Jakarta,Kapatanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran, meminta seluruh kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati atau Wali kota, untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) di daerah masing-masing.
Kebijakan ini dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tersebut, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menekankan pentingnya peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil), Safrizal ZA, mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk menggerakkan Satlinmas agar berperan aktif tidak hanya saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam keseharian menjaga ketertiban.
“Kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban daerah,” kata Safrizal.
Menurutnya, Satlinmas, bersama Satpol PP, merupakan ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Dengan mengaktifkan kembali siskamling dan ronda di tingkat RT/RW, diharapkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dapat terjaga dengan lebih baik.
Kemendagri juga meminta pemerintah daerah untuk melaporkan setiap kegiatan Satlinmas melalui sistem manajemen terintegrasi yang disebut SIM LINMAS. Hal ini untuk memastikan efektivitas dari pelaksanaan surat edaran tersebut. (*)