pada tanah warisan mereka.

Thurneysen Faber Sainyakit mengingatkan bahwa Petuanan Yebori/Yempori bukanlah tanah tak bertuan (res nullius) yang bisa dikomodifikasi seenaknya oleh oknum-oknum pemdes demi mengejar target persentase program Prona/PTSL. Setiap jengkal tanah di wilayah tersebut diikat oleh tatanan adat, darah, dan air mata para leluhur yang wajib dijaga keutuhannya.

“Siapapun yang mencoba menjual atau mensertifikatkan Petuanan Yebori/Yempori tanpa garis keturunan dan izin adat kami, maka mereka sedang mengundang kutuk adat dan perlawanan fisik dari seluruh anak cucu pemilik tanah! Kami tidak akan pernah tinggal diam melihat tanah warisan kami dirampas dengan dalih sertifikasi gratis!” ancam Thurneysen tajam.

Ketiadaan mekanisme musyawarah adat dalam penetapan lokasi Prona di Petuanan Yebori/Yempori membuat produk hukum yang akan dihasilkan oleh BPN menjadi cacat hukum secara absolut. Jika BPN nekat menerbitkan sertifikat di atas wilayah sengketa adat ini, sertifikat tersebut dipastikan rentan digugat dan dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak pemilik ulayat menegaskan bahwa penolakan ini bukan bentuk perlawanan terhadap program pembangunan nasional, melainkan bentuk pertahanan diri atas kesewenang-wenangan Pemdes Latdalam yang memotong jalur dan mekanisme adat demi ambisi atau kepentingan kelompok tertentu. Situasi di lapangan kini kian tegang.

Gelombang protes dari masyarakat hukum adat milik Petuanan Yebori/Yempori mulai memuncak, menanti langkah konkrit dan keberanian dari LMAT serta ketegasan Kepala BPN Kepulauan Tanimbar untuk segera menyegel dan membatalkan Prona di Desa Latdalam.

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar didesak segera turun tangan menindak tegas kebijakan ugal-ugalan Pemdes Latdalam yang berani membegal hak ulayat Petuanan Yebori/Yempori demi program Prona BPN. Pemerintah daerah tidak boleh bungkam membiarkan perampokan tanah adat ini berlanjut. Hentikan kezaliman birokrasi yang membelakangi mekanisme adat ini sekarang juga, sebelum pemaksaan sepihak tersebut menyulut amarah massal dan meledakkan konflik sengketa berdarah yang menghancurkan kedamaian di bumi Duan Lolat!

“Kami tidak butuh sertifikat yang lahir dari rahim kecurangan dan perampasan hak adat! Jika Pemdes Latdalam dan BPN tetap memaksakan Prona di Petuanan Yebori/Yempori, kami siap memblokir seluruh aktivitas pertanahan dan menyeret masalah ini ke jalur hukum positif maupun hukum adat tertinggi!” tutup Thurneysen Faber Sainyakit dengan nada menikam mendalam. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP